Pengertian Makruh, Macam-Macam Makruh Dan Referensi Makruh

Pengertian Makruh.
Makruh yaitu perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak niscaya atau dengan kata lain perbuatan yang bila ditinggalkan, mendapat pahala, dan kalau dilakukan tidak mendapat dosa. Misalnya: memakan masakan yang menjadikan anyir yang tidak sedap, shalat di sangkar unta dan lain sebagainya.

Macam-macam Makruh.
Ulama mazhab Hanafi membagi makruh kepada dua bagian:

(a) Makruh tahrim, yaitu Perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan niscaya tetapi dalil yang di gunakan yaitu dalil zanni menyerupai dalil yang berasal dari khabar wahid. Contohnya melamar perempuan yang sudah di lamar orang lain atau menawar barang yang sudah di tawar orang lain.

Pelaku Makruh tahrim akan mendapat dosa hanya saja yang mengingkari tidak kafir. Karean segala sesuatu yang di memutuskan dengan zann (prasangka atau dugaan kuat) tidak dianggap kafir kalau mengingkarinya.

(b) Makruh tanzih, yaitu perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan tidak pasti. Seperti berwudhu dari air sisa minuman burung, memakan daging kuda.

Makruh menyerupai ini kalau di lakukan pelakunya tidak mendapat eksekusi atau dosa.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian makruh, macam-macam makruh dan pola makruh. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel