Pengertian Haram (Muharram), Macam-Macam Haram Dan Tumpuan Haram


Pengertian Haram (Muharram)
Haram yakni perbuatan yang di tuntut oleh Allah Swt untuk di tinggalkan dengan tuntutan niscaya atau dengan kata lain segala perbuatan yang apabila di lakukan menerima siksa dan apabila di tinggalkan menerima pahala contohnya mencuri, membunuh dan lain sebagainya.

Macam-macam Haram (Muharram)
Secara garis besarnya haram dibagi kepada dua:

(a) Haram alasannya yakni perbuatan itu sendiri, atau haram alasannya yakni zatnya (tahrim li zatihi). Haram ibarat ini pada pokoknya yakni haram semenjak semula. Misalnya, membunuh, berzina, mencuri, dan lain-lain.

(b) Haram alasannya yakni berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram alasannya yakni faktor lain yang tiba kemudian. Misalnya, jual beli yang aturan asalnya mubah, bermetamorfosis haram saat azan jum’at sudah berkumandang. Shalat menggunakan pakaian gaṣb.

Haram alasannya yakni berkaitan dengan perbuatan lain intinya perbuatanya yakni sah, alasannya yakni itu perbuatanya di hukumi sah sehingga shalat dengan menggunakan pakaian gaṣab yakni sah hanya saja berdosa.


Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian haram (muḥarram), macam-macam haram dan pola haram. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel