Sistem Pemerintahan Bani Umayyah Di Damaskus

Adapun sistem pemerintahan yang diterapkan Bani Umayyah ialah sistem monarkhi (Monarchiheridetis), yang mana suksesi kepemimpinan dilakukan secara turun temurun. Semenjak Muawiyah berkuasa, raja-raja Umayyah yang berkuasa kelak menunjuk penggantinya dan para pemuka agama diwajibkan menyatakan sumpah setia di hadapan raja. Sistem pengangkatan penguasa menyerupai ini, bertentangan dengan prinsip dasar dan aliran permusyawaratan. Sistem ini merupakan bentuk kedua dari sistem pemerintahan yang pernah dipraktekkan umat Islam sebelumnya, yakni musyawarah, dimana sepeninggal Nabi Muhammad Saw, khulafur rasyidin dipilih sebagai pemimpin menurut musyawarah.

Dalam menata manajemen pemerintahan, Bani Umayyah membuatkan manajemen pemerintahan sebelunya yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa Umar bin Khatab, telah ada lima bentuk departemen, yaitu Nidhamul Maaly, Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidhamul Siashi dan Nidhamul Qadhi.

Bentuk departemen ini kemudian dikembangkan lagi oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam bentuk yang lebih luas dan menyeluruh, sebagai berikut.

a. An-Nidham Al-Idar.
Organisasi tata perjuangan negara pada permulaan Islam sangat sederhana, tidak diadakan pembidangan perjuangan yang khusus. Demikian pula keadaannya pada masa Daulah Bani Umayyah, manajemen negara sangat simpel. Pada umumnya, di daerahdaerah Islam bekas kawasan Romawi dan Persia, manajemen pemerintahan dibiarkan terus berlaku menyerupai yang telah ada, kecuali diadakan perubahan-perubahan kecil. Ada empat organisasi tata perjuangan pada masa Bani Umayyah, yaitu:

1) Ad-Dawawin.
Untuk mengurus tata perjuangan pemerintahan, maka Daulah Umayyah mengadakan empat buah dewan atau kantor pusat, yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab mengurus surat-surat lamaran raja, menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan lilin kemudian di atasnya dicap. Keempat dewan tersebut, ialah diwanul kharraj, diwanur rasail, diwanul mustaghilat al-mutanawi’ah, dan diwanul Khatim.

2) Al-Imarah Ala Al-Buldan.
Daulah Umayyah membagi kawasan Mamlakah Islamiyah kepada lima wilayah besar. Untuk setiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara (Gubernur Jenderal) yang dibawah kekuasaannya ada beberapa orang amir (gubernur) yang mengepalai satu wilayah. Dalam rangka pelaksanaan kesatuan politik bagi negeri-negeri Arab, maka khalifah Umar mengangkat para gubernur jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik ini dijalankan terus oleh khalifah khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah Daulah Umayyah. Kelima wilayah tersebut mencakup:

a) Hijaz, Yaman dan Nejed (pedalaman jazirah Arab)
b) Irak Arab dan Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan, Kabul dan Khurasan, negeri-negeri di belakang sungai (Ma Wara'a Nahri) dan Sind serta sebagian negeri Punjab
c) Mesir dan Sudan
d) Armenia, Azerbaijan, dan Asia Kecil
e) Afrika Utara, Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar

3) Barid.
Organisasi pos diadakan dalam tata perjuangan Negara Islam sejak Muawiyah bin Abi Sofyan memegang jabatan khalifah. Setelah khalifah Abdul Malik bin Marwan berkuasa maka diadakan perbaikan-perbaikan dalam organisasi pos, sehingga ia menjadi alat yang sangat vital dalam manajemen negara.

4) Syurthah.
Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus dalam masa Daulah Umayyah, bahkan disempurnakan. Pada mulanya organisasi kepolisian ini menjadi bab dari organisasi kehakiman, yang bertugas melakukan perintah hakim dan keputusan-keputusan pengadilan, dan kepalanya sebagai pelaksana al-Hudud. Tidak usang kemudian, maka organisasi kepolisian terpisah dari kehakiman dan berdiri sendiri, dengan kiprah mengawasi dan mengurus soal-soal kejahatan. Khalifah Hisyam memasukkan dalam organisasi kepolisian satu tubuh yang berjulukan Nidhamul Ahdas dengan kiprah hampir serupa dengan kiprah tentara yaitu semacam brigade mobil.

b. An Nidham Al-Mali
Yaitu organisasi keuangan atau ekonomi, bahwa sumber uang masuk pada zaman Daulah Umayyah pada umumnya menyerupai di zaman permulaan Islam.

1) Al Dharaib.
Yaitu suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara (Al Dharaib) pada zaman Daulah Umayyah dan sudah berlaku kewajiban ini di zaman permulaan Islam. Kepada penduduk dari negeri-negeri yang gres ditaklukkan, terutama yang belum masuk Islam, ditetapkan pajak- pajak istimewa. Sikap yang begini yang telah menjadikan perlawanan pada beberapa daerah.

2) Masharif Baitul Mal.
Yaitu jalan masuk uang keluar pada masa Daulah Umayyah, pada umumnya sama menyerupai pada masa permulaan Islam yaitu untuk:

(a) Gaji para pegawai dan tentara serta biaya tata perjuangan Negara;
(b) Pembangunan pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan-terusan;
(c) Biaya orang-orang eksekusi dan tawanan perang;
(d) Biaya perlengkapan perang; dan
(e) Hadiah-hadiah kepada para pujangga dan para ulama.

Selain itu, para khalifah Umayyah menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia, sedangkan honor tentara ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk menjalankan politik tangan besinya.

c. An Nidham Al-Harbi
Organisasi pertahanan pada masa Daulah Umayyah sama menyerupai yang telah dibentuk oleh khalifah Umar, hanya lebih disempurnakan. Hanya bedanya, bila pada waktu Khulafaur Rasyidin tentara Islam ialah tentara sukarela, maka pada zaman Daulah Umayyah orang masuk tentara kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbari yaitu semacam undang-undang wajib militer.

Politik ketentaraan pada masa Bani Umayyah, yaitu politik Arab oriented, dimana anggota tentara haruslah terdiri dari orang-orang Arab atau imam Arab. Keadaan itu berjalan terus, sampai-sampai kawasan kerajaannya menjadi luas meliputi Afrika Utara, Andalusia dan lain-lainnya sehingga terpaksa meminta pinjaman kepada bangsa Barbar untuk menjadi tentara.

Organisasi tentara pada masa ini banyak mencontoh organisasi tentara Persia. Pada masa khalifah Utsman telah mulai dibangun angkatan bahari Islam, tetapi sangat sederhana. Setelah Muawiyah memegang kendali negara Islam, maka dibangunlah armada Islam yang berpengaruh dengan tujuan untuk:

(1) mempertahankan daerah-daerah Islam dari serangan armada Romawi; dan
(2) memperluas dakwah Islamiyah.

Muawiyah membentuk armada isu terkini panas dan armada isu terkini dingin, sehingga ia sanggup bertempur dalam segala musim. Armada Laut Syam terdiri dari banyak kapal perang, di zaman Muawiyah Laksamana Aqobah bin Amri Fahrim menyerang pulau Rhadas. Dalam tahun 53 H, armada Romawi menyerang kawasan Islam dan terbunuh seorang panglimanya yang berjulukan Wardan. Hal ini membuka mata kaum muslimin sehingga para pembesar Islam bergegas membangun galangan kapal perang di Pulau Raudhah dalam tahun 64 H.

d. An Nidhamm Al-Qadhai
Pada masa Daulah Umayyah kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Kehakiman pada zaman itu mempunyai dua ciri khasnya yaitu:

(1) Bahwa seorang qadhi menetapkan masalah dengan ijtihadnya, alasannya ialah pada waktu itu belum ada lagi madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masa itu para qadhimenggali aturan sendiri dari al-Qur'an dan As Sunnah dengan berijtihad.

(2) Kehakiman belum terpengaruh dengan politik, alasannya ialah para qadhi bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa. Para hakim pada zaman Umayyah ialah insan pilihan yang bertakwa kepada Allah Swt dan melakukan aturan dengan adil, sementara itu para khalifah mengawasi gerakgerik dan sikap mereka, sehingga bila ada yang menyeleweng pribadi dipecat.

Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan:
(1) Al-Qadha, seorang qadhi bertugas menuntaskan perkara-perkara yang bekerjasama dengan agama;

(2) Al-Hisbah, seorang al-Muhtashib bertugas menuntaskan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat; dan

(3) An-Nadhar fil Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.

An Nadhar fil Madhalim merupakan pengadilan tertinggi yang bertugas mendapatkan banding dari pengadilan yang berada di bawahnya dan mengadili para hakim dan para pembesar tinggi yang bersalah. Pengadilan ini bersidang di bawah pimpinan khalifah sendiri atau orang yang ditunjuk olehnya. Para khalifah Bani Umayyah menyediakan satu hari saja dalam seminggu untuk keperluan ini dan yang pertama kali mengadakannya ialah Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Seperti mahkamahmahkamah yang lain, Mahkamah Madhalim ini diadakan dalam masjid. Ketua Mahkamah Madhalim dibantu oleh lima orang pejabat lainnya, dimana sidang mahkamah itu tidak sah tanpa mereka yaitu:

(1) Para pengawal yang kuat, yang sanggup bertindak bila para pesakitan lari;
(2) Para hakim dan qadhi;
(3) Para sarjana aturan (fuqaha) tempat para hakim meminta pendapat perihal hokum; dan
(4) Para penulis yang bertugas mencatat segala jalannya siding.

Mahkamah Madhalim dipimpin oleh khalifah, bila di ibukota negara oleh gubernur dan bila di ibukota wilayah oleh Qadhil Qudhah atau hakim-hakim lain yang mewakili khalifah atau gubernur. Para hakim waktu mengadili masalah menggunakan jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari Daulah Abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu, khusus untuk para hakim.

Selain itu, pada masa Daulah Umayyah diadakan satu jabatan gres yang berjulukan al-Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah. Mungkin alasannya ialah khawatir akan terulang kejadian pembunuhan terhadap Ali dan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyah dan Amru bin Ash, maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali terhadap diri khalifah, sehingga siapapun tidak sanggup menghadap sebelum menerima izin dari para pengawal (hujjab).

Kepala pengawalan keselamatan khalifah ialah jabatan yang sangat tinggi dalam istana kerajaan, waktu khalifah Abdul Malik bin Marwan melantik kepala pengawalnya, antara lain ia memberi amanat, “Engkau telah kuangkat menjadi kepalapengawalku. Siapapun dilarang masuk menghadap tanpa izinmu, kecuali muazzin, pengantar pos dan pengurus dapur”.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal sistem pemerintahan bani Umayyah di Damaskus. Sumber Modul 4 Perkembangan Islam Sesudah Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018.  Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel