Ketentuan dan Hikmah Shalat Berjamaah
Thursday, September 10, 2015
Edit
Ketentuan-ketentuan dalam Shalat Berjamaah
a. Syarat ImamImam dalam shalat berjamaah berarti seseorang yang memimpin pelaksanaan shalat berjamaah. Dengan demikian, jika ada beberapa orang yang hendak mendirikan shalat (sedikitnya dua orang), salah satunya dapat diangkat sebagai imam. Menurut para ahli fiqih (fuqaha), syarat-syarat seorang imam sebagai berikut.
- Orang yang lebih dalam ilmu agamanya.
- Lebih fasih bacaan Al-Qur’an serta banyak hafalannya.
- Memahami hukum-hukum shalat.
- Imam adalah orang yang mempunyai akhlak mulia dan dicintai oleh makmumnya.
- Bersedia menjadi imam, dalam arti tidak sebab dipaksa.
- Imam laki-laki bisa memimpin jamaah laki-laki dan perempuan.
- Imam perempuan hanya boleh memimpin jamaah perempuan.
b. Syarat Makmum
Makmum adalah orang yang berada di belakang imam dan mengikuti imam dalam mengerjakan shalat. Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk makmum menurut fuqaha adalah sebagai berikut.
- Berniat menjadi makmum.
- Mengetahui dan mengikuti gerakan imam.
- Tidak mendahului gerakan imam.
- Berada dalam satu tempat dengan imam.
- Tempat berdirinya tidak lebih depan dari imam atau di belakang imam.
- Melaksanakan shalat seperti yang dilakukan imam. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 109–113)
c. Macam Makmum
Dalam shalat jamaah ada dua macam makmum, yaitu makmum muwafik dan makmum masbuk. Makmum muwafik adalah makmum yang dapat mengikuti shalat bersama imam dari awal hingga akhir. Makmum masbuk adalah makmum yang tertinggal rakaat dari imam. Beberapa ketentuan sebagai makmum masbuk sebagai berikut.
- Jika makmum mendapati imam masih takbiratul ihram hendak- nya segera membaca Surah al- Fatihah . Akan tetapi, jika imam rukuk, sementara bacaan surahnya belum selesai, hendaknya makmum langsung turut rukuk.
- Jika makmum mendapati imam sedang rukuk, hendaknya setelah takbiratul ihram, makmum langsung rukuk. Jika dalam keadaan ini, makmum dapat di hitung mendapatkan satu rakaat.
- Jika makmum mendapati imam dalam posisi gerakan setelah rukuk, makmum melaksanakan takbiratul ihram. Selanjutnya, makmum turut mengikuti gerakan imam. Dalam keadaan demikian, makmum dianggap tertinggal rakaatnya sehingga perlu menambah rakaat yang tertinggal setelah imam selesai shalat. Saf dalam Shalat Berjamaah
Menata barisan atau saf dalam shalat berjamaah adalah ajaran agama yang wajib diperhatikan. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw. bahwa kesempurnaan dalam shalat dipengaruhi juga oleh kesempurnaan dalam meluruskan shaf.
Berikut ini ketentuan dalam shaf shalat berdasar hadis-hadis Rasulullah saw.
- Jika makmum hanya seorang diri, berada di sebelah kanan imam dengan posisi sejajar dan tidak berada di depan imam.
- Jika makmum terdiri atas dua orang posisinya berada dalam satu barisan di belakang imam.
- Jika terdiri atas imam, dua makmum laki-laki dan seorang makmum perempuan maka kedua makmum laki-laki berada di belakang imam. Sementara, makmum perempuan berada di belakang makmum laki-laki dengan jarak yang agak jauh.
- Untuk makmum seorang laki-laki dan seorang perempuan, posisi makmum laki-laki berada di samping imam dan yang perempuan berada di barisan tersendiri di belakangnya dengan jarak yang agak jauh.
- Jika imam perempuan, posisi makmum perempuan berada dalam satu barisan dengan imamnya, tidak di belakangnya.
- Jika imam seorang laki-laki dan makmum seorang perempuan, posisi makmumnya wajib berada di belakang imam agak jauh. Dalam hal ini, jika dilakukan di tempat tersendiri dan tertutup, makmum hendaknya istrinya sendiri ataupun mahramnya.
- Jika shaf terdiri atas laki-laki dewasa dan anak-anak, serta perempuan dewasa dan anak-anak, barisan di belakang imam adalah makmum laki-laki dewasa, dan belakangnya yaitu barisan anak laki-laki. Dengan jarak yang jauh, diikuti dengan barisan makmum anak-anak perempuan, sedangkan makmum perempuan dewasa berada di barisan belakangnya.
Ketentuan Lain dalam Shalat Jamaah
Selain ketentuan yang dijelaskan di atas, ada ketentuan lain yang terkait dengan pelaksanaan shalat jamaah, misalnya mengenai bacaan, sempadan antara makmum dan imam, cara meluruskan kekeliruan pada imam, dan sebagainya. Agar lebih jelas perhatikan ketentuan berikut ini.
- Dalam shalat berjamaah antara imam dengan makmum tidak boleh ada pembatas yang bisa menghalangi makmum untuk mengetahui gerak dan bacaan shalat imam.
- Dalam mengerjakan shalat, imam dianjurkan untuk tidak memberat- kan makmumnya.
- Jika mengerjakan shalat berjamaah untuk shalat Subuh, Magrib, dan Isya, setelah imam membaca Surah al-Fatihah tepatnya ayat terakhir dalam rakaat satu dan dua, makmum membaca, ”Aamiin”.
- Jika imam keliru, untuk makmum laki-laki yang hendak meluruskannya dianjurkan mengucapkan ”Subhanallah”, sedangkan untuk perempuan dengan menepuk tangan.
- Jika imam batal dalam shalatnya, makmum yang di belakangnya dianjurkan untuk maju selangkah ke depan dan menggantikan posisi sebagai imam.
Hikmah Shalat Berjamaah
Dianjurkannya shalat berjamaah mengandung hikmah yang sangat penting untuk kita dalam menjalani hidup. Di antara hikmah-hikmah mengerjakan shalat berjamaah sebagai berikut.
- Menambah syiar Islam.
- Mempererat tali persaudaraan di antara sesama muslim.
- Menghilangkan jurang pemisah antara berbagai golongan.
- Menumbuhkan sikap saling menolong di antara sesama muslim.
- Meramaikan masjid dengan ibadah.
- Melatih kita untuk tunduk kepada imam.
Jika anda adalah seorang siswa, untuk dapat mengerjakan shalat berjamaah kita perlu mempraktikkannya secara langsung. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Bagilah kelas menjadi empat kelompok dengan jumlah kelompok sekitar delapan siswa, baik laki-laki ataupun perempuan.
- Persiapkan tempat yang cukup untuk memuat seluruh siswa, misalnya di masjid.
- Setiap kelompok mempraktikkan shalat magrib secara berjamaah dari awal hingga selesai dengan menunjuk salah satu di antara kelompoknya menjadi makmum masbuk.
- Mulailah praktik ini dengan azan dan iqamah.
- Bagi kelompok yang tidak memperoleh tugas mempraktikkan wajib memperhatikan praktik shalat dengan khidmat.
Sumber : Pendidikan Agama Islam Kelas VII, Husni Thoyar