Contoh Soal Latihan Dan Balasan Fiqih Bahan Sumber Aturan Islam Kelas Xii Ma
Monday, May 29, 2017
Edit
Contoh Soal Latihan dan Jawaban Fiqih Materi Sumber Hukum Islam Kelas 12 Aliyah
A. Pilihlah Salah Satu Jawaban A, B, C, D Atau E Dengan Memberi Tanda Silang (X) Pada Jawaban Yang Benar !
1. Yang tidak termasuk sumber aturan islam yang muhtalaf fih yaitu .....
a. Qiyas
b. Istihsan
c. istishab
d. Urf
e. Maslaha mursalah
Jawab : A
2. Contoh Berikut yang termasuk dari maslahah mursalah adalah.....
a. Tata cara shalat tarawih
b. Tata cara haji
c. Puasa senin kamis
d. Mencetak al qur’an
e. Beristiri lebih dari satu bagi lelaki
Jawab : D
3. Hukum umrah sama dengan aturan haji yaitu wajib sebab di sebut bersamaan dalam satu ayat, pengambilan aturan menyerupai ini di sebut .....
a. Urf
b. Dalalatul iqtiran
c. Muslaha mursalah
d. istihsan
e. ijma’
Jawab : B
4. Imam mazhab yang menyebabkan syadzu’ dzariah sebagai sumber aturan yaitu .....
a. Syafii
b. Abu Hanaf
c. Ahmad bin Hanbal
d. Malik
e. Ja’far
Jawab : D
5. Segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dibiasakannya serta dijalankan secara terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan yaitu .....
a. Urf
b. istishab
c. istihsan
d. dalalatul iqtiran
e. maslaha mursalah
Jawab : A
6. األصل ف األشياء االباحة
hal yang sesuai dengan kaidah tersebut yaitu .....
a. Ragu dalam batalnya shalat
b. Ragu dalam batalnya wudhu
c. Halalnya segala sesuatu yang tidak ada dalil keharamanya
d. Wajibnya shalat
e. Manusia terebebas dari tanggungan orang lain.
Jawab : C
7. Menurut imam syafii bahwa bermain kartu tanpa taruhan hukumnya boleh, sumber aturan yang di pakai adalah
a. Istishab
b. istihsan
c. ijma’
d. qiyas
e. maslaha mursalah
Jawab : A
8. watak kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama di sebut .....
a. urf fasid
b. urf sahih
c. dalalatul iqtiran
d. maslaha mursalah
e. istihsan
Jawab : B
9. imam Syafii menolak memakai istihsan, perkataan yang di kenal berkaitan dengan penolakanya yaitu ...
a. األصل بقاء ما اكن ىلع ما اكن
b. األصل ىف األشياء االباحة
c. من استحسن فقد رشع
d. ايلقني ال يزال بالشك
e. األصل ىف األمر للوجوب
Jawban : C
10. Menurut ulama’ Hanafi bahwa Jual beli tanpa memakai janji di perbolehkan sandaran aturan yang di gunakan adalah
a. Istihsan
b. istishab
c. adat
d. Qoul sahabat
e. maslaha
Jawban : E
B. Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Dibawah Ini Dengan Singkat Dan Jelas !
1. Jelaskan kaidah-kaidah yang berafiliasi dengan istishab berikut contohya !
Jawban :
Kaidah yang berkaitan dengan Istishab
a. “hukum asal bahwa seseorang tidak memiliki tanggungan terhadap orang lain”
Contoh, bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebe¬lum ditemukan bukti- bukti yang menawarkan secara meyakinkan bahwa ia bersalah.
b. “Hukum asal segala sesuatu yaitu mubah”
Contoh: Setiap makanan dan mimuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil perihal keharamannya, maka hukumnya mubah.
c. “Keyakinan tidak hilang dengan munculnya keragu-raguan”
Contoh : Seorang yang ragu, apakah wudunya sudah batal atau belum, maka berdasar istishab wudunya belum batal, sebab yang diyakmi beliau sudah berwudu.
2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam urf !
Jawban :
Macam-macam urf
Dilihat dari segi sumbernya, 'urf sanggup digolongkan menjadi dua macam.
a. 'Urf Qauly, yaitu kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata "Lahm" yang berarti daging.
b. 'Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan.
Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Am (Umum), yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama.
b. 'Urf khas (Khusus), yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di daerah tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sem¬barang waktu dan tempat.
Dilihat dari baik dan buruknya, 'urf digolongkan lagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Sahih, yaitu watak kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama.
b. 'Urf Fasid, yaitu watak atau kebiasaan yang bertentangan dengan fatwa agama..
3. Jelaskan pengertian istihsan dan misalnya !
Jawban :
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan yaitu berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan aturan yang di kehendaki qiyas jalli (jelas) kepda ketentuan aturan yang di kehendaki oleh qiyas khafi (samar) atau dari aturan kulli (umum) kepada aturan istisna'I (pengecualian), sebab ada dalil berpengaruh yang menguatkan perpindahan tersebut.
Contoh istihsan - Diperbolehkanya seorang perempuan yang sedang tiba bulan (haid) untuk membaca Al-Qur'an dengan dasar istihsan, sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah, sedang berdasarkan qiyas perempuan yang sedang tiba bulan (haid) haram untuk membaca Al-Qur' an. Alasannya sanggup dilihat sebagai berikut:
- Qiyas : Wanita yang sedang haid digiyaskan dengan orang yang sedang junub, karena
illatnya sama, yaitu tidak suci, sehingga. hukumnya sama yaitu haram membaca Al- Qur' an
Istihsan: Wanita yang sedang haid berbeda dengan orang yang sedang junub, dilihat dari masanya saja lebih usang dari orang yang sedang junub, sebab itu demi mendapat pahala dalam waktu sekian usang sewaktu haid, maka diperbolehkan membaca Al-Qur'an semoga tidak tertinggal dari kaum pria dalam hal mendapat pahala.
4. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama’ mengenai berhujah dengan qaul sahabi !
Jawban :
para ulama’ setuju bahwa pendapat sahabat yang di sepakati para sahabat yang lain sanggup di jadikan sebagai hujjah dalam memutuskan hukum. Sedangkan pendapat sahabat yang berdasarkan kepada ijtihad mereka sendiri dan tidak di sepakati oleh sahabat yang lain masih di perselisihkan oleh para ulama’ : Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat sahabat sanggup di jadikan sebagai sumber
hukum
Menurut pendapat Imam Syafi'I bahwa pendapat sahabat secara mutlak tidak sanggup di jadikan sebagai sumber hukum. Sebab, pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang tidak ma'’sum (terbebas dari dosa dan kesalahan).
5. Jelaskan pengertian sadzu dzariah berikut misalnya !
Jawban :
Menurut bahasa, saddu al-dzari’ah, artinya menutup jalan.
Menurut istilah syara’, yaitu "Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun
hal itu akan menuju kepada hal-hal yang di¬larang".
Contoh, melaksanakan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang sebab di
kuatirkan akan terjerumus kedalam perjudian.
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
A. Pilihlah Salah Satu Jawaban A, B, C, D Atau E Dengan Memberi Tanda Silang (X) Pada Jawaban Yang Benar !
1. Yang tidak termasuk sumber aturan islam yang muhtalaf fih yaitu .....
a. Qiyas
b. Istihsan
c. istishab
d. Urf
e. Maslaha mursalah
Jawab : A
2. Contoh Berikut yang termasuk dari maslahah mursalah adalah.....
a. Tata cara shalat tarawih
b. Tata cara haji
c. Puasa senin kamis
d. Mencetak al qur’an
e. Beristiri lebih dari satu bagi lelaki
Jawab : D
3. Hukum umrah sama dengan aturan haji yaitu wajib sebab di sebut bersamaan dalam satu ayat, pengambilan aturan menyerupai ini di sebut .....
a. Urf
b. Dalalatul iqtiran
c. Muslaha mursalah
d. istihsan
e. ijma’
Jawab : B
4. Imam mazhab yang menyebabkan syadzu’ dzariah sebagai sumber aturan yaitu .....
a. Syafii
b. Abu Hanaf
c. Ahmad bin Hanbal
d. Malik
e. Ja’far
Jawab : D
5. Segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dibiasakannya serta dijalankan secara terus-menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan yaitu .....
a. Urf
b. istishab
c. istihsan
d. dalalatul iqtiran
e. maslaha mursalah
Jawab : A
6. األصل ف األشياء االباحة
hal yang sesuai dengan kaidah tersebut yaitu .....
a. Ragu dalam batalnya shalat
b. Ragu dalam batalnya wudhu
c. Halalnya segala sesuatu yang tidak ada dalil keharamanya
d. Wajibnya shalat
e. Manusia terebebas dari tanggungan orang lain.
Jawab : C
7. Menurut imam syafii bahwa bermain kartu tanpa taruhan hukumnya boleh, sumber aturan yang di pakai adalah
a. Istishab
b. istihsan
c. ijma’
d. qiyas
e. maslaha mursalah
Jawab : A
8. watak kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama di sebut .....
a. urf fasid
b. urf sahih
c. dalalatul iqtiran
d. maslaha mursalah
e. istihsan
Jawab : B
9. imam Syafii menolak memakai istihsan, perkataan yang di kenal berkaitan dengan penolakanya yaitu ...
a. األصل بقاء ما اكن ىلع ما اكن
b. األصل ىف األشياء االباحة
c. من استحسن فقد رشع
d. ايلقني ال يزال بالشك
e. األصل ىف األمر للوجوب
Jawban : C
10. Menurut ulama’ Hanafi bahwa Jual beli tanpa memakai janji di perbolehkan sandaran aturan yang di gunakan adalah
a. Istihsan
b. istishab
c. adat
d. Qoul sahabat
e. maslaha
Jawban : E
B. Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Dibawah Ini Dengan Singkat Dan Jelas !
1. Jelaskan kaidah-kaidah yang berafiliasi dengan istishab berikut contohya !
Jawban :
Kaidah yang berkaitan dengan Istishab
a. “hukum asal bahwa seseorang tidak memiliki tanggungan terhadap orang lain”
Contoh, bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebe¬lum ditemukan bukti- bukti yang menawarkan secara meyakinkan bahwa ia bersalah.
b. “Hukum asal segala sesuatu yaitu mubah”
Contoh: Setiap makanan dan mimuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil perihal keharamannya, maka hukumnya mubah.
c. “Keyakinan tidak hilang dengan munculnya keragu-raguan”
Contoh : Seorang yang ragu, apakah wudunya sudah batal atau belum, maka berdasar istishab wudunya belum batal, sebab yang diyakmi beliau sudah berwudu.
2. Sebutkan dan jelaskan macam-macam urf !
Jawban :
Macam-macam urf
Dilihat dari segi sumbernya, 'urf sanggup digolongkan menjadi dua macam.
a. 'Urf Qauly, yaitu kebiasaan yang berupa ucapan. Seperti kata "Lahm" yang berarti daging.
b. 'Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan.
Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Am (Umum), yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana saja hampir di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama.
b. 'Urf khas (Khusus), yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di daerah tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sem¬barang waktu dan tempat.
Dilihat dari baik dan buruknya, 'urf digolongkan lagi menjadi dua macam.
a. 'Urf Sahih, yaitu watak kebiasaan yang tidak bertentangan dengan norma agama.
b. 'Urf Fasid, yaitu watak atau kebiasaan yang bertentangan dengan fatwa agama..
3. Jelaskan pengertian istihsan dan misalnya !
Jawban :
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan yaitu berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan aturan yang di kehendaki qiyas jalli (jelas) kepda ketentuan aturan yang di kehendaki oleh qiyas khafi (samar) atau dari aturan kulli (umum) kepada aturan istisna'I (pengecualian), sebab ada dalil berpengaruh yang menguatkan perpindahan tersebut.
Contoh istihsan - Diperbolehkanya seorang perempuan yang sedang tiba bulan (haid) untuk membaca Al-Qur'an dengan dasar istihsan, sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah, sedang berdasarkan qiyas perempuan yang sedang tiba bulan (haid) haram untuk membaca Al-Qur' an. Alasannya sanggup dilihat sebagai berikut:
- Qiyas : Wanita yang sedang haid digiyaskan dengan orang yang sedang junub, karena
illatnya sama, yaitu tidak suci, sehingga. hukumnya sama yaitu haram membaca Al- Qur' an
Istihsan: Wanita yang sedang haid berbeda dengan orang yang sedang junub, dilihat dari masanya saja lebih usang dari orang yang sedang junub, sebab itu demi mendapat pahala dalam waktu sekian usang sewaktu haid, maka diperbolehkan membaca Al-Qur'an semoga tidak tertinggal dari kaum pria dalam hal mendapat pahala.
4. Sebutkan dan jelaskan pendapat ulama’ mengenai berhujah dengan qaul sahabi !
Jawban :
para ulama’ setuju bahwa pendapat sahabat yang di sepakati para sahabat yang lain sanggup di jadikan sebagai hujjah dalam memutuskan hukum. Sedangkan pendapat sahabat yang berdasarkan kepada ijtihad mereka sendiri dan tidak di sepakati oleh sahabat yang lain masih di perselisihkan oleh para ulama’ : Menurut Imam Abu Hanifah, pendapat sahabat sanggup di jadikan sebagai sumber
hukum
Menurut pendapat Imam Syafi'I bahwa pendapat sahabat secara mutlak tidak sanggup di jadikan sebagai sumber hukum. Sebab, pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang tidak ma'’sum (terbebas dari dosa dan kesalahan).
5. Jelaskan pengertian sadzu dzariah berikut misalnya !
Jawban :
Menurut bahasa, saddu al-dzari’ah, artinya menutup jalan.
Menurut istilah syara’, yaitu "Sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun
hal itu akan menuju kepada hal-hal yang di¬larang".
Contoh, melaksanakan permainan yang berbau judi walaupun tanpa uang sebab di
kuatirkan akan terjerumus kedalam perjudian.
Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.