Pembiayaan Kerjasama Perjuangan Dalam Perspektif Islam (Pembiayaan Musyarakah)
Thursday, June 22, 2017
Edit
Oleh : Miqdad Rahman <rahmanmiqdad12@gmail.com>(STEI SEBI,Depok)
Kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan perjuangan yang sedang dijalani-nya terkadang membutuhkan sentuhan dari pihak lain, sehingga di perlukan kerjasama. Dalam Islam salah satu untuk meningkatkan perjuangan antara lain memakai sistem pembiyaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan kesepakatan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu, di mana masing-masing pihak memperlihatkan bantuan dana dengan ketentuan bahwa laba dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah berasal dari bahasa arab diambil dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikatan-syarkatan yaitu bersekutu atau kerjasama.
Landasan Hukum Islam dalam Akad Musyarakah
Firman Allah SWT:
ÙˆَØ¥ِÙ†َّ ÙƒَØ«ِيرًا Ù…ِّÙ†َ ٱلْØ®ُÙ„َØ·َآØ¡ِ Ù„َÙŠَبْغِÙ‰ بَعْضُÙ‡ُÙ…ْ عَÙ„َÙ‰ٰ بَعْضٍ Ø¥ِÙ„َّا ٱلَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُوا۟ ÙˆَعَÙ…ِÙ„ُوا۟ ٱلصَّٰÙ„ِØَٰتِ ÙˆَÙ‚َÙ„ِيلٌ Ù…َّا Ù‡ُÙ…ْ
"... Sungguh banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan amat sedikitlsh mereka ini.... " (Q.S. Shad (38): 24)
Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
“Allah Swt. berfirman: ‘Aku ialah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).
Taqrir Nabi terhadap acara musyarakah yang dilakukan oleh masyarakat pada ketika itu. dan Ijma’ Ulama atas keboleh musyarakah. Kaidah fikih : “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Dalam ajaran No: 114/DSN-MUI/IX/2017 perihal kesepakatan syirkah mempunyai ketentuan sebagai berikut :
1. Akad syirkah ialah kesepakatan kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana setiap pihak memperlihatkan bantuan dana/modal perjuangan dengan ketentuan bahwa laba dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. Syirkah ini merupakan salah satu bentuk Syirkah amwal dan dikenal dengan nama syirkah inan.
2. Syarik ialah kawan atau pihak yang melaksanakan kesepakatan syirkah, baik berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan aturan maupun tidak berbadan hukum.
3. Ra's al-mal ialah modal perjuangan berupa harta kekayaan yang disatukan yang berasal dan paru syarik.
4. Syirkah amwal ialah syirkah yang ra's al-mal-nya berupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang.
5. Syirkah 'abdan/syirkah a'mal ialah syirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja, termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.
6. Syirkah wujuh ialah syirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan dalam bentuk reputasi atau nama baik salah satu atau seluruh syarik, termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.
7. Taqwim al-'urudh ialah penaksiran batang untuk diketahui nilai atau harganya.
8. Nisbah bagi hasil ialah perbandingan yang dinyatakan dengan angka menyerupai persentase untuk membagi hasil usaha, baik nisbah-proporsional maupun nisbah-kesepakatan.
9. Nisbah-proporsional ialah nisbah atas dasar porsi ra's al-mal para pihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagi laba dan kerugian.
10. Nisbah-kesepakatan ialah nisbah atas dasar kesepakatan bukan atas dasar porsi yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan.
11. Syirkah da'imah atau syirkah tsabitah adalah syirkah yang kepemilikan porsi ra's al-mal setiap syarik tidak mengalami perubahan semenjak kesepakatan syirkah dimulai hingga dengan berakhirnya kesepakatan syirkah, baik jangka waktunya dibatasi maupun tidak dibatasi.
12. Musyarakoh mutanaqishah ialah syirkah yang kepemilikan porsi ra's al-mal salah satu syarik berkurang disebabkan pembelian secara sedikit demi sedikit oleh syarik lainnya.
13. Kerugian perjuangan musyarakah ialah hasil usaha, di mana jumlah modal perjuangan yang diinvestasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biayabiaya melebihi jumlah pendapatan.
14. At-ta'addi ialah melaksanakan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan.
15. At taqshir ialah tidak melaksanakan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan.
16. Mukhalafat asy-syuruth ialah menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad.
Syarat melaluka kerjasama atau musyarakah ialah sebagai berikut:
1. Kontrak dianggap sah kalau dilakukan secara verbal maupun tertulis, kontrak dicatat dalam bentuk goresan pena dan disaksikan.
2. Memiliki kopetensi dalam memperlihatkan atau diberikan kekuaaan perwakilan.
3. Modal yang mempunyai nilai.
4. Komitmen dalam berpartisipasi, namun keterlibatan dalam bekerja tidak harus sama begitupun laba yang diterima.
Adapun rukun yang harus dilakukan dalam musyarakah ialah sebagai berikut:
1. Sigat (Ijab-Qobul) atau adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang melaksanakan kerjasama/musyarakah.
2. Pihak yang berserikat mempunyai kecakapan dalam aturan dan penggelolaan.
3. Adanya objek kesepakatan (modal,pekerjaan,keuntungan dan kerugian).
4. Adanya pembagian nisbah bagi hasil.
Beberapa Ketentuan dalam pembiyaan musyarakah diatur dalam ajaran No: 08/DSN-MUI/IX/2000 tentang pembiyaan musyarakah yaitu :
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk memperlihatkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit memperlihatkan tujuan kontrak (akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada ketika kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan memakai cara-cara komunikasi modern.
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kompeten dalam memperlihatkan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b. Setiap kawan harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap kawan melaksanakan kerja sebagai wakil.
c. Setiap kawan mempunyai hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
d. Setiap kawan memberi wewenang kepada kawan yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melaksanakan aktifitas musyarakah dengan melaksanakan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e. Seorang kawan tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.
3. Obyek kesepakatan (modal, kerja, laba dan kerugian).
a. Modal
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
Modal sanggup terdiri dari aset perdagangan, menyerupai barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak dilarang meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.
3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Lomba Kompetensi Siswa sanggup meminta jaminan.
b. Kerja
1) Partisipasi para kawan dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang kawan boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut cuilan laba komplemen bagi dirinya.
2) Setiap kawan melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama langsung dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasi dengan terang untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi laba atau penghentian musyarakah.
2) Setiap laba kawan harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.
3) Seorang kawan boleh mengusulkan bahwa kalau laba melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
4) Sistem pembagian laba harus tertuang dengan terang dalam akad.
d. Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para kawan secara proporsional berdasarkan saham masing-masing dalam modal.
4. Biaya Operasional dan Persengketaan
a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau kalau terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah sehabis tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pembiayaan kerjasama perjuangan dalam perspektif Islam (pembiayaan musyarakah). Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.