Kebijakan Dan Taktik Khalifah Usman Bin Affan

Setelah penikaman, Umar masih bertahan selama beberapa hari . Dalam keadaan sakit, ia membentuk sebuah dewan yang beranggotakan enam orang yaitu antara lain Abdurrahman bin Auf , Zubair bin Awwan, Saad bin Abi Waqash, Thalhah bin Ubaidillah, Ali bin Abu Thalib dan Usman bin Affan. Dewan inilah yang dikenal dengan sebutan Dewan Syura. Keenam anggota Dewan Syura yaitu para sobat Nabi paling terkemuka yang masih hidup sampai ketika itu. Mereka semua harus bersidang untuk memilih siapa di antara mereka yang menggantikan kedudukan Umar sebagai khalifah.

Sepeninggalan Umar bin Khatab, Dewan Syura mulai bersidang untuk memilih pengganti Umar. Abdurrahman bin auf ditunjuk sebagai ketua sidang. sidang berjalan alot sehingga selama tiga hari lamanya. Pada hari terakhir, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwan, Saad bin Abi Waqash dan Thalhah bin Ubaidillah mengundurkan diri dari pencalonan. Maka calon khalifah yang tersisa hanyalah Ali bin Abu Thalib dan Usman bin Affan sebagai khalifah. Ketika dibaiat, usia Usman bin Affan hampir 70 tahun.

Adapun Kebijakan dan Strategi Khalifah Usman bin Affan.
a. Perluasan Wilayah.
Pada masa khalifah Usman terdapat juga beberapa upaya ekspansi kawasan kekuasaan Islam di antaranya yaitu melanjutkan perjuangan penaklukan Persia. Kemudian Tabaristan, Azerbaijan dan Armenia. Usaha ekspansi kawasan kekuasaan Islam tersebut lebih lancar lagi sesudah dibangunnya armada laut. Satu persatu kawasan di seberang maritim ditaklukanya, antara lain wilayah Asia Kecil, pesisir Laut Hitam, pulau Cyprus, Rhodes, Tunisia dan Nubia.

Dalam upaya pemantapan dan stabilitas kawasan kekuasaan Islam di luar kota Madinah, khalifah Usman bin Affan telah melaksanakan pengamanan terhadap para pemberontak yang melaksanakan maka di kawasan Azerbaijan dan Rai, alasannya yaitu mereka enggan membayar pajak, begitu juga di Iskandariyah dan di Persia.

b. Standarisasi Al-Qur’an.
Pada masa Usman, terjadi perselisihan di tengah kaum muslimin perihal secara baca Al-Qur’an (qiraat). Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan bermacam-macam cara baca. Karena perselisihan ini, hampir saja terjadi perang saudara. Kondisi ini dilporkan oleh Hudzaifah al Yamani kepada Khalifah Usman. Menanggapai laporan tersebut, Khalifah Usman tetapkan untuk melaksanakan penyeragaman cara baca Al-Qur’an. Cara baca inilah yang balasannya secara resmi digunakan oleh kaum muslimin. Dengan demikian, perselisihan sanggup diselesaikan dan perpecahan sanggup dihindari.

Dalam menyusun cara baca Al-Qur’an resmi ini, Khalifah Usman melakukannya menurut cara baca yang digunakan dalam Al-Qur’an yang disusun leh Abu Bakar. Setelah pembukuan selesai, dibuatlah beberapa salinannya untuk dikirim ke Mesir, Syam, Yaman, Kufah, Basrah dan Mekkah. Satu mushaf disimpan di Madinah.Mushaf-mushaf inilah yang kemudian dikenal dengan nama Mushaf Usmani. Khalifah Usman mengharuskan umat Islam memakai Al-Qur’an hasil salinan yang telah disebarkan tersebut. Sementara mushaf Al-Qur’an dengan cara baca yang lainnya dibakar.

c. Pengangkatan Pejabat Negara.
Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun. Pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin alasannya yaitu umurnya yang lanjut (diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada tahun 35 H/655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdir dari orang-orang yang kecewa itu.

Salah satu faktor yang menjadikan banyak kecewa terhadap kepemimpinan Usman yaitu kebijaksanannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting di antaranya yaitu Marwan ibnu Hakam. Dialah intinya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang gelar khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting. Usman laksana boneka dihadapan kerabatnya tersebut. Dia tidak sanggup berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri.

d. Pembangunan Fisik.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa pada masa Usman tidak ada kegiatan-kegiatan yang penting. Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas mesjid Nabi di Madinah.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal kebijakan dan seni administrasi khalifah Usman bin Affan semasa menjadi khalifah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel