Ketentuan Puasa Wajib Dan Sunnah Dalam Islam
Wednesday, October 3, 2018
Edit
PUASA WAJIB
A. Ketentuan Puasa Wajib
1. Pengertian Puasa
Secara bahasa Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu, ibarat manahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat. Sedang berdasarkan istilah puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya semenjak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat dan rukunnya.
2. Hukum Melaksanakan Puasa
Dalam Islam aturan melaksanakan puasa ada beberapa macam ibarat wajib, sunah, haram dan makruh. Puasa yang aturan melaksanakannya wajib yaitu : puasa ramadhan, puasa kifarat dan puasa nazar. Yang termasuk puasa sunah, ibarat : puasa setiap hari senin – kamis, puasa hari A’rafah, puasa ‘asyura dan sebagainya. Yang termasuk puasa haram ibarat : puasa pada hari raya idul fitri dan idul adha dan puasa hari tasyri’.
3. Syarat Wajib Puasa
Syarat artinya sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan sesuatu. Adapun syarat wajibnya puasa yaitu :
a. Islam
b. Baligh
c. suci dari haid dan nifas (bagi wanita).
d. Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa
4. Rukun Puasa
Rukun ialah sesuatu yang harus dipenuhi atau dikerjakan dikala melaksanakan sesuatu. Sedang rukun puasa ialah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang sedang melaksanakan puasa. Jika rukunnya tidak dipenuhi puasanya tidah sah.
Rukun puasa ada dua macam yaitu :
a. Niat berpuasa pada malam hari.
Sabda Rasulullah SAW.
(قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ لَمْ يُبَيِّتُ الصِّيامُ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه ابوداود والترمذى والنساء
Artinya :
“Barang siapa tidak berniat puasa malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya”.(H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai)
b. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
5. Hal-hal yang membatalkan Puasa
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut :
a. makan dan minum dengan sengaja
b. bersetubuh disiang hari
c. keluar mani (sperma) dengan sengaja
d. keluar haid atau nifas
e. muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW bersabda.
(عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ ذَرَ عَهُ الْقَيْئَ وَ هُوَ صَا ئِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءً وَ اِ نِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقَضِ (رواه الخمسة
Artinya : “Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa muntah tidak sengaja dalam keadaan berpuasa maka tidak wajib baginya untuk mengganti puasanya (qadha), akan tetapi jikalau muntahnya disengaja maka baginya wajib mengqadha”.
f. hilang akalnya lantaran asing atau mabuk disiang hari
g. berdasarkan para ulama’ masuknya sesuatu ke dalam tubuh lewat lobang (hidung, mulut, telinga, dubur atau qubul) baik sengaja atau tidak juga membatalkan puasa.
B. Macam - Macam Puasa Wajib
Puasa wajib artinya puasa yang harus dikerjakan memperoleh pahala, jikalau tidak dikerjakan maka berdosa. Adapun macam-macam puasa wajib yaitu :
1. Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan yaitu wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Firman Allah Swt.
(يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة:183
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian biar kalian bertakwa.”
(Q.S. Al Baqarah [2] : 183)
Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari dikala puasa sebelum matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal semenjak terbit fajar belum makan atau minum sama sekali.
Hal-hal yang disunahkan dikala berpuasa antara lain :
a. memperbanyak membaca Al Qur’an.
b. Segera berbuka jikalau sudah waktunya tiba.
c. Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama berbuka dengan kurma.
d. Berdoa lebih dahulu dikala akan berbuka.
Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya :
“Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e. Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f. Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g. Memperbanyak ibadah, sedekah dan infak.
2. Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda pada orang yang bersetubuh pada dikala berpuasa (pada siang hari) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu:
a. puasa dua bulan berturut-turut, atau
b. memerdekakan seorang budak muslim, atau
c. memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
3. Puasa Nazar
Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan lantaran pernah berjanji untuk berpuasa jikalau keinginannya tercapai. Misalnya seorang murid bernazar: “jika saya memperoleh rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya itu tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri yaitu mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jikalau hal baik wajib dilaksanakan, tetapi jikalau nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, contohnya jikalau tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.
C. Orang-Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan ramadhan yaitu :
1. Orang yang sedang sakit. Wajib mengganti yang ditinggalkannya dikala sembuh.
Firman Allah :
(وَمَنْ كَا نَ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّ ةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. (البقرة : 184
Artinya :
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah : 184)
2. Orang yang sedang bepergian jauh (musafir) tidak mempunyai tujuan untuk maksiat. Maka sesudah selesai ramdhannya wajib mengganti (mengqadha) sejumlah puasa yang telah ditinggalkannya.
3. Orang yang telah lanjut usia (pikun) atau sakit menahun
Yaitu orang yang sudah bau tanah dan tidak bisa berpuasa serta kemungkinan untuk mengqadha juga sudah tidak mungkin. Maka sebagai pengganti puasanya dia wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin setiap harinya selama tidak berpuasa . Ukuran fidyah yaitu kurang lebih ¾ liter beras atau makanan yang bisa menciptakan kenyang.
Firman Allah :
(وَعَلَىالذِّ يْنَ يُطِيْقُونَهُ فِدْ يَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْيْنَ (البقرة : 184
Artinya :
“…. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. ….”
(Q.S. Al Baqarah : 184)
4. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui jikalau tidak berpengaruh maka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengganti (mengqadaha) puasanya pada kesempatan lain dan wajib membayar fidyah.
Hadis Rasulullah SAW .
“Dari Anas Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memberi (keringanan) puasa dan (kemudahan) salat bagi musafir, dan dispensasi puasa kepada perempuan hamil dan menyusui.” (H.R. lima pakar hadis).
D. Fungsi Puasa Wajib Dalam Kehidupan
1. Sebagai sarana untuk mencapai derajat ketakwaan kepada Allah. Firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian biar kalian bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah : 183).
2. Sebagai sarana pendidikan dan latihan yaitu latihan meningkatkan disiplin, membiasakan bertindak benar, melatih sifat sabar, menanamkan tekat yang berpengaruh dalam menahan hawa nafsu.
3. Menumbuhkan sifat kasih sayang, peduli dan peka pada kehidupan fakir miskin.
4. Menjauhkan diri dari sifat tamak, rakus, riya dan menuruti hawa nafsu.
5. Menumbuhkan semangat bersyukur atas nikmat yang telah diterimanya tanpa sanggup dihitung jumlahnya. Firman Allah :
“Dan jikalau kalian menghitung ni`mat Allah, tidaklah sanggup kalian menghinggakannya. Sesungguhnya insan itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (ni`mat Allah).” (Q.S. Ibrahim: 34)
6. Puasa yaitu cara terbaik untuk menjaga keselarasan, keindahan, dan kesehatan tubuh.
PUASA SUNAH
A. Pengertian puasa sunah
Puasa sunah yaitu puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan memperoleh pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa.
B. Macam-macam puasa sunah
Ada beberapa macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a. Puasa Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal yaitu puasa enam hari di bulan Syawal sesudah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian disusul dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) bagaikan puasa setahun penuh.” (H.R Muslim)
b. Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah yaitu puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah sanggup menghapus dosa selama 2 (dua) tahun, yakni setahun yang kemudian dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah sanggup menghapus (dosa) dua tahun, satu tahun yang kemudian dan satu tahun yang akan datang.” (HR Muslim)
c. Puasa Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1. berpuasa tiga hari yaitu, tanggal 9, 10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam
2. berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di bulan Syura atau Muharam
3. berpuasa satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau Muharam
Bulan Syura yaitu bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus (dosanya) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
“ Puasa pada hari As Syura menghapus (dosa) selama satu tahun yang lalu.” (H.R. Muslim)
d. Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban lebih banyak daripada di bulan lain yaitu lebih baik.
Nabi bersabda :
“ Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)
e. Puasa Senin dan Kamis
Allah Swt pada setiap Senin dan kamis mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah, maka berpuasalah.
Rasulullah saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya :
“ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan saya bahagia amalku ditempatkan, maka saya berpuasa.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
“Dari Aisyah ra. Dia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu menentukan puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f. Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah
Puasa pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.
Sabda Rasulullah saw.
“ Dari Abu Dzar, : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh dia telah puasa selama satu tahun penuh.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Hadis Abu Dzar yang lain menjelaskan:
“Ketika kalian ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu Hiban)
g. Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka (tidak berpuasa).
Nabi SAW. bersabda :
“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah yaitu puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah yaitu salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, kemudian salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan ia berpuasa sehari kemudian berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari)
C. Waktu-waktu yang diperbolehkan dan diharamkan puasa
Waktu-waktu yang diperbolehkan puasa yaitu pada bulan Ramdhan (puasa wajib) dan waktu-waktu ibarat di atas lantaran Allah Swt pada dikala itu akan menurunkan rahmatNya kepada manusia. Ada beberapa waktu yang tidak boleh untuk berpuasa, larangan itu semata-mata untuk memberi kesempatan umat Islam biar sanggup mengambil manfaat di dalamnya.
Adapun hari yang tidak boleh untuk berpuasa dalam satu tahun ada 5 hari, yaitu ;
a. dua hari raya yaitu hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.
b. tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Rasulullah saw bersabda :
“ Dari An Nas, bahwasannya nabi saw . telah melarang berpuasa dalam lima hari setahun yaitu : a. hari raya Idul Fitri , b. hari raya Idul Adha dan c. hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).” (HR Daru Quthni)
4 Hikmah puasa sunah
a. jiwa akan menjadi bersih
b. tubuh menjadi sehat
c. mendapat pahala
d. melatih displin, kejujuran dan kesabaran dalam melaksanakan tugas
e. mendidik biar kita sanggup mengendalikan nafsu
f. mendidik rasa kasih sayang pada fakir miskin
g. yaitu tanda syukur kepada Allah Swt atas segala nikmatNya.
sumber : http://ariffadholi.blogspot.com
A. Ketentuan Puasa Wajib
1. Pengertian Puasa
Secara bahasa Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu, ibarat manahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat. Sedang berdasarkan istilah puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya semenjak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat dan rukunnya.
2. Hukum Melaksanakan Puasa
Dalam Islam aturan melaksanakan puasa ada beberapa macam ibarat wajib, sunah, haram dan makruh. Puasa yang aturan melaksanakannya wajib yaitu : puasa ramadhan, puasa kifarat dan puasa nazar. Yang termasuk puasa sunah, ibarat : puasa setiap hari senin – kamis, puasa hari A’rafah, puasa ‘asyura dan sebagainya. Yang termasuk puasa haram ibarat : puasa pada hari raya idul fitri dan idul adha dan puasa hari tasyri’.
3. Syarat Wajib Puasa
Syarat artinya sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan sesuatu. Adapun syarat wajibnya puasa yaitu :
a. Islam
b. Baligh
c. suci dari haid dan nifas (bagi wanita).
d. Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa
4. Rukun Puasa
Rukun ialah sesuatu yang harus dipenuhi atau dikerjakan dikala melaksanakan sesuatu. Sedang rukun puasa ialah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang yang sedang melaksanakan puasa. Jika rukunnya tidak dipenuhi puasanya tidah sah.
Rukun puasa ada dua macam yaitu :
a. Niat berpuasa pada malam hari.
Sabda Rasulullah SAW.
(قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ لَمْ يُبَيِّتُ الصِّيامُ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه ابوداود والترمذى والنساء
Artinya :
“Barang siapa tidak berniat puasa malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya”.(H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai)
b. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.
5. Hal-hal yang membatalkan Puasa
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut :
a. makan dan minum dengan sengaja
b. bersetubuh disiang hari
c. keluar mani (sperma) dengan sengaja
d. keluar haid atau nifas
e. muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW bersabda.
(عَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَنْ ذَرَ عَهُ الْقَيْئَ وَ هُوَ صَا ئِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءً وَ اِ نِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقَضِ (رواه الخمسة
Artinya : “Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa muntah tidak sengaja dalam keadaan berpuasa maka tidak wajib baginya untuk mengganti puasanya (qadha), akan tetapi jikalau muntahnya disengaja maka baginya wajib mengqadha”.
f. hilang akalnya lantaran asing atau mabuk disiang hari
g. berdasarkan para ulama’ masuknya sesuatu ke dalam tubuh lewat lobang (hidung, mulut, telinga, dubur atau qubul) baik sengaja atau tidak juga membatalkan puasa.
B. Macam - Macam Puasa Wajib
Puasa wajib artinya puasa yang harus dikerjakan memperoleh pahala, jikalau tidak dikerjakan maka berdosa. Adapun macam-macam puasa wajib yaitu :
1. Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan yaitu wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
Firman Allah Swt.
(يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة:183
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian biar kalian bertakwa.”
(Q.S. Al Baqarah [2] : 183)
Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari dikala puasa sebelum matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal semenjak terbit fajar belum makan atau minum sama sekali.
Hal-hal yang disunahkan dikala berpuasa antara lain :
a. memperbanyak membaca Al Qur’an.
b. Segera berbuka jikalau sudah waktunya tiba.
c. Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama berbuka dengan kurma.
d. Berdoa lebih dahulu dikala akan berbuka.
Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya :
“Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e. Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f. Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g. Memperbanyak ibadah, sedekah dan infak.
2. Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda pada orang yang bersetubuh pada dikala berpuasa (pada siang hari) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu:
a. puasa dua bulan berturut-turut, atau
b. memerdekakan seorang budak muslim, atau
c. memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
3. Puasa Nazar
Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan lantaran pernah berjanji untuk berpuasa jikalau keinginannya tercapai. Misalnya seorang murid bernazar: “jika saya memperoleh rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya itu tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri yaitu mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jikalau hal baik wajib dilaksanakan, tetapi jikalau nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, contohnya jikalau tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.
C. Orang-Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan ramadhan yaitu :
1. Orang yang sedang sakit. Wajib mengganti yang ditinggalkannya dikala sembuh.
Firman Allah :
(وَمَنْ كَا نَ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّ ةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. (البقرة : 184
Artinya :
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al Baqarah : 184)
2. Orang yang sedang bepergian jauh (musafir) tidak mempunyai tujuan untuk maksiat. Maka sesudah selesai ramdhannya wajib mengganti (mengqadha) sejumlah puasa yang telah ditinggalkannya.
3. Orang yang telah lanjut usia (pikun) atau sakit menahun
Yaitu orang yang sudah bau tanah dan tidak bisa berpuasa serta kemungkinan untuk mengqadha juga sudah tidak mungkin. Maka sebagai pengganti puasanya dia wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin setiap harinya selama tidak berpuasa . Ukuran fidyah yaitu kurang lebih ¾ liter beras atau makanan yang bisa menciptakan kenyang.
Firman Allah :
(وَعَلَىالذِّ يْنَ يُطِيْقُونَهُ فِدْ يَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْيْنَ (البقرة : 184
Artinya :
“…. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. ….”
(Q.S. Al Baqarah : 184)
4. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui jikalau tidak berpengaruh maka boleh tidak berpuasa tetapi wajib mengganti (mengqadaha) puasanya pada kesempatan lain dan wajib membayar fidyah.
Hadis Rasulullah SAW .
عَنْ اَنَسٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. اِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَا فِرِ الصَّوْ مَ وَشَطَرَ الصَّلاَةَ وَ عَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْ مَ (رواه الخمسه
Artinya:“Dari Anas Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memberi (keringanan) puasa dan (kemudahan) salat bagi musafir, dan dispensasi puasa kepada perempuan hamil dan menyusui.” (H.R. lima pakar hadis).
D. Fungsi Puasa Wajib Dalam Kehidupan
1. Sebagai sarana untuk mencapai derajat ketakwaan kepada Allah. Firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة : 183
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian biar kalian bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah : 183).
2. Sebagai sarana pendidikan dan latihan yaitu latihan meningkatkan disiplin, membiasakan bertindak benar, melatih sifat sabar, menanamkan tekat yang berpengaruh dalam menahan hawa nafsu.
3. Menumbuhkan sifat kasih sayang, peduli dan peka pada kehidupan fakir miskin.
4. Menjauhkan diri dari sifat tamak, rakus, riya dan menuruti hawa nafsu.
5. Menumbuhkan semangat bersyukur atas nikmat yang telah diterimanya tanpa sanggup dihitung jumlahnya. Firman Allah :
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَاإِنَّ اْلإِ نْسَانَ لَظَلُوْ مٌ كَفَّا رٌ. (ابراهيم : 34
Artinya :“Dan jikalau kalian menghitung ni`mat Allah, tidaklah sanggup kalian menghinggakannya. Sesungguhnya insan itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (ni`mat Allah).” (Q.S. Ibrahim: 34)
6. Puasa yaitu cara terbaik untuk menjaga keselarasan, keindahan, dan kesehatan tubuh.
PUASA SUNAH
A. Pengertian puasa sunah
Puasa sunah yaitu puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan memperoleh pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa.
B. Macam-macam puasa sunah
Ada beberapa macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a. Puasa Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal yaitu puasa enam hari di bulan Syawal sesudah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ (رواه مسلم
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian disusul dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka (pahalanya) bagaikan puasa setahun penuh.” (H.R Muslim)
b. Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah yaitu puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah sanggup menghapus dosa selama 2 (dua) tahun, yakni setahun yang kemudian dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم
Artinya :“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah sanggup menghapus (dosa) dua tahun, satu tahun yang kemudian dan satu tahun yang akan datang.” (HR Muslim)
c. Puasa Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1. berpuasa tiga hari yaitu, tanggal 9, 10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam
2. berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di bulan Syura atau Muharam
3. berpuasa satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau Muharam
Bulan Syura yaitu bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus (dosanya) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى قَبْلَهُ (رواه مسلم
Artinya :“ Puasa pada hari As Syura menghapus (dosa) selama satu tahun yang lalu.” (H.R. Muslim)
d. Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban lebih banyak daripada di bulan lain yaitu lebih baik.
Nabi bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً (أخرجه البخارى
Artinya :“ Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)
e. Puasa Senin dan Kamis
Allah Swt pada setiap Senin dan kamis mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah, maka berpuasalah.
Rasulullah saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya :
“ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan saya bahagia amalku ditempatkan, maka saya berpuasa.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ (رواه الترمذى
Artinya :“Dari Aisyah ra. Dia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu menentukan puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f. Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah
Puasa pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى
Artinya :“ Dari Abu Dzar, : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh dia telah puasa selama satu tahun penuh.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Hadis Abu Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان
Artinya :“Ketika kalian ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu Hiban)
g. Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka (tidak berpuasa).
Nabi SAW. bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى
Artinya :“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah yaitu puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah yaitu salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, kemudian salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan ia berpuasa sehari kemudian berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari)
C. Waktu-waktu yang diperbolehkan dan diharamkan puasa
Waktu-waktu yang diperbolehkan puasa yaitu pada bulan Ramdhan (puasa wajib) dan waktu-waktu ibarat di atas lantaran Allah Swt pada dikala itu akan menurunkan rahmatNya kepada manusia. Ada beberapa waktu yang tidak boleh untuk berpuasa, larangan itu semata-mata untuk memberi kesempatan umat Islam biar sanggup mengambil manfaat di dalamnya.
Adapun hari yang tidak boleh untuk berpuasa dalam satu tahun ada 5 hari, yaitu ;
a. dua hari raya yaitu hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.
b. tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Rasulullah saw bersabda :
عَنْ اَنَسٍ أَنّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَوْمِ خَمْسَةِ اَيَّامٍ مِنَ السَّنَةِ: يَوْمُ اْلفِطْرِ وَيَوْمُ النَّخْرِوَثَلاَ ثَةُ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ (رواه الدرقطنى
Artinya :“ Dari An Nas, bahwasannya nabi saw . telah melarang berpuasa dalam lima hari setahun yaitu : a. hari raya Idul Fitri , b. hari raya Idul Adha dan c. hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).” (HR Daru Quthni)
4 Hikmah puasa sunah
a. jiwa akan menjadi bersih
b. tubuh menjadi sehat
c. mendapat pahala
d. melatih displin, kejujuran dan kesabaran dalam melaksanakan tugas
e. mendidik biar kita sanggup mengendalikan nafsu
f. mendidik rasa kasih sayang pada fakir miskin
g. yaitu tanda syukur kepada Allah Swt atas segala nikmatNya.