Hukum Waris Dalam Islam


Hukum waris yaitu aturan yang mengatur mengenai kewarisan. Dalam sitematika aturan perdata, aturan waris terdapat pada buku ketiga (mengenai kebendaan). Kebanyakan orang awam salah kaprah atau sering salah dalam memakai istilah warisan, pewaris, waris, dan pakar waris. Dalam kamus Bahasa Indonesia, Warisan yaitu sesuatu yang diwariskan. Pewaris yaitu orang yang mewariskan (yang meninggal). Waris yaitu orang yang berhak mendapatkan harta pusaka dari orang yang telah meninggal. Ahli waris yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan.

Ada perbedaan antara waris dan pakar waris. Waris yaitu orang yang mendapatkan harta peninggalan, sedangkan pakar waris tidak hanya mendapatkan harta peninggalan, tetapi juga termasuk hutang-hutang yang ditinggalkan si pewaris (aktivaa dan pasiva).

Warisan terbuka untuk dibagikan begitu yang mempunyai harta meninggal dunia. Apabila yang meninggal dunia yaitu orang Islam, maka aturan waris Islam berlaku. Apabila yang meninggal bukan penganut Islam, maka aturan waris perdata yang diberlakukan.

Adapun jenis pakar waris ada 2, yaitu pakar waris berdasarkan undang-undang dan pakar waris testamenter. Ahli waris berdasarkan undang-undang yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan berdasar aturan perdata. Sedangkan pakar waris testamenter yaitu orang yang ditunjuk dalam surat wasiat yang ditunjuk oleh sang pewaris untuk menjadi pakar waris (testamen: kehendak terakhir).
 Hukum waris yaitu aturan yang mengatur mengenai kewarisan Hukum Waris dalam Islam

Apabila seorang pewaris menciptakan lebih dari satu surat wasiat, maka surat wasiat yang diakui dan mempunyai kekuatan aturan yaitu surat wasiat yang terakhir.

Dalam pembagian harta warisan, diberlakukan asas Legitime Portie, yaitu jumlah mutlak yang harus didapatkan oleh pakar waris lurus (anak-anak si pewaris).

  • apabila si pewaris mempunyai 1 anak, maka bab untuk anaknya yaitu 1/2 bagian
  • apabila si pewaris mempunyai 2 anak, maka bab untuk seluruh anak-anaknya yaitu 2/3 bab -apabila si pewaris mempunyai 3 anak, maka bab untuk seluruh anak-anaknya yaitu 3/4 bagian
  • dan seterusnya


Misal dalam masalah pembagian harta warisan, si pewaris meninggalkan 3 orang anak dan 1 orang isteri, maka berlaku 3/4 bab untuk seluruh anak-anaknya (masing-masing 1/4 bagian) dan sisanya yaitu bab istri.

Dalam masalah lain, si pewaris meninggalkan 3 orang anak, 1 orang isteri dan menunjuk 1 orang pakar waris testamenter untuk mendapatkan 1/2 bab hartanya, maka berlaku 3/4 bab untuk seluruh anak-anaknya (asas legitime portie tidak sanggup dilanggar) dan 1/4 bab untuk pakar waris testamenter, sedangkan isteri tidak mendapatkan apa-apa.

Seorang pakar waris sanggup kehilangan haknya sebagai pakar waris apabila ia berlaku kurang senonoh kepada pewaris dan pewaris menghendaki pencabutan hak pakar waris.

Dalam keadaan tertentu, seorang pakar waris juga sanggup menolak hak pakar warisnya. Misal dalam satu kasus, pewaris meninggalkan hutang yang jumlahnya lebih besar dari harta warisannya, maka pakar waris berhak mengajukan penolakan hak atas harta warisan kepada panitera pengadilan negeri setempat. Penolakan hak sanggup dilakukan dengan catatan pakar waris belum memanfaatkan harta warisan.

Secara lbih rinci, besar kecilnya bab yang diterima bagi masing-masing mahir waris sanggup dijabarkan menyerupai berikut ini:


Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur an surat an nisa secara gamblang dan sanggup kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):


  1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak mempunyai keturunan anaklaki -laki atau perempuan, meskipun keturunan itu tidak berasal dari suaminya kini (anak tiri).
  2. Seorang anak kandung wanita dengan 2 syarat: pewaris tidak mempunyai anaklaki -laki, dan anak itu yaitu anak tunggal.
  3. Cucu wanita dari keturunan anaklaki -laki dengan 3 syarat: apabila cucu itu tidak mempunyai anaklaki -laki, ia yaitu cucu tunggal, dan jikalau pewaris tidak lagi mempunyai anak wanita ataupun anaklaki -laki.
  4. Saudara kandung wanita dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara lain) baik wanita atau laki-laki, dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek ataupun keturunan baik pria atau perempuan.
  5. Saudara wanita se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak mempunyai saudara kandung baik wanita atau pria dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek dan katurunan.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4): yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

  1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunanlaki -lakinya, tidak peduli apakah cucu itu dari darah dagingnya atau bukan.
  2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak mempunyai anak atau cucu, tidak peduli apakah anak itu yaitu anak kandung dari istri itu atau bukan.


Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang mempunyai anak atau cucu, baik anak itu berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

  1. Dua orang anak kandung wanita atau lebih, dimana ia tidak mempunyai saudaralaki -laki (anaklaki -laki dari pewaris).
  2. Dua orang cucu wanita dari keturunan anaklaki -laki dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak kandung, dan dua cucu itu tidak mempunyai saudaralaki -laki
  3. Dua saudara kandung wanita (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, baiklaki -laki atau perempuan, pewaris tidak juga mempunyai ayah atau kakek, dan dua saudara wanita itu tidak mempunyai saudaralaki -laki.
  4. Dua saudara wanita seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. mahir waris yang dimaksud tidak mempunyai saudaralaki -laki se-ayah. Dan pewaris tidak mempunyai saudara kandung.


Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

  1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cuculaki -laki dari keturunan anaklaki -laki. Pewaris tidak mempunyai dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
  2. Saudara laki -laki dan saudara wanita seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu itu dua orang atau lebih.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel