Umar Bin Khaththab Al-Faruq R.A

Umar bin Khaththab mempunyai nama lengkap Umar bin Al-Khaththab bin Nufail bin Abdul Uzza Al-Quraisy. Postur tubuhnya yang tinggi besar serta keberanian dan tabiat kerasnya menghasilkan orang-orang memanggilnya dengan Abu Hafs atau anak singa. Sedangkan, Rasulullah saw memberinya gelar Al-Faruq yang bermakna pembeda antara yang hak dan batil.

Pada insiden Perang Badar, kemenangan besar dicapai oleh umat Islam. Pasukan Quraisy dibentuk takluk oleh pasukan Islam, padahal jumlah pasukan mereka lebih besar tiga kali lipat dibandingkan dengan pasukan Islam. Akan tetapi, berkat bantuan Allah SWT jumlah yang sedikit sanggup mengalahkan jumlah yang banyak tersebut.

Sebagian besar pasukan Quraisy menjadi tahanan perang kaum muslimin. Rasulullah saw bermusyawarah dengan para teman dekat tentang penanganan yang terbaik bagi para tawanan perang.

Abu Bakar r.a beropini mudah-mudahan para tawanan perang tersebut dibebaskan dengan sejumlah duit tebusan. Menurutnya hal itu akan memaksimalkan gambaran orang muslim di hadapan kaum musyrikin Quraisy. Ujarnya, "Dengan begitu, siapa tahu mereka akan terpesona untuk masuk Islam."

Umar bin Khaththab mempunyai usulan lain. Ia menyarankan mudah-mudahan para tawanan itu dibunuh alasannya yakni mereka yakni para pemimpin orang kafir yang memang senantiasa berupaya membatasi usaha Islam dan memerangi kaum muslimin.

Dari dua usulan tersebut, Rasulullah saw. condong mengikuti usulan Abu Bakar r.a, yakni membebaskan tawanan perang dengan sejumlah tebusan. Apalagi keputusan ini didasari firman Allah SWT, "Maka apabila kau berjumpa dengan orong-orang yang kafir (di medan perang) makapukullah batang iehermereka. Selanjutnya apabila kau teiah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan sehabis itu kau boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan hingga perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah mengharapkan tentu Dia membinasakan mereka, namun Dia hendak menguji kau satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka." (QS Muhammad [47]: 4)

Bukan bermakna usulan Umar bin Khaththab tak punya landasan yang kuat. Ia beropini bahwa izin Allah SWT untuk membebaskan tawanan perang alasannya yakni mereka tidak memerangi orang-orang muslim, mereka dihentikan dibunuh. Akan tetapi, berlainan dengan para pemimpin kafir tawanan Badar kali ini. Mereka yakni lawan Allah yang sungguh berbahaya sehingga mesti dibunuh.

Selanjutnya, Allah SWT pun ternyata membenarkan usulan Umar bin Khaththab dengan diturunkan ayat, "Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia sanggup melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu mengharapkan harta benda duniawi, sedangkan Allah mengharapkan (pahala) alam abadi (untukmu). Allah Maha perkasa, Maha bijaksana. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, tentu kau ditimpa siksaan yang besar alasannya yakni (tebusan) yang kau ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang sudah kau dapatkan itu, selaku masakan yang halal lagi baik, dan bertakwalah terhadap Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al-Anfal [8]: 67-69)

Benarlah bahwa para tawanan Badar yang bebas kala itu menjadi lawan yang paling mempunyai pengaruh pada pertempuran Uhud yang membantai pasukan muslim alasannya yakni hendak membalas kekalahan mereka pada Perang Badar.

Tentang Umar, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah mengakibatkan kebenaran pada pengecap dan hati Umar." (HR Turmudzi)

Pernyataan Rasulullah saw. tersebut didasari alasannya yakni beberapa usulan Umar bin Khaththab r.a. yang sejalan dengan kehendak dalam Al-Qur'an, antara lain selaku berikut.
  1. Usulnya untuk membunuh para tawanan Perang Badar dan tidak menerima tebusan dari mereka, kemudian turun ayat Al-Qur'an yang menguatkan pendapatnya.
  2. Permintaannya mudah-mudahan istri-istri Nabi saw menggunakan hijab (penutup), kemudiam turunlah ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan hal tersebut.
  3. Ia pernah melarang Rasulullah saw untuk menyalati mayat orang munafik, kemudian turunlah ayat Al-Our'an yang melarang Rasulullah menyalati mayat mereka.
  4. Pendapatnya untuk mengakibatkan maqam Ibrahim selaku wilayah shalat, kemudian turun ayat Al-Qur'an untuk memerintahkan orang muslim untuk shalat di wilayah tersebut.
  5. Ketika istri-istri Nabi saw berkumpul alasannya yakni cemburu terhadap perilaku Nabi saw, ia menyampaikan terhadap mereka, "Jika Nabi saw menceraikan kalian, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik dibandingkan dengan kalian." Setelah itu, turunlah ayat dalam Surat At-Tahnm yang memastikan hal tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel