8 Kebijakan Pemerintahan Abbasiyah Sebagai Kontrol Pemerintahan

Khalifah Abu Ja’far al-Mansur, khalifah kedua dari pemerintahan Bani Abbasiyah menetapkan delapan kebijakan pemerintahan Abbasiyah sebagai kontrol pemerintahan. Dan delapan kebijakan ini telah menjadi ajaran bagi 9 khalifah Abbasiyah pada fase pertama dalam menjalankan pemerintahannya, meskipun mereka tidak melaksanakannya secara utuh delapan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut adalah;

1. Memindahkan sentra kekuasaan Bani Abbasiyah dari Hasyimiyah ke Baghdad

2. Kota Bagdad sebagai sentra kekuasaan Abbasiyah di buka menjadi kota terbuka untuk semua peradaban dari aneka macam bangsa masuk. Hal ini dilakuan oleh para khalifah melihat pengalaman contoh pengembanga budaya dan ilmu masa Bani Umayyah yang bersifat arab oriented, kesudahannya yakni budaya dan ilmu pengetahuan menjadi lambat berkembang.

3. Ilmu pengetahuan dipandang sabagai suatu yang sangat mulia dan berharga. Para khalifah yakni orang-orang yang sangat menyayangi ilmu dan membuka kesempatan ilmu pengetahuan seluas-luasnya.

4. Rakyat diberi beban berfikir serta memperoleh hak asasinya dalam segala bidang, seperti; aqidah, ibadah, filsafat, dan ilmu pengetahuan.

5. Para menteri keturunan Persia di beri hak penuh untuk menjalankan pemerintahan sehingga mereka memegang peranan penting dalam memajukan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

6. Berkat perjuangan khalifah Abbasiyah yang sungguh-sungguh dalam membangun ekonomi Islam, pemerintah Abbasiyah mempunyai perbendaharaan harta yang cukup melimpah di baitu maal hasil rampasan perang dari kemenangan perang.

7. Dalam pengembangan ilmu pengetahuan para khalifah banyak yang mendukug perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga banyak buku-buku yang dikarang oleh ilmuan dalam lembaga-lembaga ilmu pengetahuan yang dibangun untuk memfasilitasi acara masyarakat dalam menimbah ilmu pengetahuan.

8. Masyarakat sanggup dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok petama, kelompok khalifah, terdiri dari khalifah dan keluarga, para pembesar dan pekerja yang bekerja di istana, mereka diberi penginapan di dalam wilayah istana (daarul khalifah). Kelompok kedua, yaitu kelompok masyarakat umum yang terdiri para guru, ulama, petani, buruh, filosof dan masyarakat pada umumnya. Tujuan dari pembagian menjadi dua kelompok masyarakat dimaksud semoga pembagian kiprah menjadi jelas, bukan justru untuk menciptakan jarak antara sesama masyarakat Islam atau antara masyarakat Islam dengan masyarakat non Islam, meskipun kenyataan dalam masyarakat terjadi dikotomi dalam masyarakat Islam Abbasiyah antara para pemebesar dengan masyarakat umum terjadi perbedaan kelas masyarakat.

Delapan kebijakan khalifah Abbasiyah tersebut oleh para pakar sejarah bahwa tujuh kebijakan khalifah itu bisa meciptakan suasana berguru yang kondusif, memotivasi masyarakat Abbasiyah untuk berguru dengan sungguh-sungguh, dan bisa membentuk budaya berguru dengan sebenarnya bagi masyarakat Abbasiyah pada umumnya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana 8 kebijakan pemerintahan Abbasiyah sebagai kontrol pemerintahan. Sumber Modul 4 Perkembangan Islam Sesudah Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018.  Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel