Islam Menunjukkan Fasilitas Melalui Shalat Jama' Dan Qashar

Shalat bagi seorang muslim, merupakan hal terpenting melebihi apa pun. Sampai-sampai Rasulullah saw. dikala menjelang wafatnya berpesan biar umatnya tidak meninggalkan shalat dalam keadaan apapun. shalat merupakan tiang agama. Siapa yang mendirikan shalat, dia mendirikan agama. Siapa yang meninggalkan shalat, dia telah merobohkan agama. Bagaimana bila kita sedang dalam kondisi repot dan sempit alasannya yaitu dalam perjalanan atau musafir? Dalam kondisi semacam itu shalat sanggup dilakukan dengan cara yang lebih mudah, yaitu digabungkan dari dua waktu menjadi satu waktu, atau diringkas dari empat menjadi dua rakaat. Alhamdulillah, Allah memberi fasilitas kepada kita semua. Semoga kesulitan hidup kita yang lain juga selalu diberi kemudahan.

Amati gambar dibawah ini, apa tanggapanmu?

 merupakan hal terpenting melebihi apa pun Islam Memberikan Kemudahan melalui shalat Jama' dan Qashar

Shalat jama' artinya shalat fardhu yang dikumpulkan atau digabungkan. Maksudnya shalat jama' menggabungkan dua shalat fardhu dan mengerjakannya dalam satu waktu saja. shalat jama' boleh dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama  atau pada waktu shalat yang kedua (jama' ta’khir). Hukum shalat jama' merupakan boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, menyerupai dalam perjalanan jauh.

Ketentuan ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim “Dari Anas r.a., dia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. hendak menjama' antara dua shalat dikala dalam perjalanan, dia mengakhirkan shalat dzuhur hingga awal waktu Ashar, kemudian dia menjama' antara keduanya.” .

1. shalat Jama' Taqdim.

shalat jama' taqdim merupakan shalat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan pada dikala waktu shalat fardhu yang pertama. Contoh, shalat dzuhur dan shalat Ashar dilaksanakan pada waktu dzuhur, demikian juga shalat Magrib dan shalat Isya dilaksanakan pada waktu Magrib.

Cara melaksanakan shalat jama' taqdim merupakan mendahulukan shalat fardhu yang pertama kemudian shalat yang kedua, berniat jama' taqdim, dan mengerjakannya berturut-turut dihentikan diselingi dengan perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan shalat dzuhur eksklusif melaksanakan shalat Ashar begitu juga sesudah melaksanakan shalat Magrib eksklusif melaksanakan shalat Isya. Tidak sulit, bukan?

2. shalat Jama' Ta’khir

Shalat jama' Ta’khir merupakan shalat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan pada waktu yang kedua atau terakhir. Contoh, shalat dzuhur dan shalat Ashar dilaksanakan pada waktu shalat Ashar, demikian juga shalat Magrib dan shalat Isya dilaksanakan pada waktu shalat Isya. Dalam tata cara pelaksanaan shalat jama' ta’khir tidak disyaratkan harus mendahulukan shalat pertama. Boleh mendahulukan shalat pertama gres melaksanakan shalat kedua atau sebaliknya.

Jika kalian hendak melaksanakan shalat jama' ta’khir, berniatlah akan mengerjakan kedua shalat fardhu itu dengan cara dijama'. Pelaksanaan dua shalat fardhu itu dilakukan secara berturut-turut dihentikan diselingi perbuatan lain. Setelah selesai melaksanakan shalat Ashar eksklusif melaksanakan shalat dzuhur begitu juga sesudah melaksanakan shalat Isya eksklusif melaksanakan shalat Magrib. Atau sebaliknya, sesudah selesai melaksanakan shalat dzuhur eksklusif melaksanakan shalat Ashar begitu juga sesudah melaksanakan shalat Magrib eksklusif melaksanakan

Syarat melaksanakan shalat jama' merupakan sebagai berikut.
  1. Pada dikala sedang melaksanakan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km.
  2. Perjalanan yang dilakukan mempunyai tujuan baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat.
  3. Sakit atau dalam kesulitan.
  4. Shalat yang dijama' shalat adaan  bukan shalat qadha’.
  5. Berniat menjama' dikala takbiratul ikram.

shalat qashar merupakan shalat fardhu yang diringkas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian shalat fardhu yang boleh diqashar merupakan shalat dzuhur, Ashar, dan Isya. Sedangkan shalat Magrib dan Subuh dihentikan diqashar .

Hukum shalat qashar merupakan sunah sebagaimana di jelaskan dalam Q.S. an- Nisa/4: 101 yang artinya: “Dan apabila kalian berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat, bila kalian takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu merupakan musuh yang aktual bagimu. (Q.S. an-Nisa'/4: 101)

Shalat qashar sah dilaksanakan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Perjalanan yang dilakukan mempunyai tujuan bukan untuk maksiat.
  2. Jaraknya jauh, sekurang-kurangnya 80,640 km lebih .
  3. Shalat yang diqashar merupakan shalat adaan , bukan shalat qadha.
  4. Berniat shalat qashar dikala takbiratulihram


Cara melaksanakan shalat qashar merupakan shalat dikerjakan yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Pelaksanaanya menyerupai melaksanakan shalat dua rakaat pada umumnya. Sangat mudah, bukan?

Rangkuman

  1. Kemudahan menjalankan shalat bagi musafir disebut rukhshah.
  2. Shalat jama' merupakan menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu. Boleh dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama atau pada kerikil shalat yang kedua.
  3. Shalat qashar merupakan shalat wajib yang diringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. shalat wajib yang boleh diqashar merupakan dzuhur, Ashar, Isya, sedangkan shalat Magrib dan Subuh dihentikan diqashar !
  4. Shalat jama' dan qashar diperbolehkan apabila dalam perjalanan yang jauhnya kurang lebih 80,640 km.
  5. Shalat yang diqashar merupakan shalat adaan, bukan shalat qadha.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel