Pengertian Mandub (Sunah, Mustahab, Tathowu’), Macam-Macam Mandub Dan Pola Mandub (Sunah)

Pengertian Mandub (Sunah)

Pengertian mandub: yaitu perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt dengan tuntutan tidak niscaya atau dengan kata lain segala perbuatan yang diberi pahala kalau mengerjakannya dan tidak di kenai siksa apabila meninggalkannya, mandub ini disebut juga sunah, Tathowu’atau mustaḥab.

Adapun al-Sunnah yaitu sesuatu yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw secara rutin.

Sedangkan Al Mustahab yaitu yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw satu kali atau dua kali, menyerupai sholat dhuha , melaksanakan pengobatan dengan bekam.

At Tathowu’ yaitu apa yang dikerjakan oleh seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih dalam kerangka syar’i. Mungkin dapat kita katakana bahwa Tathowu’ yaitu sunnah-sunnah yang masih mutlak, menyerupai shalat sunnah mutlak,atau membaca Al Qur’an  dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya. 

Macam-macam mandub (Sunah).

(a) Sunah ‘ain yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap eksklusif mukallaf untuk dikerjakan, contohnya shalat sunah rawatib.

(b) Sunah kiffayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh seseorang saja dari suatu kelompok, contohnya mengucapkan salam, mendo’akan orang bersin, dan lain-lain.

Sebagian ulama menyampaikan bahwa Mandub lebih umum dari pada yang lain-lainnya. Mandub sendiri mempunyai  beberapa tingkatan :

(a) Sunah muakkad, yaitu perbuatan sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Rasulullah Saw hanya sesekali saja di tinggakan untuk menyatakan kepada umatnya bahwa perbuatan tersebut tidak wajib, menyerupai shalat tahajjud dan shalat witir.

(b) Sunah gairu muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunah yang tidak selalu dikerjakan Rasulullah Saw, contohnya bederma pada fakir miskin.

Yang perlu diperhatikan di sini yaitu bahwa pada hakekatnya hal-hal yang disebut di atas ( baik itu yang disebut mandub, sunah, tathowu’ ataupun mustahab ) kalau dikerjakan akan mendapat pahala atau terpuji  dan kalau ditinggalkan tidak akan mendapat siksa, atau tidak dicela. 

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian mandub (sunah), macam-macam mandub dan pola mandub (sunah). Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel