Taharah dari Najis Mukhafafah, Mutawasitah, dan Mutawasitah
Sunday, September 6, 2015
Edit
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syarak. Taharah dari najis berarti membersihkan atau menyucikan bagian yang terkena najis. Tarahah disebut juga bersuci. Ulama fikih membagi macam-macam najis dan cara menyucikannya sebagai berikut.
1. Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah berarti najis yang ringan. Contoh, najisnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, selain air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air ke bagian tubuh atau benda yang terkena najis. Untuk mempraktikkan cara menyucikan najis mukhafafah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.
- Pastikan bahwa najisnya termasuk kategori najis mukhafafah, yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, selain air susu ibunya.
- Perhatikan tempat yang terkena najis.
- Percikkan air yang suci di tempat najis atau dengan mengusapnya menggunakan air.
2. Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah berarti najis menengah. Contohnya, bangkai, darah, dan nanah. Najis ini dibersihkan dengan mencuci atau mengalirkan air pada benda yang terkena najis sehingga sifat-sifat najis hilang, seperti warna, bau, zat, dan rasanya.
3. Najis Mugalazah
Najis mugalazah berarti najis berat, yaitu najis dari jilatan anjing. Cara menyucikannya dengan membasuh menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau debu.
Sumber : Pendidikan Agama Islam Kelas VII, Husni Thoyar