Pengertian ‘Aul Dan Radd Serta Teladan ‘Aul Dan Teladan Radd Dalam Ilmu Faraid

a.‘Aul
Pengertian 'aul secara bahasa ‘aul bermakna ‘naik’ atau ‘meluap’. ‘Aul sanggup juga berarti ‘bertambah’ atau “ menaikkan jumlah belahan mahir waris terhadap Asal Masalah “.

Sedangkan definisi ‘aul berdasarkan istilah Fuqaha yaitu bertam bahnya jumlah bagian-bagian, disebabkan kurang pendapatan yang harus diterima oleh mahir waris, sehingga jumlah belahan semuannya berlebih dari aṣl al-masalah-nya atau KPK. ‘

‘Aul terjadi dikala makin banyaknya ashabul al-furud sehingga harta yang dibagikan habis. Padahal masih ada diantara para mahir waris yang belum mendapatkan bagian. Dalam keadaan tersebut kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris sanggup mencukupi jumlah ashabul furud yang ada, meskipun belahan mereka menjadi berkurang.

Menurut Ulama faraid, pokok problem yang sanggup di’aul, hanya tiga problem saja, yaitu :

• AM 6 sanggup di ‘aul menjadi 7, 8, 9, dan 10.
• AM 12 sanggup di ‘aul menjadi 13, 15 dan 17.
• AM 24 hanya sanggup di ‘aul menjadi 27.

Contoh ‘Aul dari 6 ke 7:

Seseorang meninggal dengan mahir waris, suami dan dua saudara. wanita kandung harta tinggalan Rp 7.000.000, maka cara penghitunganya adalah:

No
Ahli Waris
Bagian
AM= 6
Jumlah Bagian
1
Suami
½
3
3 x Rp 7.000,000 = Rp 3.000.000
             7
2
2 Saudara. Perempuan sekandung
2/3
4
4 x Rp 7.000,000 = Rp 4.000.000
              7

Jumlah

7


Pada pola di atas sanggup dilihat bahwa jumlah pembilang yaitu 7 (jumlah angka belahan mahir waris), lebih besar dari jumlah penyebut yaitu 6 (yang menjadi angka jumlah harta peninggalan/menjadi AM). Oleh lantaran itu angka 6 di’aul menjadi 7.

b. Radd.
Pengertian Radd dalam bahasa Arab berarti kembali / kembalikan.

Adapun radd berdasarkan istilah ilmu faraid ialah pengembalian sisa pembagian harta warisan kepada zawil al-furud selain suami atau istri. Jadi, apabila dalam mahir waris tersebut tidak ada suami atau istri maka sisa pembagian tersebut ditambahkan (dikembalikan) kepada mahir waris zawil al-furud dengan cara menimbulkan aṣl al-masalah (AM) dengan jumlah bilangan pembilangnya (jumlah belahan masingmasing mahir waris). Radd merupakan kebalikan dari al ‘aul.

Para ulama berbeda pendapat wacana kelebihan sisa pembagian harta warisan.

Zaid bin sabit berpendapat, bahwa kelebihan sisa itu, diserahkan kepada Baitul Mal untuk dipergunakan bagi kepentingan umum. Pendapat tersebut juga dianut Malik bin Anas dan Syafi’i.

Tatapi kebanyakan sahabat-sahabat Nabi berpendapat, bahwa kelebihan sisa pembagian itu, dikembalikan lagi kepada mahir waris.

Contoh : Seseorang meninggal dengan mahir waris terdiri dari ibu danseorang anak perempuan, sedangkan harta tinggalannya yaitu Rp 100,000.000 maka belahan masing-masing yaitu :

No
Ahli Waris
Bagian
Jumlah Bagian
1
Ibu
1/6
 x Rp 100,000,000 = Rp 25.000.000
             4
2
anak Perempuan
½
3 x Rp 100.000,000 = Rp 75.000.000
              7

Jumlah



Jika di dalam mahir waris terdapat suami atau istri maka belahan suami atau istri di berikan terlebih dahulu.

Contoh: Seorang meninggal mahir waris terdiri dari suami dan ibu. Harta peninggalan 60.000,00.

No
Ahli Waris
Bagian
AM= 6
Jumlah Bagian
1
Suami
½
½ x 6
3
2
Ibu
1/3
1/3 x 6
2




Sisa 1

Jumlah


6

Sisa 1 belahan eksklusif diberikan kepada ibu (2 + 1 = 3), lantaran beliau saja yang menerima belahan selain suami, sehingga bagaian ibu menjadi 3

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana engertian ‘aul dan radd serta pola ‘aul dan pola radd dalam ilmu faraid. Sumber buku Fikih Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel