Perkembangan Intelektual Pada Abad Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khattab


Dinamika Intelektual.
Selain dari menetapkan tahun hijriah yang dihitung dari semenjak berhijrahnya nabi Muhammad Saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihadijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad gres di masa awal Islam berkataitan dengan Quran maupun sunnah. Di dalam Quran al-Karim pada ketika itu sudah mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya kontradiksi nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan perihal sunnah itu sendiri, lantaran ternyata para sobat tidak memiliki pengetahuan yang merata perihal sunnah nabi, lantaran kehati-hatian para sobat untuk mendapatkan suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah yang bersifat kondisional. Selain beberapa alasan diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberpa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, ibarat faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.

Berapa ijtihad dia pada ketika itu ialah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat, padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat. Akan tetapi Umar bin Khattab beropini bahwa hal ini juga dilakukan Rasulullah Saw. pada masa Islam masih lemah. Pada kasus lain ialah perihal pemotongan tangan bagi pencuri. Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak melakukan eksekusi ini, terutama pada masa demam isu kemarau yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam beberapa dongeng dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya aturan potong tangan lantaran alasan bahwa mereka mencuri lantaran kelaparan, sebagai gantinya dia membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.

Ijtihad Umar bin Khattab ini, yang berbasis atas keberanian intelektual selanjutnya kuat kepada dua mazhab besar dalam menetapkan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini menjadikannya sebagai rujukan dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl ra’yi, yang kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahl hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar bin Khattab, yang selanjutnya dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.

Dalam bidang peradilan, Umar bin Khattab r.a juga populer dengan risalah qodhonya, yakni surat yang berisi aturan program peradilan meskipun masih sederhana. Surat ini ia kirimkan kepada Abu Musa al-Asy'ari yang menjadi qadhi di Kufah. Dalam mata kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini dipandang sebagai aturan program pengadilan tertulis pertama dalam Islam.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal sejarah perkembangan intelektual pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab. Sumber Modul 3 Perkembangan Islam Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018.  Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel