Pengertian Tabdzir, Ancaman Sikap Tabdzir, Dan Cara Menghindari Sikap Tabdzir (Pemborosan)
Saturday, April 29, 2017
Edit
A. Pengertian Tabzir
Kata tabzir/pemborosan dalam bahasa Arab berasal dari kata badzara-yubadzdziru-tabdziiron dipahami oleh ulama dalam arti pengeluaran yang bukan haq. Kata tabzir berarti menggunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu.
Pengertian lain dari tabzir yakni membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut atau tidak layak berdasarkan ketentuan syariat. Dengan demikian semua bentuk penggunaan harta untuk perbuatan haram atau makruh berdasarkan syariat yakni perbuatan tabdzir. Orang yang melakukannya disebut mubadzir.
Contoh membeli alat untuk melaksanakan kejahatan, atau membelajakan harta untuk sesuatu yang sama sekali tidak ada keuntungannya secara agama, maka termasuk mubadzir.
Dengan demikian, bukanlah termasuk perbuatan tabdzir tindakan membelanjakan harta sebanyak apapun jumlahnya untuk kebaikan yang disyariatkan agama. Pendapat lain menyatakan bahwa tabdzir yakni membagi-bagikan harta dalam bentuk yang termasuk berlebih-lebihan. Dengan pengertian ini berarti perbuatan isrof yakni termasuk tabdzir.
Firman Allah Swt,
“dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang bersahabat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kau menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu yakni saudara-saudara syaitan dan syaitan itu yakni sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al Isra’ : 26-27)
B. Bahaya Perilaku Tabdzir
Setiap orang selalu berpikir dan berusaha sekuat tenaga untuk meraih kemewahan kehidupan dunia sebagai suatu yang menyenangkan dan membahagiakan, tanpa memperhatikan ketentuan agama. Anggapan dan impian ibarat itu hingga kini terus mewarnai sebagian masyarakat, berkeinginan mempunyai harta kekayaan yang melimpah sekalipun dengan jalan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan peraturan negara dan aturan agama. Akibatnya, timbullah kecurangan dimana-mana yang merugikan semua pihak.
Allah Swt melarang kaum muslimin mencari kekayaan dengan cara yang batil, dan melarang membelanjakan harta yang dikuasai secara boros. Larangan dimaksudkan biar setiap muslim sanggup mengatur nilai pengeluaran sesuai keperluannya, sempurna yang dituju sebagimaha ketentuan agama. Tidak boleh membelanjakan hartanya secara boros hanya untuk kesenangan semata.
Pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menimbulkan kehancuran pada diri sendiri alasannya yakni tidak mempunyai kontrol langsung dan sosial. Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap pemborosan yang dihentikan dalam Islam.
Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai etika jelek yang harus ditinggalkan alasannya yakni Allah menawarkan pelajaran bahwa Qarun dengan harta kekayaannya telah dibenamkan ke dalam bumi. Ternyata harta yang tidak diridai Allah Swt tidak memperoleh manfaat apa-apa.
Sayyidina Abu Bakar r.a. menyerahkan semua hartanya kepada Nabi Saw. dalam rangka berjihad di jalan Allah Swt. Sayyidina ‘Utsman r.a., membelanjakan separuh hartanya. Nafkah mereka diterima Rasulullah Saw. dan dia tidak menilai mereka sebagai para pemboros. Sebaliknya, membasuh wajah lebih dari tiga kali dalam berwudhu’, dinilai sebagai pemborosan, walau saat itu yang bersangkutan berwudhu’ dari sungai yang mengalir. Jika demikian, pemborosan lebih banyak berkaitan dengan daerah bukannya dengan kuantitas.
Rasulullah, saat melihat seorang pria berwudu lain dia bersabda, “Janganlah kau berlebih-lebihan. Janganlah kau berlebih-lebihan.”
Berikut yakni beberapa tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu :
a. Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Contoh: memberi pinjaman kepada orang untuk meminum-minuman keras
b. Mengkonsumsi makanan yang tidak ada keuntungannya dan membahayakan
c. Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas
d. Merayakan Hari Raya lebaran dengan berlebihan
e. Merayakan pesta ijab kabul dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari’at
C. Cara Menghindari Perilaku Tabdzir
Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong dengan menzalimi diri sendiri ataupun orang lain, alasannya yakni sikap zalim akan berakibat menyengsarakan diri sendiri ataupun orang lain. Melalui sunahnya, Rasulullah Saw. menjelaskan secara tegas larangan makan, minum, dan berpakaian secara berlebihan. Segala sesuatu yang dihentikan Allah Swt dan Rasul-Nya pastinya terdapat madarat yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia.
Hidup sederhana bukan berarti harus melarat, tetapi hidup yang sederhana sebatas mencukupi kebutuhan yang diharapkan tanpa berlebih-lebihan. Karena itu, segala hal yang berlebihan tidak akan memperoleh kebaikan bagi yang melakukannya.
Sesungguhnya orang yang sanggup mendapatkan dengan baik dan mengamalkan nasihat yang benar hanyalah orang-orang yang sabar dan tekun. Termasuk di dalamnya orang yang patuh meiaksanakan perintah Allah Swt dan menjauhi segala larangan-Nya. Mereka mendapatkan dengan baik dan tulus apa yang diberikan Allah Swt kepadanya. Selalu berusaha sesuai ketentuan-Nya serta membelanjakan hartahya untuk kepentingan diri maupun masyarakat.
Persaudaraan setan dengan pemboros yakni persamaan sifat-sifatnya, serta keserasian antar keduanya. Mereka berdua sama melaksanakan hal-hal yang batil, tidak pada tempatnya. Persaudaraan itu sanggup dipahami sebagai kebersamaan dan ketidakberpisahan setan dengan pemboros. Ini alasannya yakni saudara biasanya selalu bersama saudaranya dan enggan berpisah dengannya. Atau dalam arti kebersamaan pemboros dengan setan secara terus-menerus, dan demikian juga setan dengan pemboros, ibarat dua orang saudara sekandung yang sama asal usulnya, sehingga tidak sanggup dipisahkan.
Penyifatan setan dengan kafur/sangat ingkar merupakan peringatan keras kepada para pemboros yang menjadi sahabat setan itu, bahwa persaudaraan dan kebersamaan mereka dengan setan sanggup mengantar kepada kekufuran. Betapa tidak, bukankah sahabat saling imbas mempengaruhi, atau sahabat sering kali memalsukan dan meneladani temannya.
Berikut beberapa akhir yang sanggup ditimbulkan dari perbuatan tabzir, yaitu :
a. Mendapat marah Allah Swt
b. Mendapat siksa yang teramat pedih oleh Allah Swt
c. Mendapat kesengsaraan dunia dan akhirat
d. Mendapat cacian dari orang lain
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian tabdzir, ancaman sikap tabdzir, dan cara menghindari sikap tabdzir (boros). Sumber buku Siswa Akidah Akhlak Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Kata tabzir/pemborosan dalam bahasa Arab berasal dari kata badzara-yubadzdziru-tabdziiron dipahami oleh ulama dalam arti pengeluaran yang bukan haq. Kata tabzir berarti menggunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu.
Pengertian lain dari tabzir yakni membelanjakan harta tidak sesuai dengan hak (peruntukan) harta tersebut atau tidak layak berdasarkan ketentuan syariat. Dengan demikian semua bentuk penggunaan harta untuk perbuatan haram atau makruh berdasarkan syariat yakni perbuatan tabdzir. Orang yang melakukannya disebut mubadzir.
Contoh membeli alat untuk melaksanakan kejahatan, atau membelajakan harta untuk sesuatu yang sama sekali tidak ada keuntungannya secara agama, maka termasuk mubadzir.
Dengan demikian, bukanlah termasuk perbuatan tabdzir tindakan membelanjakan harta sebanyak apapun jumlahnya untuk kebaikan yang disyariatkan agama. Pendapat lain menyatakan bahwa tabdzir yakni membagi-bagikan harta dalam bentuk yang termasuk berlebih-lebihan. Dengan pengertian ini berarti perbuatan isrof yakni termasuk tabdzir.
Firman Allah Swt,
وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
“dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang bersahabat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kau menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu yakni saudara-saudara syaitan dan syaitan itu yakni sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al Isra’ : 26-27)
B. Bahaya Perilaku Tabdzir
Setiap orang selalu berpikir dan berusaha sekuat tenaga untuk meraih kemewahan kehidupan dunia sebagai suatu yang menyenangkan dan membahagiakan, tanpa memperhatikan ketentuan agama. Anggapan dan impian ibarat itu hingga kini terus mewarnai sebagian masyarakat, berkeinginan mempunyai harta kekayaan yang melimpah sekalipun dengan jalan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan peraturan negara dan aturan agama. Akibatnya, timbullah kecurangan dimana-mana yang merugikan semua pihak.
Allah Swt melarang kaum muslimin mencari kekayaan dengan cara yang batil, dan melarang membelanjakan harta yang dikuasai secara boros. Larangan dimaksudkan biar setiap muslim sanggup mengatur nilai pengeluaran sesuai keperluannya, sempurna yang dituju sebagimaha ketentuan agama. Tidak boleh membelanjakan hartanya secara boros hanya untuk kesenangan semata.
Pamer kekayaan dan berjiwa sombong akan menimbulkan kehancuran pada diri sendiri alasannya yakni tidak mempunyai kontrol langsung dan sosial. Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap pemborosan yang dihentikan dalam Islam.
Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai etika jelek yang harus ditinggalkan alasannya yakni Allah menawarkan pelajaran bahwa Qarun dengan harta kekayaannya telah dibenamkan ke dalam bumi. Ternyata harta yang tidak diridai Allah Swt tidak memperoleh manfaat apa-apa.
Sayyidina Abu Bakar r.a. menyerahkan semua hartanya kepada Nabi Saw. dalam rangka berjihad di jalan Allah Swt. Sayyidina ‘Utsman r.a., membelanjakan separuh hartanya. Nafkah mereka diterima Rasulullah Saw. dan dia tidak menilai mereka sebagai para pemboros. Sebaliknya, membasuh wajah lebih dari tiga kali dalam berwudhu’, dinilai sebagai pemborosan, walau saat itu yang bersangkutan berwudhu’ dari sungai yang mengalir. Jika demikian, pemborosan lebih banyak berkaitan dengan daerah bukannya dengan kuantitas.
Rasulullah, saat melihat seorang pria berwudu lain dia bersabda, “Janganlah kau berlebih-lebihan. Janganlah kau berlebih-lebihan.”
Berikut yakni beberapa tindakan yang tergolong sebagai perbuatan tabzir, yaitu :
a. Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Contoh: memberi pinjaman kepada orang untuk meminum-minuman keras
b. Mengkonsumsi makanan yang tidak ada keuntungannya dan membahayakan
c. Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas
d. Merayakan Hari Raya lebaran dengan berlebihan
e. Merayakan pesta ijab kabul dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari’at
C. Cara Menghindari Perilaku Tabdzir
Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong dengan menzalimi diri sendiri ataupun orang lain, alasannya yakni sikap zalim akan berakibat menyengsarakan diri sendiri ataupun orang lain. Melalui sunahnya, Rasulullah Saw. menjelaskan secara tegas larangan makan, minum, dan berpakaian secara berlebihan. Segala sesuatu yang dihentikan Allah Swt dan Rasul-Nya pastinya terdapat madarat yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia.
Hidup sederhana bukan berarti harus melarat, tetapi hidup yang sederhana sebatas mencukupi kebutuhan yang diharapkan tanpa berlebih-lebihan. Karena itu, segala hal yang berlebihan tidak akan memperoleh kebaikan bagi yang melakukannya.
Sesungguhnya orang yang sanggup mendapatkan dengan baik dan mengamalkan nasihat yang benar hanyalah orang-orang yang sabar dan tekun. Termasuk di dalamnya orang yang patuh meiaksanakan perintah Allah Swt dan menjauhi segala larangan-Nya. Mereka mendapatkan dengan baik dan tulus apa yang diberikan Allah Swt kepadanya. Selalu berusaha sesuai ketentuan-Nya serta membelanjakan hartahya untuk kepentingan diri maupun masyarakat.
Persaudaraan setan dengan pemboros yakni persamaan sifat-sifatnya, serta keserasian antar keduanya. Mereka berdua sama melaksanakan hal-hal yang batil, tidak pada tempatnya. Persaudaraan itu sanggup dipahami sebagai kebersamaan dan ketidakberpisahan setan dengan pemboros. Ini alasannya yakni saudara biasanya selalu bersama saudaranya dan enggan berpisah dengannya. Atau dalam arti kebersamaan pemboros dengan setan secara terus-menerus, dan demikian juga setan dengan pemboros, ibarat dua orang saudara sekandung yang sama asal usulnya, sehingga tidak sanggup dipisahkan.
Penyifatan setan dengan kafur/sangat ingkar merupakan peringatan keras kepada para pemboros yang menjadi sahabat setan itu, bahwa persaudaraan dan kebersamaan mereka dengan setan sanggup mengantar kepada kekufuran. Betapa tidak, bukankah sahabat saling imbas mempengaruhi, atau sahabat sering kali memalsukan dan meneladani temannya.
Berikut beberapa akhir yang sanggup ditimbulkan dari perbuatan tabzir, yaitu :
a. Mendapat marah Allah Swt
b. Mendapat siksa yang teramat pedih oleh Allah Swt
c. Mendapat kesengsaraan dunia dan akhirat
d. Mendapat cacian dari orang lain