Tata Cara Ijab Kabul Dalam Islam
Sunday, September 23, 2012
Edit
Pernikahan dalam Islam diatur dalam syariat yang alhasil secara sistematis dibahas oleh Ulama dalam Fikih Munakahat. Sehingga bagi Anda yang ingin memahami ijab kabul dalam Islam, maka fikih belahan munakahat merupakan belahan yang harus dibaca.
Jika Anda sangat berminat untuk menekuni dan mendalami wacana ilmu belahan Pernikahan dalam Islam, Anda sanggup mengambil jurusan Al-Ahwal as Syakhsiyyah dari fakultas Syariah di Perguruan Tinggi Islam. Namun kalau sekiranya tidak, Ada banyak buku panduan wacana ijab kabul Islam yang beredar luas. Buku-buku tersebut sanggup dibeli atau dibaca di perpustakaan-perpustakaan umum maupun perpustakaan perguruan tinggi tinggi Islam.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hukum-hukum yang berkaitan dengan janji ijab kabul ibarat rukun dan syaratnya dan perkawinan yang terlarang. Masalah-masalah yang berkaitan dengan masa nikah atau berumah tangga mencakup hak dan kewajiban suami-isteri serta tata pergaulan keduanya.
Selanjutnya dibahas problem pertengkaran/cekcok suami istri (syiqaq), masalah talak, khulu', iddah, zihar dan li'an. Akhirnya dibahas mengenai Hadhanah atau problem asuhan anak.
Itulah citra sekilas bagaimana pernikahan dalam Islam dibahas dalam fikih.
Selain itu problem yang tidak kalah penting dalam membahas seputar ijab kabul dalam Islam yakni problem aturan kewarisan. Masalah kewarisan telah diatur pula sedemikian rupa, bahkan dalam surat Annisa' ayat 11 dijelaskan dengan begitu detail wacana pembagian warisan. Hal ini membuktikan begitu pentingnya problem waris itu.
Jika Anda sangat berminat untuk menekuni dan mendalami wacana ilmu belahan Pernikahan dalam Islam, Anda sanggup mengambil jurusan Al-Ahwal as Syakhsiyyah dari fakultas Syariah di Perguruan Tinggi Islam. Namun kalau sekiranya tidak, Ada banyak buku panduan wacana ijab kabul Islam yang beredar luas. Buku-buku tersebut sanggup dibeli atau dibaca di perpustakaan-perpustakaan umum maupun perpustakaan perguruan tinggi tinggi Islam.
Hukum Pernikahan Islam
Dalam hukum pernikahan Islam atau fikih munakahat, secara garis besar pembahasaanya mencakup masalah-masalah; pra-nikah, masa nikah, dan pasca nikah. Masalah-masalah pra-nikah meliputi; Hukum ijab kabul atau perkawinan, menentukan suami-istri dan peminangan.Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hukum-hukum yang berkaitan dengan janji ijab kabul ibarat rukun dan syaratnya dan perkawinan yang terlarang. Masalah-masalah yang berkaitan dengan masa nikah atau berumah tangga mencakup hak dan kewajiban suami-isteri serta tata pergaulan keduanya.
Selanjutnya dibahas problem pertengkaran/cekcok suami istri (syiqaq), masalah talak, khulu', iddah, zihar dan li'an. Akhirnya dibahas mengenai Hadhanah atau problem asuhan anak.
Gambaran Prosesi Akad Nikah |
Itulah citra sekilas bagaimana pernikahan dalam Islam dibahas dalam fikih.
Selain itu problem yang tidak kalah penting dalam membahas seputar ijab kabul dalam Islam yakni problem aturan kewarisan. Masalah kewarisan telah diatur pula sedemikian rupa, bahkan dalam surat Annisa' ayat 11 dijelaskan dengan begitu detail wacana pembagian warisan. Hal ini membuktikan begitu pentingnya problem waris itu.
Hukum Pernikahan Islam di Indonesia
Bagi warga Indonesia, aturan-aturan aturan Islam mengenai ijab kabul dan juga kewarisan sanggup dibaca dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI dibagi menjadi tiga bagian, buku pertama membahas pernikahan, buku kedua wacana aturan kewarisan dan buku ketiga wacana perwakafan. Pernikahan dalam Islam sangat berkaitan dekat dengan kehidupan setiap manusia. Normalnya insan niscaya menikah dan menjalani pernikahan. Sehingga amatlah penting bagi setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari aturan ijab kabul Islam yang sanggup dipahami melalui kitab-kitab fikih munakahat.
Amat pentingnya ijab kabul itu sehingga cukup banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas wacana pernikahan
Amat pentingnya ijab kabul itu sehingga cukup banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas wacana pernikahan