Perkembangan Sosial Dan Ekonomi Pada Kurun Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khatab


1. Dinamika Sosial.
Keadaan sosial juga mulai berubah, perubahan-perubahan ini sangat terlihat pada masyarakat yang hidup diwilayah taklukan-taklukan Islam, mereka mengenal adanya kelas sosial meskipun Islam tidak membenarkan hal itu. Tetapi kebijakan-kebijakan wacana pajak, hak dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda telah membuat jurang sosial, ditambah lagi bahwa memang sebelum datangnya Islam mereka telah mengenal kelas sosial ini. Seperti kebijakan pajak yang berlaku pada masa Umar bin Khattab telah membagi masyarakat kepada dua kelas, yaitu:

a. Kelas wajib pajak: buruh, petani dan pedagang.
b. Kelas pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan elit masyarakat.

Hal ini akan mengakibatkan rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi. Meskipun pajak itu memang digunakan untuk kepentingan sosial ibarat pembangunan sarana-sarana sosial tapi pajak itu tetap lebih banyak dirasakan oleh elit masyarakat dan penakluk. Pada masa Umar hak atas properti rampasan perang, posisi-posisi istimewa diberikan kepada pembesar-pembesar penakluk. Meskipun Umar ialah orang yang sangat sederhana, lain dengan sahabat-sahabatnya yang mempunyai kekayaan, seperti:

a. Zubair yang mempunyai kekayaan hingga 50.000.000. dirham.
b. Abdur Rahman bin Auf mewariskan 80.000-100.000 dirham.
c. Sa‟ad Ibn Waqqash yang punya villa di erat Madinah.
d. Thalhah yang mempunyai 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga lahan safiyah seharga 30.000.000. dirham.

Terlepas apakah itu harta yang hak atau tidak, tentu akan membuat iri masyarakat terutama mantan-mantan ningrat Mekkah yang kebanyakan ialah Bani Umayyah. Pemerintahan sentra mengirimkan gubernur, hakim dan lain-lain ke wilayah taklukan, dengan begitu daerah-daerah yang tadinya hanya merupakan pedesaan menjelma kota yang padat penduduknya dan mempunyai mobilitas sosial dan ekonomi yang tinggi. Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar pada jalan raya, irigasi dan bendungan, masjid dan benteng.

2. Dinamika Ekonomi.
a. Perdagangan, Industri dan Pertanian.
Meluasnya daerah-daerah taklukan Islam yang disertai meluasnya efek Arab sangat kuat pada bidang ekonomi masyarakat ketika itu. Banyak daerah-daerah taklukan menjadi tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non muslim, dengan begitu tempat yang tadinya tidak begitu menggeliat mulai menawarkan aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang juga menjadi sumber barang dagang. Maka peta perdagangan ketika itupun tentu berubah ibarat Isfahan, Ray, Kabul, Balkh dan lain-lain.

Sumber pendapatan rakyatpun bermacam-macam mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin, industri maupun pegawai pemerintah. Industri ketika itu ada yang dimiliki oleh perorangan ataupun negara atau tempat untuk kepentingan negara, industri-industri ini ialah ibarat industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian, pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah ibarat pembangunan jalan, irigasi, pegwai pemerintah dan lain-lain.

Pembangunan irigasi juga sangat kuat dalam pertanian, perkebunanperkebunan yang luas yang dimiliki oleh perorangan maupun negara atau tempat banyak menghasilkan, lahan-lahan ibarat ini ialah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi milik perorangan.

b. Pajak.
Seluruh hal-hal diatas tentu saja akan kuat terhadap pajak. Pajak ketika itu ditetapkan menurut profesi, penghasilan dan lain-lain. Sistem pajak yang diberlakukan di suatu tempat intinya ialah sistem yang digunakan di tempat itu sebelum ditaklukkan. Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi bila tempat itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang diberlakukan ialah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas mengumpulkan pajak tersebut ialah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah tempat untuk diserahkan ke pemerintah pusat. Pajak yang ditanggung oleh masyarakat ialah :

1) Pajak jiwa, pajak ini berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang bertugas melaksanakan penghitungan ialah tokoh masyarakat juga.

2) Pajak bumi dan bangunan, tanah wajib pajak ialah seluas 2400 m2 jumlahnya tergantung pada kualitas tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian dan jarak ke pasar.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana perkembangan sosial dan ekonomi pada masa Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khatab. Sumber Modul 3 Perkembangan Islam Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018.  Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel