Tata Cara Bersuci: Wudhu, Tayamum Dan Mandi

Pendahuluan

Bersuci merupakan salah satu fatwa yang sangat ditekankan dalam Islam. Terutama menyangkut ibadah shalat, suci merupakan syarat sahnya shalat. Oleh alasannya itu setiap orang yang hendak shalat harus bersuci dahulu. Cara bersuci dari hadats yakni dengan mengerjakan wudlu', mandi atau tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis yakni dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Ø¥ِÙ†َّ اللهَ ÙŠُØ­ِبُّ التَّÙˆَّابِÙŠْÙ†َ Ùˆَ ÙŠُØ­ِبُّ الْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِÙŠْÙ†َ
Seungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang bertaubat dan mengasihi orang-orang yang mensucikan diri (Al-Baqoroh :222).

Dalam Fikih persoalan ini dibahas dalam penggalan Thaharah. Thaharah berdasarkan bahasa artinya “bersih” sedang berdasarkan syara’ berarti higienis dari hadats dan najis. Bersuci dari hadats hanya di penggalan tubuh saja. hadats ada dua, yaitu: hadats besar dan hadats kecil. Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayamum dan cara menghilangkan hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, Pakaian dan tempat. Cara menghilangkan harus dicuci dan mensucikan.

Alat Bersuci

Sebelum memahami bagaimana tata cara bersuci (Wudhu, Tayamum, mandi Besar), perlu dipahami terlebih dahulu persoalan alat untuk bersuci.  Alat utama untuk bersuci yakni air, namun ada keadaan tertentu, dimana air sanggup digantikan dengan benda lain. (lihat wacana Istinja' dan Tayamum).

Air yang sanggup digunakan untuk bersuci yakni air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:
  1. Air sumur
  2. Air Hujan
  3. Air Sungai
  4. Air Laut
  5. Air Embum
  6. Air telaga
  7. Air salju
Dilihat dari segi hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:

Air Muthlak 
Air Muthlak yaitu air suci yang sanggup mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), artinya air itu sanggup digunakan untuk bersuci, contohnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun.

Air Makhruh
Air makruh; yaitu air yang yang suci dan sanggup mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air musyammas: Air musyammas yakni air panas akhir sengatan matahari di dalam baskom yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di tempat yang panas menyerupai Negara yaman ketika kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).

Air Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi tidak sanggup digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih); yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya: 
a. Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. 
b. Air suci yang tercampur dengan benda suci, menyerupai air teh, air kopi dan lain sebagainya.

Air Mutanajis
Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x 60cm kubik), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.

Tentang Najis

Najis yakni kotoran yang wajib bagi seorang muslim untuk menghilangkannya dengan mencuci apa yang terkena olehnya. Dalil QS. Al Mudatsir ayat 4. 

Macam najis dan cara mensucikannya. Najis itu ada 3 macam. dan setiap macam itu ada cara khusus untuk mensucikannya. Baca selengkapnya

Tata Cara Bersuci


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel