Kisah Seguci Emas
Monday, September 24, 2007
Edit
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda tentang sebuah kisah.
Suatu hari seorang pria berbelanja sebidang tanah terhadap seseorang. Ternyata di dalam tanahnya terdapat seguci emas. Lalu, berkatalah orang yang berbelanja tanah itu terhadap sang pedagang tanah, "Ambillah emasmu, sebetulnya saya cuma berbelanja tanah darimu, bukan berbelanja emas."
Si pedagang tanah berkata kepadanya, "Saya memasarkan tanah kepadamu berikut isinya."
Dikarenakan tidak meraih kata mufakat, balasannya keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat selaku hakim itu, "Apakah kau berdua mempunyai anak?"
Salah satu dari mereka berkata, "Saya punya seorang anak laki-laki."
Yang lain berkata, "Saya punya seorang anak perempuan."
Kata sang hakim, "Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua."
Rasulullah saw bersabda, "Rahmat Allah atas orang-orong yang berbaik hati saat ia memasarkan dan berbelanja serta saat ia menghasilkan keputusan." (HR Bukhari)
Suatu hari seorang pria berbelanja sebidang tanah terhadap seseorang. Ternyata di dalam tanahnya terdapat seguci emas. Lalu, berkatalah orang yang berbelanja tanah itu terhadap sang pedagang tanah, "Ambillah emasmu, sebetulnya saya cuma berbelanja tanah darimu, bukan berbelanja emas."
Si pedagang tanah berkata kepadanya, "Saya memasarkan tanah kepadamu berikut isinya."
Dikarenakan tidak meraih kata mufakat, balasannya keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat selaku hakim itu, "Apakah kau berdua mempunyai anak?"
Salah satu dari mereka berkata, "Saya punya seorang anak laki-laki."
Yang lain berkata, "Saya punya seorang anak perempuan."
Kata sang hakim, "Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua."
Rasulullah saw bersabda, "Rahmat Allah atas orang-orong yang berbaik hati saat ia memasarkan dan berbelanja serta saat ia menghasilkan keputusan." (HR Bukhari)