Contoh-Contoh Perbuatan Dosa Besar Dan Akibatnya
Monday, October 8, 2018
Edit
Agama Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Allah swt. sangat murka apabila insan bersikap menghancurkan insan lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela menyerupai merampok, membunuh, asusila, memcela, memfitnah, dan pelanggaran hak asasi insan merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi insan yang bergotong-royong telah dimuliakan oleh Allah.
Dosa besar merupakan perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan azab Allah baik di dunia maupun di akhirat.
Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain:
1. Syirik
Perbuatan syirik ialah perbuatan maksiat yang dosanya paling besar dan tidak akan diampuni oleh Allah.
2. Membunuh tanpa alasannya ialah yang benar.
Perbuatan Membunuh tanpa alasannya ialah yang benar ini diancam Allah swt. dengan aturan qisas (bentuk hukumannya serupa tindakan yang dilakukan)
3. Zina.
Perbuatan zina diancam dengan sanksi cambukan 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan sanksi rajam bagi yang sudah menikah
4. Mencuri dan merampok.
Perbuatan ini diancam dengan sanksi potong tangan
1. Pencurian dan Perampokan
Mencuri merupakan perbuatan mengambil barang hak milik orang lain dengan maksud untuk mempunyai tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas ialah kejahatan homogen dengan pencurian, mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan melaksanakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui insiden tersebut.
Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh alasannya ialah itu, sempurna sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap menyatakan perang terhadap Allah dan rasulnya lantaran yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan aturan Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam Al-qur'an yang artinya sebagai berikut.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan menciptakan kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di alam abadi mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Firman Allah Swt. yang lain perihal pencurian yang sanggup dikenakan aturan dengan potong tangan ialah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Pengertian aturan potong tangan ada beberapa pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut sanggup hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas terang sangat berbahaya bagi orang lain juga terhadap diri.
a. Bahaya dan karenanya untuk diri pelaku
1. Merongrong ketenangan jiwa
2. Menjauhkan diri dari Tuhan
3. Melumpuhkan daya kerja
4. Merusak jasmani dan rohani/akal
5. Tidak adanya ketenangan dalam kehidupan si pelaku.
b. Bahaya dan akibatnya bagi orang lain
1. Merusak korelasi dengan insan dan lingkungan
2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu
3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya
2. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap insan insan yang dijamin pula oleh Islam ialah hak hidup, hak pemilikan, hak kemerdekaan, hak pemeliharaan kehormatan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan menerima perhatian ialah hak hidup. Firman Allah SWT. yang artinya :
“Dan janganlah kau membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam menunjukkan perhatian terhadap dukungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan sanksi berat. Allah SWT berfirman, yang artinta :
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia infinit di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari final zaman nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Membunuh ialah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar berdasarkan aturan Islam maupun negara.
Pembunuhan sanggup terjadi tanggapan berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal itu semua merupakan tanggapan budi kancil setan semoga insan senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan beserta hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu melaksanakan pembunuhan dengan perencanaan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini sanggup dieksekusi qisas artinya dieksekusi mati, kecuali kalau dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukuman pembunuhan menyerupai ini ialah penjara atau denda yang cukup berat
3. Pembunuhan lantaran ketidaksengajaan, kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, contohnya kecelakaan. Hukuman terhadap tersangka berupa penjara atau denda ringan
Bahaya dan karenanya bagi diri pelaku pembunuhan antara lain:
1. Menimbulkan rasa tidak hening dalam hidupnya
2. Kemungkinan akan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat
3. Mendapat evaluasi jelek dari masyarakat
4. Merusak nama baik eksklusif dan keluarganya di masyarakat
5. Mendapat dosa besar dan siksaan dari Allah swt
6. Dijauhkan dari pergaulan
Bahaya dan karenanya bagi masyarakat antara lain:
1. Ketenangan masyarakat terganggu
2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan
3. Jika yang dibunuh ialah seorang kepala keluarga, maka akan menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan
4. Jika yang dibunuh ialah seorang ibu rumah tangga, maka sanggup merusak pendidikan dan masa depan anak-anaknya
5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal jelek tersebut, kita harus selalu memupuk sikap terpuji, baik terhadap diri eksklusif maupun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal berikut ini sanggup melatih diri kita untuk membentengi diri dari sikap tercela, khususnya perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila (Zina)
Asusila ialah perbuatan atau tingkah laris yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan insan semoga menjadi kehidupan yang indah dan higienis dari kerusakan moral. Menurut pandangan agama Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat sangat berkaitan akrab dengan segala perilakunya, bukan saja tata sikap yang bersifat ibadah mahdah (khusus) menyerupai shalat dan puasa, namun juga yang bersifat sikap ibadah ghairu mahadah (umum) menyerupai hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Zina merupakan korelasi seksual yang tidak sah baik itu secara aturan agama maupun aturan negara. Prostitusi dan seks bebas merupakan dua pola dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas sangat besar dosanya.
Makalah Lebih lengkap perihal zina sanggup dibaca di artikel ini
Dosa besar merupakan perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan azab Allah baik di dunia maupun di akhirat.
Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain:
1. Syirik
Perbuatan syirik ialah perbuatan maksiat yang dosanya paling besar dan tidak akan diampuni oleh Allah.
2. Membunuh tanpa alasannya ialah yang benar.
Perbuatan Membunuh tanpa alasannya ialah yang benar ini diancam Allah swt. dengan aturan qisas (bentuk hukumannya serupa tindakan yang dilakukan)
3. Zina.
Perbuatan zina diancam dengan sanksi cambukan 100 kali bagi pelaku yang belum menikah dan sanksi rajam bagi yang sudah menikah
4. Mencuri dan merampok.
Perbuatan ini diancam dengan sanksi potong tangan
Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar dan Akibatnya
1. Pencurian dan Perampokan
Mencuri merupakan perbuatan mengambil barang hak milik orang lain dengan maksud untuk mempunyai tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas ialah kejahatan homogen dengan pencurian, mengambil atau menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan melaksanakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui insiden tersebut.
Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh alasannya ialah itu, sempurna sekali penegasan Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap menyatakan perang terhadap Allah dan rasulnya lantaran yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan aturan Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam Al-qur'an yang artinya sebagai berikut.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan menciptakan kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di alam abadi mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33)
Firman Allah Swt. yang lain perihal pencurian yang sanggup dikenakan aturan dengan potong tangan ialah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Pengertian aturan potong tangan ada beberapa pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut sanggup hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas terang sangat berbahaya bagi orang lain juga terhadap diri.
a. Bahaya dan karenanya untuk diri pelaku
1. Merongrong ketenangan jiwa
2. Menjauhkan diri dari Tuhan
3. Melumpuhkan daya kerja
4. Merusak jasmani dan rohani/akal
5. Tidak adanya ketenangan dalam kehidupan si pelaku.
b. Bahaya dan akibatnya bagi orang lain
1. Merusak korelasi dengan insan dan lingkungan
2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu
3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya
2. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap insan insan yang dijamin pula oleh Islam ialah hak hidup, hak pemilikan, hak kemerdekaan, hak pemeliharaan kehormatan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan menerima perhatian ialah hak hidup. Firman Allah SWT. yang artinya :
“Dan janganlah kau membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam menunjukkan perhatian terhadap dukungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan sanksi berat. Allah SWT berfirman, yang artinta :
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia infinit di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari final zaman nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Membunuh ialah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar berdasarkan aturan Islam maupun negara.
Pembunuhan sanggup terjadi tanggapan berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal itu semua merupakan tanggapan budi kancil setan semoga insan senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan beserta hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu melaksanakan pembunuhan dengan perencanaan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini sanggup dieksekusi qisas artinya dieksekusi mati, kecuali kalau dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukuman pembunuhan menyerupai ini ialah penjara atau denda yang cukup berat
3. Pembunuhan lantaran ketidaksengajaan, kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, contohnya kecelakaan. Hukuman terhadap tersangka berupa penjara atau denda ringan
Bahaya dan karenanya bagi diri pelaku pembunuhan antara lain:
1. Menimbulkan rasa tidak hening dalam hidupnya
2. Kemungkinan akan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat
3. Mendapat evaluasi jelek dari masyarakat
4. Merusak nama baik eksklusif dan keluarganya di masyarakat
5. Mendapat dosa besar dan siksaan dari Allah swt
6. Dijauhkan dari pergaulan
Bahaya dan karenanya bagi masyarakat antara lain:
1. Ketenangan masyarakat terganggu
2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan
3. Jika yang dibunuh ialah seorang kepala keluarga, maka akan menyengsarakan secara lahir batin keluarga yang ditinggalkan
4. Jika yang dibunuh ialah seorang ibu rumah tangga, maka sanggup merusak pendidikan dan masa depan anak-anaknya
5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal jelek tersebut, kita harus selalu memupuk sikap terpuji, baik terhadap diri eksklusif maupun terhadap lingkungan atau masyarakat. Hal-hal berikut ini sanggup melatih diri kita untuk membentengi diri dari sikap tercela, khususnya perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila (Zina)
Asusila ialah perbuatan atau tingkah laris yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan insan semoga menjadi kehidupan yang indah dan higienis dari kerusakan moral. Menurut pandangan agama Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat sangat berkaitan akrab dengan segala perilakunya, bukan saja tata sikap yang bersifat ibadah mahdah (khusus) menyerupai shalat dan puasa, namun juga yang bersifat sikap ibadah ghairu mahadah (umum) menyerupai hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Zina merupakan korelasi seksual yang tidak sah baik itu secara aturan agama maupun aturan negara. Prostitusi dan seks bebas merupakan dua pola dari perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas sangat besar dosanya.
Makalah Lebih lengkap perihal zina sanggup dibaca di artikel ini