Sistem Pemerintahan Dalam Bidang Politik Dalam Negeri Dan Luar Negeri Kurun Kepemimpinan Utsman Bin Affan

1. Bidang Politik Dalam Negeri
Lembaga pemerintahan dalam negeri pada masa Utsman bin Affan terbagi menjadi banyak sekali bagian, antara lain:

a. Pembantu (Wazir/Muawwin)
Wazir/Muawwin yaitu pembantu yang diangkat oleh khalifah biar membantu tugastugas serta tanggung jawab kekhalifahan Islam. Tugas dari Wazir/Muawwin ini yaitu membantu khalifah dalam bidang pemerintahan (Muawwin Tanfidz) dan membantu khalifah dalam bidang manajemen (Muawwin Tafwidz). Wazir/Muawwin pada masa khalifah Utsman bin Affan yaitu Marwan bin Hakam. Bukan hanya menjadi pembantu saja, Marwan bin Hakam juga menjadi sektretaris negara (Murad, 2007: 110-119).

b. Pemerintahan daerah/gubernur
Awal pemerintahan khalifah Utsman bin Affan para pemimpin kawasan yang telah diangkat oleh Umar bin Khattab telah menyebar ke banyak sekali dan kota Islam. Utsman bin Affan menetapkan kekuasaan para gubernur sebelumnya yang sudah diangkat oleh Umar bin Khattab. Masa para gubernur ini untuk memerintah lagi yaitu selama satu tahun penuh. Kebijakan ini yaitu kebijkan dari Umar bin Khattab yang menyuruh untuk menetapkan pemimpin kawasan masa Umar bin Khattab selama satu tahun (Syalabi, 2013: 336-338).

c. Hukum
Pentingnya masa khalifah Utsman bin Affan dalam bidang aturan terlihat dalam dua hal yang mendasar, antara lain :

1) Menjaga teks-teks pada masa Nabi Muhammad dalam bidang hukum, terikat dengan apa yang ada di dalam teks, mengikuti dan mentaati teks yang ada.

2) Meletakkan sistem aturan gres untuk memperkuat pondasi negara Islam yang semakin luas dan menghadapi hal-hal yang gres yang tambah beraneka ragam (Syalabi, 2013: 174-176).

Hakim-hakim pada masa khalifah Utsman bin Affan antara lain.
1)Zaid bin Tsabit yang bertugas di Madinah.
2) Abu Ad-Darda bertugas di Damaskus.
3) Ka’ab bin Sur bertugas di Bashrah.
4) Syuraih di Kufah.
5) Ya’la bin Umayyah di Yaman.
6)Tsumamah di Sana’a.
7) Utsman bin Qais bin Abil Ash di Mesir (Supriyadi, 2008: 91-93).

d. Baitul Mal (keuangan)
Baitul Mal yaitu tempat yang mengatur dilema keuangan. Bentuk kiprah Baitul Mal ini mengurusi semua dilema keuangan negara. Tugas Baitul Mal mulai dari membayar honor para khalifah, honor para pemimpin kawasan (gubernur), honor para tentara, dan honor para pegawai yang bekerja di sentra pemerintahan. Baitul Mal juga mengatur semua dilema pajak, dan masalah-masalah sarana dan prasarana. Pemasukan yang diambil dari hasil rampasan perang, pajak dan pengeluaran yang dikeluarkan untuk dana haji, dana perang semua yang mengurusnya dan mengaturnya yaitu Baitul Mal atas izin khalifah Utsman bin Affan (Syalabi, 2013: 70-72).

e. Militer
Utsman bin Affan menentukan tokoh-tokoh yang bisa memimpin kekuatan Islam ibarat al-Walid, Abu Musa al-Asy’ari, dan Said bin al-Ash. Tokoh militer tersebut sangat berjasa dalam menumpas pemberontakan yang terjadi sehabis pemerintahan Umar. Keseriusan Utsman bin Affan dalam bidang militer memberikan bagaimana kekuatan Islam pada waktu itu. Kemajuan pemerintahan Islam pada masa Utsman bin Affan selama 12 tahun juga dikarenakan bisa menjaga kedaulatan di kawasan kekuasannya. Kemajuan militer pada waktu itu membawa pemerintahan Islam dibawah kepemimpinan Utsman bin Affan kepuncak kejayaan.

f. Majelis Syuro Majelis
Syuro yaitu orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam memberikan pendapat sebagai materi pertimbangan khalifah. Orang non muslim juga diperbolehkan menjadi anggota majelis syuro untuk memberikan pengaduan ihwal kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan aturan Islam. Majelis syuro dibagi menjadi tiga, yaitu; dewan penasehat, dewan penasehat umum, dan dewan penasehat tinggi dan umum.

2. Bidang Politik Luar Negeri
Utsman bin Affan melakukan politik perluasan untuk menaklukkan daerah-daerah seperti; Azerbaijan, Ar-Ray, Alexandria, Tunisia, Tabaristan, dan Cyprus yaitu wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, dan hasil bumi yang sangat melimpah. Wilayah yang ditaklukkan Islam pada masa khalifah Utsman bin Affan bukan hanya ke tujuh wilayah tersebut. Masih ada wilayah-wilayah yang menjadi taklukkan Islam diantaranya: Armenia, Tripoli, An-Nubah, Kufah, Fars, dan Kerman. Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan wilayah takklukan Islam semakin bertambah luas dan semakin bertambah banyak.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal sistem politik dalam negeri dan luar negeri pada masa kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan. Sumber Modul 3 Perkembangan Islam Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018.  Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel