Pengertian Fitnah, Bentuk-Bentuk Perilaku Fitnah Dan Upaya Menghindari Perilaku Fitnah

Pengertian Fitnah.
Dalam bahasa sehari-hari kata ‘fitnah’ diartikan sebagai penisbatan atau tuduhan suatu perbuatan kepada orang lain, dimana bahwasanya orang yang dituduh tersebut tidak melaksanakan perbuatan yang dituduhkan. Maka sikap tersebut disebut memfitnah.

Al-Raghib Al-Ashfahani, dalam mufradat-nya, menjelaskan bahwa fitnah terambil dari akar kata fatana yang pada mulanya berarti “membakar emas untuk mengetahui kadar kualitasnya”. Kata tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya “memasukkan ke neraka” atau “siksaan”

Sedangkan berdasarkan istilah yaitu menjelek-jelekan orang lain dengan tujuan penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas. Fitnah sanggup juga diartikan meng-ada-adakan yang tidak ada dan meniadakan yang ada.

Bentuk-Bentuk Sikap Fitnah.
Memfitnah terperinci termasuk perbuatan dosa, bahkan keji. Fitnah ibarat itu sanggup berakibat fatal, baik bagi korban fitnah secara pribadi, maupun bagi keluarga, bahkan masyarakat sekalipun. Karir seseorang sanggup hancur gara-gara fitnah, hubungan kekeluargaan sanggup acak-acakan akhir fitnah, dan seseorang sanggup menderita seumur hidup lantaran fitnah.

Oleh alasannya itu, untuk menawarkan bahwa fitnah itu sangat keji, masyarakat menyatakan fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan. Ungkapan ini bahwasanya terjemahan dari sepotong ayat berikut ini:

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Artinya ; "Dan bunuhlah mereka di mana saja kau jumpai mereka, dan usirlah mereka dari kawasan mereka telah mengusir kau (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kau memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jikalau mereka memerangi kau di kawasan itu. jikalau mereka memerangi kau (di kawasan itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir." (QS. al-Baqarah/2:191)

Memang benar dalam ayat di atas disebutkan bahwa fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, tetapi apakah fitnah yang dimaksud dalam ayat tersebut sama artinya dengan fitnah yang kita gunakan sehari-hari.

Mari kita lihat dalam konteks apa ayat ini diturunkan. Mengangkat senjata dan juga memerangi kaum muslimin, dilarang meluas dengan memerangi siapa saja orang kafir yang ditemui. Orang kafir yang tidak melawan, yang mau berdamai, tidak membahayakan bagi dakwah Islam ibarat kaum perempuan, anak-anak, orangorang tua, para jago ibadah yang kerjanya hanya semata-mata beribadah, dilarang diperangi.

Setelah perintah perang secara total dan pengusiran terhadap orang-orang kafir yang memusuhi dan memerangi bahkan mengusir umat Islam, barulah Allah Swt. eksklusif menyebutkan bahwa fitnah itu lebih berbahaya dari pada pembunuhan. Dari konteks ayat terperinci yang dimaksud dengan fitnah di sini bukanlah fitnah ibarat yang kita gunakan dalam percakapan sehari-hari.

Fitnah dalam al-qur’an itu menyangkut sikap orang kafir terhadap Islam dan umatnya. Menurut Sayyid Quthub, yang dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini yaitu fitnah terhadap agama Islam dan umatnya, baik berupa ancaman, tekanan dan teror secara fisik, maupun berupa sistem yang merusak, menyesatkan dan menjauhkan umat insan dari jalan Allah Swt.

Dalam tarjamah Kementerian Agama, kata fitnah pada ayat di atas diartikan menjadikan kekacauan, ibarat mengusir sobat dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.

Cara komunis dengan ideologi ateis berdasarkan Sayyid Quthub termasuk salah satu bentuk fitnah terhadap agama yang boleh diperangi. Semua sistem yang mengharamkan pengajaran agama dan membolehkan pengajaran ateisme, sistem yang menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah ibarat zina dan minuman keras dan sebaliknya menganggap buruk semua keutamaan yang diajarkan agama, serta semua sistem yang menghalangi masyarakat untuk melaksanakan anutan agama yang diyakininya yaitu fitnah terhadap agama. fitnah ibarat itulah, berdasarkan Sayyid Quthub yang lebih berbahaya dari pada pembunuhan. ( Lihat ! Menjaga Akidah dan Akhlak, Roli Abd. Rahman, hal. 123 th. 2008).

Upaya Menghindari Sikap Fitnah.
Untuk menghindari fitnah seseorang harus sadar terhadap ancaman fitnah itu sendiri. Fitnah sanggup mencabik-cabik ketentraman dalam masyarakat. Fitnah juga sanggup memutus tali silaturrahim dan persaudaraan. Sadar terhadap betapa besar anugerah persaudaraan, perdamaian dan kerukunan antar sesama yaitu salah satu jalan untuk menghindari fitnah.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian fitnah, bentuk-bentuk sikap fitnah dan upaya menghindari sikap fitnah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel