Barang Cacat Yang Terjual

Syaqiq Al-Bakhli bercerita bahwa sebuah dikala seorang pedagang jujur berjulukan Bisyr berjualan ke negeri Mesir dengan menenteng 80 potong kain sutra. Barang dagangannya itu yaitu titipan Abu Hanifah.

Sebelum keberangkatannya, Abu Hanifah memberitahu bahwa ada satu potong kain yang cacat. Ia pun menampilkan kain cacat itu dan berpesan mudah-mudahan hal ini diberitahukan terhadap kandidat pembeli.

Bisyr pun beraksi menjualkan barang dagangannya. Begitu asyiknya melayani pembeli yang sungguh banyak untuk berbelanja dagangannya, ia lupa mengumumkan cacat sepotong kain pada pembeli yang menawarnya. Akhirnya, seluruh barang terjual habis tergolong sepotong kain yang cacat tersebut.

Akhirnya, beliau pulang dan menyediakan semua hasil barang jualan tersebut. Abu Hanifah pun mendapatkannya dengan sungguh bahagia alasannya yaitu laba yang ditemukan sungguh besar di hari itu. Tidak lupa pula ia menanyakan ihwal kain yang cacat terhadap sahabatnya.

Bisyr gres teringat akan amanah dari Abu Hanifah tersebut, "Astagfirullah, maafkan saya dikarenakan sudah lupa untuk mengatakannya terhadap para pembeli," saya Bisyr.

Abu Hanifah meratapi musibah itu. Ia kalut laba yang diterimanya tidak seratus persen halal. Untuk membersihkan kegunaannya itu, Abu Hanifah membagi-bagikan duit seribu dinar hasil pemasaran tersebut terhadap fakir miskin. Dia berharap mudah-mudahan rezekinya yang halal tidak tercampur dengan rezeki yang bukan haknya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel