Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khattab R.A.

Masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab r.a. ialah masa perluasan dan penaklukan besar-besaran. Pantas dikatakan demikian lantaran kedaulatan umat Islam meluas hingga mendekati Afganistan dan Cina di sebelah timur, Tunis dan sekitarnya di Afrika Utara di cuilan barat, Anatolia dan Laut Kaspia di Utara, dan daerah Nubia di selatan. Bukan hanya itu, negeri yang ditaklukan pun bukan negeri sembarangan, contohnya negeri Romawi dan Persia yang dikala iru sedang berada dalam masa jayanya.

Namun kehebatan umat Islam dikala itu tidak semata-mata lantaran kehebatan taktik dan keberanian berperang. Tapi juga didukung oleh stabilitas dalam negeri umat Islam yang kondusif. Umar bin Khattab r.a. bisa membuat atmosfir pemerintahan yang demokratis, transparan dan penuh ketaatan tehadap Allah SWT. Umar bin Khattab membuat sistem pemerintahan yang sebelumnya belum pernah dikenal oleh negeri manapun, termasuk Romawi dan Persia. Umar bin Khattab membuat sistem kas Negara (Baitul Maal), sistem penggajian pejabat Negara dan kontrak resminya sebagai pejabat Negara, sistem check and balance antara direktur dan yudikatif, dan lain-lain.

Maka pantas setiap penaklukan dan perluasan wilayah tidak menimbulkan konflik baru. Setiap wilayah gres tetap terjaga stabilitas dan integrasinya, lantaran sistem dan kontrol baik dari Umar bin Khattab sebagai pemimpin tertinggi Negara.

Perluasan Wilayah kedaulatan

Masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab r Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab r.a.Kepemimpinan Umar bin Khattab tidak seorangpun yang sanggup meragukannya. Seorang tokoh besar setelah Rasulullah SAW dan Abu Bakar As Siddiq. Pada masa kepemimpinannya kekuasaan Islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli cuilan barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak usang setelah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi cuilan Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam mengalah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini berjulukan Turki. Tahun 639, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga dikala itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Islam pada Irak yang dikala itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu eksklusif Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642), mereka secara memilih mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab pada tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di cuilan timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan cuilan barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.

Pembentukan Atmosfer Demokrasi

Di awal pembaitannya sebagai khalifah Umar bin Khattab berpidato di depan kaum muslimin, ia berkata:

“Saudara-saudara! Saya hanya salah seorang dari kalian. Kalau tidak lantaran segan menolak proposal Khalifah Rasulullah saya pun akan enggan memikul tanggung jawab ini.” Lalu ia menengadah ke atas dan berdoa: “Allahumma ya Allah, saya ini sungguh keras, kasar, maka lunakkanlah hatiku. Allahumma ya Allah, saya sangat lemah, maka berilah saya kekuatan. Allahumma ya Allah, saya ini kikir, maka jadikanlah saya orang yang drmawan bermurah hati.” Umar berhenti sejenak, menunggu suasana lebih tenang. Kemudian ia berkata: ”Allah telah menguji kalian dengan saya, dan menguji saya dengan kalian. Sepeninggal sahabatku, kini saya yang berada di tengah-tengah kalian. Tak ada problem kalian yang harus saya hadapi kemudian diwakilkan kepada orang lain selain saya, dan tidak ada yang tidak hadir di sini kemudian meninggalkan perbuatan terpuji dan amanat. Kalau mereka berbuat baik akan saya balas dengan kebaikan, tetapi kalau melaksanakan kejahatan terimalah peristiwa yang akan saya timpakan pada mereka.”

Dalam pidato awal kepemimpinannya itu Umar tidak menempatkan dirinya lebih tinggi dari umat Islam lainnya, justru Umar menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat. Suatu kali Umar berpidato di depan para Gubernurnya: “Ingatlah, saya mengangkat Anda bukan untuk memerintah rakyat, tapi semoga Anda melayani mereka. Anda harus memberi referensi dengan tindakan baik sehingga rakyat sanggup meneladani Anda.”

Dalam pidato awal itupun Umar menegaskan bahwa semua orang sejajar di mata hukum, bahwa yang berbuat kebaikan akan memperoleh kebaikan dan yang melaksanakan kejahatan akan dieksekusi sesuai kadarnya, tidak memandang siapa dan seberapa kaya. Suatu dikala anaknya sendiri yang berjulukan Abu Syahma, dilaporkan terbiasa meminum khamar. Umar memanggilnya menghadap dan ia sendiri yang mendera anak itu hingga meninggal. Cemeti yang digunakan menghukum Abu Syahma ditancapkan di atas kuburan anak itu.

Bukan hanya itu, Umar bin Khattab membuka keran pendapat seluas-luasnya. Umar dengan ikhlas mendengarkan kritik dan saran dari rakyatnya. Suatu kali dalam sebuah rapat umum, seseorang berteriak: “O, Umar, takutlah kepada Tuhan.” Para hadirin bermaksud membungkam orang itu, tapi Khalifah mencegahnya sambil berkata: “Jika perilaku jujur ibarat itu tidak ditunjukan oleh rakyat, rakyat menjadi tidak ada artinya. Jika kita tidak mendengarkannya, kita akan ibarat mereka.” Suatu kebebasan memberikan pendapat telah dipraktekan dengan baik.

Umar pernah berkata, “Kata-kata seorang Muslim biasa sama beratnya dengan ucapan komandannya atau khalifahnya.” Demokrasi sejati ibarat ini diajarkan dan dilaksanakan selama kekhalifahan ar-rosyidin nyaris tidak ada persamaannya dalam sejarah umat manusia. Islam sebagai agama yang demokratis, ibarat digariskan Al-Qur’an, dengan tegas meletakkan dasar kehidupan demokrasi dalam kehidupan Muslimin, dan dengan demikian setiap masalah kenegaraan harus dilaksanakan melalui konsultasi dan perundingan.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan dan Dewan Pertimbangan

Musyawarah bukan bentuk pembatasan wewenang khalifah dalam memimpin kaum muslimin ibarat dalam pengertian tubuh legislatif kini ini. Musyawarah dilakukan sebagai upaya mencari ke-ridho-an dan keberkahan Allah dalam setiap pengambilan kebijakan negara. Keputusan tertinggi tetap berada ditangan khalifah.

Nabi saw sendiri tidak pernah mengambil keputusan penting tanpa melaksanakan musyawarah, kecuali yang sifatnya wahyu dari Allah SWT. Pohon demokrasi dalam Islam yang ditanam Nabi dan dipelihara oleh Abu Bakar mencapai puncaknya pada jaman Khalifah Umar. Semasa pemerintahan Umar telah dibuat dua tubuh penasehat. Badan penasehat yang satu ialah sidang umum atau majelis permusyawaratan yang diundang bersidang bila negara menghadapi bahaya. Sifatnya insidental dan melibatkan banyak orang yang memiliki kompetensi akan masalah yang sedang dibicarakan. Sedang yang satu lagi ialah tubuh khusus yang terdiri dari orang-orang yang integritasnya tidak diragukan untuk diajak membicarakan hal rutin dan penting. Bahkan masalah pengangkatan dan pemecatan pegawai sipil serta lainnya sanggup dibawa ke tubuh khusus ini, dan keputusannya dipatuhi.

Pembentukan Lembaga Peradilan yang Independent

Selama masa pemerintahan Umar diadakan pemisahan antara kekuasaan pengadilan dan kekuasaan eksekutif. Von Hamer mengatakan, “Dahulu hakim diangkat dan kini pun masih diangkat. Hakim ush-Shara ialah penguasa yang ditetapkan berdasar undang-undang, lantaran undang-undang menguasai seluruh keputusan pengadilan, dan para gubernur dikuasakan menjalankan keputusan itu. Dengan demikian dengan usianya yang masih sangat muda, Islam telah mengumandangkan dalam kata dan perbuatan, pemisahan antara kekuasaan pengadilan dan kekuasaan eksekutif.” Pemisahan ibarat itu belum lagi dicapai oleh negara-negara paling maju, sekalipun di zaman modern ini.

Pemisahan wewenang ini menghidupkan check and balance antara direktur yang melaksanakan pemerintahan dengan forum peradilan sebagai ujung tombak penegakkan hukum. Dengan sistem ini direktur tidak sanggup meng-intervensi keputusan dan proses aturan yang sedang berjalan, hingga jauh dari budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Maka sesungguhnya, jauh sebelum ada teori mengenai trias politica (Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif), Umar bin Khattab sudah menerapkan hal itu. Cuma perbedaannya Umar tidak menjadikannya sebagai teori, tp Umar menerapkan dalam pemerintahannya. Sebagaimana yang pernah Umar sampaikan di depan kaum muslimin: “Saudara-saudaraku! Aku bukanlah rajamu yang ingin menjadikan Anda budak. Aku ialah hamba Allah dan pengabdi hamba-Nya. Kepadaku telah dipercayakan tanggung jawab yang berat untuk menjalankan pemerintahan khilafah. Adalah tugasku membuat Anda bahagia dalam segala hal, dan akan menjadi hari nahas bagiku bila timbul harapan barang sekalipun semoga Anda melayaniku. Aku berhasrat mendidik Anda bukan melalui perintah-perintah, tetapi melalui perbuatan.” Umar mendidik rakyatnya dengan perbuatan dan contoh, bukan dengan teori dan kata-kata.

Sistem Monitoring dan Kontroling Pemerintah Daerah

Wilayah kedaulatan umat Islam yang semakin meluas mengharuskan Umar bin Khattab sebagai khalifah melaksanakan monitoring dan kontroling baik pada gubernur-gubernurnya. Sebelum diangkat seorang gubernur harus menandatangani apa yang dinyatakan yang mensyaratkan bahwa “Ia harus mengenakan pakaian sederhana, makan roti yang kasar, dan setiap orang yang ingin mengadukan suatu hal bebas menghadapnya setiap saat.” Lalu dibuat daftar barang bergerak dan tidak bergerak begitu pegawai tinggi yang terpilih diangkat. Daftar itu akan diteliti pada setiap waktu tertentu, dan penguasa itu harus mempertanggung-jawabkan pada setiap hartanya yang bertambah dengan sangat mencolok. Pada dikala ekspresi dominan haji setiap tahunnya, semua pegawai tinggi harus melapor kepada Khalifah. Menurut penulis buku Kitab ul-Kharaj, setiap orang berhak mengadukan kesalahan pejabat negara, yang tertinggi sekalipun, dan pengaduan itu harus dilayani. Bila terbukti bersalah, pejabat itu memperoleh ganjaran hukuman.

Selain itu Umar mengangkat seorang penyidik keliling, ia ialah Muhammad bin Muslamah Ansari, seorang yang dikenal berintegritas tinggi. Ia mengunjungi banyak sekali negara dan meneliti pengaduan masyarakat. Sekali waktu, Khalifah mendapatkan pengaduan bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash, gubernur Kufah, telah membangun sebuah istana. Seketika itu juga Umar memutus Muhammad Ansari untuk menyaksikan adanya cuilan istana yang ternyata menghambat kanal kepemukiman sebagian penduduk Kufah. Bagian istana yang merugikan kepentingan umum itu kemudian dibongkar. Kasus pengaduan lainnya menimbulkan Sa’ad dipecat dari jabatannya.

Pembentukkan Lembaga Keuangan (Baitul Maal)

Umar bin Khattab menaruh perhatian yang sangat besar dalam perjuangan perbaikan keuangan negara, dengan menempatkannya pada kedudukan yang sehat. Dia membentuk “Diwan” (departemen keuangan) yang dipercayakan menjalankan manajemen pendapatan negara.

Kas negara dipungut dari zakat, Kharaj dan jizyah. Zakat atau pajak yang dikenakan secara sedikit demi sedikit pada Muslim yang berharta. Kharaj atau pajak bumi dan Jizyah atau pajak perseorangan. Pajak yang dikenakan pada orang non Muslim jauh lebih kecil jumlahnya dari pada yang dibebankan pada kaum Muslimin. Umar bin Khattab memutuskan pajak bumi berdasarkan jenis penggunaan tanah yang terkena. Dia memutuskan 4 dirham untuk satu Jarib gandum. Sejumlah 2 dirham dikenakan untuk luas tanah yang sama tapi ditanami gersb (gandum pembuat ragi). Padang rumput dan tanah yang tidak ditanami tidak dipungut pajak. Menurut sumber-sumber sejarah yang sanggup dipercaya, pendapatan pajak tahunan di Irak berjumlah 860 juta dirham. Jumlah itu tidak pernah terlampaui pada masa setelah wafatnya Umar.

Pendapat Umar pada uang rakyatpun sangat keras, Umar berkata: “Aku tidak berkuasa apa pun pada Baitul Maal (harta umum) selain sebagai petugas penjaga milik yatim piatu. Jika saya kaya, saya mengambil uang sedikit sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari. Saudara-saudaraku sekalian! Aku abdi kalian, kalian harus mengawasi dan menanyakan segala tindakanku. Salah satu hal yang harus diingat, uang rakyat dilarang dihambur-hamburkan. Aku harus bekerja di atas prinsip kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.”

Dalam penggunaan anggaran kas negara ini, Umar membentuk Departemen-Departemen yang dibutuhkan, contohnya Departemen Kesejahteraan Rakyat, Departemen Pertanian. Departemen Kesejahteraan Rakyat dibuat untuk mengawasi pekerjaan pembangunan dan melanjutkan rencana-rencana. Di bidang pertanian Umar memperkenalkan reform (penataan) yang luas, hal yang bahkan tidak terdapat di negara-negara berkebudayaan tinggi di zaman modern ini. Salah satu dari reform itu ialah abolisi zamindari (tuan tanah), sehingga pada gilirannya terhapus pula beban jelek yang mencekik petani penggarap.

Hal Lainnya

Seorang sejarawan Eropa menulis dalam The Encyclopedia of Islam: “Peranan Umar sangatlah besar. Pengaturan warganya yang non-Muslim, pembentukan forum yang mendaftar orang-orang yang memperoleh hak untuk pensiun tentara (divan), pengadaan pusat-pusat militer (amsar) yang dikemudian hari berkembang menjadikota -kota besar Islam, pembentukan kantor kadi (qazi), semuanya ialah hasil karyanya. Demikian pula seperangkat peraturan, ibarat sembahyang tarawih di bulan Ramadhan, keharusan naik haji, sanksi bagi pemabuk, dan sanksi pelemparan dengan kerikil bagi orang yang berzina.”

Umar bin Khattab ialah Khalifah yang sangat memperhatikan rakyatnya, sehingga pada suatu dikala secara rahasia ia turun berkeliling di malam hari untuk menyaksikan eksklusif keadaan rakyatnya. Pada suatu malam, dikala sedang berkeliling di luarkota  Madinah, di sebuah rumah dilihatnya seorang perempuan sedang memasak sesuatu, sedang dua anak perempuan duduk di sampingnya berteriak-teriak minta makan. Perempuan itu, dikala menjawab Khalifah, menjelaskan bahwa anak-anaknya lapar, sedangkan di ceret yang ia jerang tidak ada apa-apa selain air dan beberapa buah batu. Itulah caranya ia menenangkan anak-anaknya semoga mereka percaya bahwa makanan sedang disiapkan. Tanpa membuktikan identitasnya, Khalifah bergegas kembali ke Madinah yang berjarak tiga mil. Dia kembali dengan memikul sekarung terigu, memasakkannya sendiri, dan gres merasa puas setelah melihat bawah umur yang malang itu sudah merasa kenyang. Keesokan harinya, ia berkunjung kembali, dan sambil meminta maaf kepada perempuan itu ia meninggalkan sejumlah uang sebagai sedekah kepadanya.

sumber : alqassamindonesia.blogspot.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel