Pengertian Fiqh Muamalah Dari Beberapa Ahli

Sumber : maulana 30 <maulanachusein@gmail.com>

Kata fiqh secara etimologi yaitu (الفقه )yang mempunyai makna pengertian atau pemahaman.

1 Menurut terminologi, fiqh pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang meliputi seluruh anutan agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh diartikan sebagai bab dari Syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan wacana aturan syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan insan yang telah berakal balig cukup akal dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci. Secara bahasa Muamalah berasal dari kata amala yu’amilu yang artinya bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan berdasarkan istilah Muamalah yaitu tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan

2 Muamalah juga sanggup diartikan sebagai segala aturan agama yang mengatur kekerabatan antara sesame manusia, dan antara insan dan alam sekitarnya tanpa memandang perbedaan.

Aturan agama yang mengatur kekerabatan antar sesama manusia, sanggup kita temukan dalam aturan islam wacana perkawinan, perwalian, warisan, wasiat, hibah perdagangan, perburuan, perkoperasian dll. Aturan agama yang mengatur kekerabatan antara insan dan lingkungannya sanggup kita temukan antara lain dalam aturan Islam wacana makanan, minuman, mata pencaharian, dan cara memperoleh rizki dengan cara yang dihalalkan atau yang diharamkan. Firman Allah dalam surat An Nahl ayat 89:

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِى كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

artinya: “(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami, bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri, dan Kami datangkan kau (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar bangga bagi orang-orang yang berserah diri.”(QS.An-Nahl: 89

Berdasarkan uraian diatas sanggup disimpulkan pengertian dari Fiqh Muamalah ialah peengetahuan ketentuan-ketentuan aturan wacana usahausaha memperoleh dan berbagi harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitiapan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang sanggup dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.

1. Menurut Ad-Dimyati, fiqh muamalah yaitu aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan duduk perkara ukhrawi.

2. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa yaitu ketentuan-ketentuan aturan mengenai acara perekonomian, amanah dalam bentuk titipan dan pinjaman, ikatan kekeluargaan, proses penyelesaian perkara lewat pengadilan, bahkan soal distribusi harta waris.

3. Menurut pendapat Mahmud Syaltout yaitu ketentuan-ketentuan aturan mengenai kekerabatan perekonomian yang dilakukan anggota masyarakat, dan bertendensikan kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.

4. H. Lammens, S.J., guru besar bidang bahasa Arab di Universitas Joseph, Beirut sebagaimana dikutip dalm buku Pengantar Fiqh Mu’amalah karya Masduha Abdurrahman, memaknai fiqh sama dengan syari’ah. Fiqh, secara bahasa berdasarkan Lammens yaitu wisdom (hukum). Dalam pemahamannya, fiqh yaitu rerum divinarum atque humanarum notitia(pengetahuan dan batasan-batasan forum dan aturan baik dimensi ketuhanan maupun dimensi manusia).

5. Abdul Wahab Khallaf mendefinisikan fiqh dengan pengetahuan wacana hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan insan yang diusahakan dari dalil-dalil yang terinci atau kumpulan aturan syara’ mengenai perbuatan insan yang diperoleh dari dalil-dalil yang terinci.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian fiqh muamalah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel