Syariah Dalam Agama Islam

Islam (Arab: al-islām, الإسلام : "berserah diri kepada Tuhan") yakni agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia, mengakibatkan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia sehabis agama Kristen. Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh). Pengikut aliran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan", atau lebih lengkapnya yakni Muslimin bagi pria dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada insan melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad yakni nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup biasanya mengandung 3 aliran pokok:
  1. Ajaran-ajaran yang berafiliasi dengan kaidah (keimanan) yang membicarakan mengenai hal-hal yang wajib diyakini, menyerupai persoalan tauhid, persoalan kenabian, perihal kitab-Nya, Malaikat, hari Kemudian dan sebagainya yang berafiliasi dengan doktrin ‘akidah.
  2. Ajaran-ajaran yang berafiliasi dengan akhlak, yaitu hal-hal yang harus dijadikan aksesori diri oleh setiap mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa kepada kehinaan.
  3. Hukum-hukum amaliyah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berafiliasi dengan amal perbuatan mukalaf. Dari hukum-hukum amaliyah inilah timbul dan berkembangnya ilmu fikih, hukum-hukum amaliyah dalam Al-Qur’an terdiri dari dua cabang, yaitu hokum-hukum badah yang mengatur relasi insan dengan Allah, dan hokum-hukum mu’amalat yang mengatur relasi insan dengan sesamanya.

Abdul Wahhab Khallaf merinci macam hukum-hukum bidang mu’amalat dan jumlah ayatnya menyerupai berikut ini:
  1. Hukum keluarga, mulai dari terbentuknya ijab kabul hingga persoalan talak, rujuk, ‘iddah, dan hingga msalah warisan. Ayat-ayat yang mengatur persoalan ini tercatat sekitar 70 ayat. Surat al-Baqarah ayat 234
  2. Hukum mu’amalat (perdata), yaitu hukum-hukum yang  mengatur relasi seseorang dengan sesamanya, menyerupai jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai, utang piutang, dan hokum perjanjian. Hokum-hukum jenis ini mengatur relasi perorang, masyarakat, hal-hal yang berafiliasi dengan harta kekayaan, dan memelihara hak dan kewajiban masing-masing. Ayat-ayat yang mengatur hal ini terdiri dari 70 ayat. Contoh: surat an-Nisa’ ayat 29
  3. Hukum jinayat (pidana), yaitu hokum-hukum yang menyangkut dengan tindakan kejahatan. Hukum-hukum menyerupai ini bermaksud untuk memelihara stabilitas masyarakat, menyerupai larangan membunuh serta hukuman hukumnya, larangan menganiaya orang lain, berzina, mencuri, serta bahaya hokum atas pelakunya. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 30 ayat. Surat al-Maidah ayat 90
  4. Hukum al-murafa’at (acara), yaitu hokum-hukum yang berkaitan dengan peradilan, kesaksian, dan sumpah. Hokum-hukum menyerupai ini dimaksudkan semoga putusan hakim sanggup seobjektif mungkin, dan untuk itu diatur hal-hal yang memungkinkan untuk menyingkap mana pihak yang benar dan mana yang salah. Ayat-ayat yang mengatur hal ini berjumlah sekitar 13 ayat.
  5. Hukum ketatanegaraan, yatiu ketentuan-ketentuan yang berafiliasi dengan pemerintahan. Hukum-hukum menyerupai ini dimaksudkan untuk mengatur relasi penguasa dengan rakyat, dan mengatur hak-hak langsung dan masyarakat. Ayat ayat yang berafiliasi dengan persoalan ini sekitar 10 ayat. An-Nahl ayat 90
  6. Hukum antara bangsa (internasional), yaitu hukum-hukum yang mengatur relasi antara Negara islam dengan non islam, dan tata cara pergaulan dengan non muslim yang berada di Negara islam. Ayat-ayat yang mengatur hal ini sekitar 25 ayat. QS Al-Hujarat ayat 13
  7. Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu hukum-hukum yang mengatur hak-hak fakir miskin dari harta rang-orang kaya. Hukum-hukum semacam ini dimaksudkan untuk mengatur relasi keuangan antara orang yang berupaya dan orang-orang yang tidak berupaya, dan antara Negara dan perorangan. Ayat-ayat yang mnegatur bidang ini sekitar 10 ayat.

 Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia Syariah dalam Agama Islam

SYARIAH ISLAM

Syariah Islam (fikih) yakni kumpulan aturan yang berdasar pada Quran, hadits Nabi, pendapat ulama salaf, dan hasil ijtihad pakar agama atau ulama fiqih. Syariah Islam memberi tuntunan cara berafiliasi antara insan dengan Allah, dengan individu, dan dengan masyarakat dan alam. Syariah juga memberi tuntunan atas apa yang boleh dikerjakan (halal) dan apa yang dihentikan dilakukan (haram). Hal terpenting dari syariah Islam yakni rukun Islam yang lima.


SYARIAH ISLAM ADA TIGA: AQIDAH, TAHDZIB, AMALIYAH

Hukum-hukum yang terkandung dalam syariah Islam terbagi menjadi tiga penggalan utama yaitu aqidah, tahdzib dan amaliyah.

Hukum aqidah: yaitu hukum-hukum yang terkait dengan dzat Allah dan sifat-sifatnya dan iman pada-Nya. Ini disebut dengan ilahiyah. Dari aturan ini terkait hukum-hukum yang lain yang berkaitan dengan para Rasul dan beriman pada mereka; dengan kitab-kitab suci yang diturunkan pada mereka yang dikenal dengan nubuwwah (kenabian). Dari aturan kepercayaan ini terkait juga perkara ghaib yaitu yang dikenal dengan samaiyat (berdasarkan pendengaran). Hukum-hukum kepercayaan ini terkumpul dalam satu bidang ilmu yang disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam.

Hukum Tahdzib (penyucian diri): yaitu aturan yang mendorong untuk melaksanakan nilai-nilai utama dengan menjauhkan diri dari nilai dan sikap yang hina. Oleh lantaran itu, terdapat juga hukum-hukum yang terkait dengan sikap dan nilai keburukan yang wajib dijauhi menyerupai dusta, khianat, menyalahi janji, dan lain-lain. Hukum tahdzib ini disebut Ilmu Akhlak atau Ilmu Tasawuf.

Hukum Amaliyah: yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan sikap atau perbuatan manusia. Hukum-hukum ini masuk dalam kategori Ilmu Fiqih Islam.

sumber: wikipedia.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel