Pengertian Problem Garawain, Musyarakah, Akdariyah Dan Teladan Pembagiannya

Masalah-masalah Tertentu dalam Pembagian Warisan
a. Masalah Garawain.
Gharawain berdasarkan bahasa yaitu dua kasus yang sudah jelas, yakni dua duduk kasus yang sudah terang dan populer dikalangan ulama. Masalah ini dimunculkan pertama kali oleh Umar bin Khattab kemudian di sepakati oleh para ulama. Masalah ini dikenal dengan sebutan ´umariyatain, atau garibatain. Disebut demikian alasannya yaitu sangat jarang terjadi.

Masalah garawain terjadi apabila mahir warisnya terdiri dari ibu, bapak dan suami atau istri..

Dalam maslah ini kalau di selesaikan dengan cara biasa bab yang didapat bapak lebih kecil dari bab yang di peroleh ibu, alasannya yaitu itu harus diselesaikan dengan cara ini biar bab bapak tidak lebih sedikir dari bab ibu. Sehingga didapatlah cara bahwa ibu mendapat bab 1/3 sisa sebelum dikurangi bab suami atau istri.

Contoh 1
No
Ahli waris`
Bagian
asl al-masalah 6
1
Suami
½
3
2
Ibu
1/3 sisa
1
3
Bapak
Sisa
2
Ket : Suami mendapat 1/2 = 3/6 
Ibu mendapat 1/3 sisa = 1/3 dari 3/6 = 1/6
Bapak mendapat ‘aṣabah = 2/6 
Jumlah = 6/6

Contoh II
No
Ahli waris`
Bagian
asl al-masalah 6
1
Isteri
¼
1
2
Ibu
1/3 sisa
1
3
Bapak
Sisa
2
Ket : Isteri mendapat 1/4 = 1/4 
Ibu mendapat 1/3 dari 3/4 = 1/4 
Ayah mendapat ‘aṣabah = 2/4 
Jumlah = 4/4

b. Masalah Musyarakah.
Musyarakah yaitu bergabungnya mahir waris yang tidak mendapat bab harta, kepada mahir waris lain yang mendapat bab harta warisan.

Masalah ini terjadi kalau mahir waris terdiri dari suami, ibu atau nenek, dua orang saudara seibu atau lebih dan saudara pria kandung seorang atau lebih. Pada kaidah umum bahwa dua saudara pria sekandung menjadi ‘aṣabah bi nafsih. Namun alasannya yaitu tidak mendapat sisa harta, dikarenakan telah dihabiskan mahir waris zawil al-furud, maka saudara pria sekandung bergabung dengan saudara seibu atas nama saudara seibu dengan mendapat bab 1/3.

Contoh pembagianya:
Cara biasa
Cara Musyarakah
No
Ahli waris
Bagian
AM = 6
Bagian
6 x 2 =12

Suami
½
3
½
3 = 6/12 x jumlah harta

Ibu / nenek
1/6
1
1/6
1 = 2/12 x jumlah harta

2 saudar seibu
1/3
2
1/3
2 = 2/12 x jumlah harta

Saudara pria kandung
Sisa
0
1/3
2 = 2/12 x jumlah harta
c. Masalah Akdariyah.
Dinamakan akdariyah alasannya yaitu duduk kasus ini terjadi pada perempuan bani Akdar, juga alasannya yaitu duduk kasus ini mengacaukan kaidah yang baku. Masalah ini terjadi kalau mahir warisnya suami, ibu, saudara perempuan sekandung/sebapak dan kakek.

Menurut kaidah umum maka pembagiannya sebagai berikut :

No
Ahli Waris
Bagian
AM= 6
‘Aul menjadi 9
1
suami
1/2
½ x 6 = 3
3/6 x jumlah harta
2
Ibu
1/3
1/3 x 6 = 2
2/6 x jumlah harta
3
Kakek
1/6
1/6 x 6 = 1
1/6 x jumlah harta
4
Sdr. pr sekandung
1/2
1/2 x 6 = 3
3/6 x jumlah harta
Jumlah
             = 9
9/9 x jumlah harta
Menurut pembagian di atas, bab kakek lebih kecil dari pada bab saudara perempuan sekandung dan ini dianggap tidak imbang, maka harus di carikan penyelesainya dalam hal ini ulama berbeda pendapat.

Menurut pendapat Zaid bin Sabit termasuk imam Syafi’i, bab kakek (1 bagian) dan bab saudara kandung (3 bagian) dijadikan satu sehingga menjadi (4 bagian) kemudian dibagi bersama dengan ketentuan pria mendapat 2 kali bab perempuan.

Menurut Abu Bakar r.a. kakek mendapat sisa sedang saudara perempuan terhijab hirman/ter-hijab hirman.

Menurut Umar bin Khatab r.a. dan Ibn Mas’ud, kakek di ambilkan dari bab ibu yang tadinya 1/3 menjadi 1/6 dan yang 1/6 untuk kakek.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian duduk kasus garawain, musyarakah, akdariyah dan teladan pembagiannya. Sumber buku Fikih Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel