Pengertian Kafalah (Menjamin), Dasar Hukum, Syarat Dan Rukun, Macam-Macam Dan Pesan Yang Tersirat Kafalah

Pengertian Kafalah (Menjamin), Dasar Hukum Kafalah, Syarat dan Rukun Kafalah, Macam-macam Kafalah, Berakhirnya Kafalah dan Hikmah Kafalah.

1. Pengertian Kafalah.
Kafalah berdasarkan bahasa berarti menanggung.
Firman Allah Swt. :

وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا

“Dan Dia (Allah) menimbulkan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)” (QS. Ali Imran :37)

Menurut istilah arti kafalah yaitu menanggung atau menjamin seseorang untuk sanggup dihadirkan dalam suatu tuntutan aturan di Pengadilan pada ketika dan daerah yang ditentukan.

2. Dasar Hukum Kafalah.
Para fuqaha’ bersepakat perihal bedanya kafalah dan problem ini telah dipraktekkan umat Islam sampai kini.

Firman Allah Swt. :

قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ

"Ya’kub berkata:”Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi ) tolong-menolong kamu, sebelum kau memperlihatkan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kau niscaya akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jikalau kau dikepung musuh” (QS. Yusuf : 66).

Sabda Rasulullah Saw. :

“Penjamin yaitu orang yang berkewajiban membayar” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

3. Syarat dan Rukun Kafalah.
Rukun kafalah sebagai berikut:
a. Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung.

b. Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya.

c. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya.

d. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).

a. Syarat kafil yaitu baligh, berakal, orang yang diperbolehkan memakai hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).

b. Asil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja sanggup ditanggung (dijamin oleh kafil).

c. Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafil (orang yang menjamin).

d. Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.

Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali bahwa kafalah boleh bersifat tanjiz, ta’liq dan boleh juga tauqit. Namun madzhab Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’liq.

Kafalah tanjiz yaitu menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, menyerupai ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”.

Kafalah ta’liq yaitu kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal perkataan si kafil :”Aku akan menjamin hutanghutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “Maksudnya bila hujan tidak turun saya jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun saya tidak jadi menjamin”.

Sedangkan kafalah tauqit yaitu kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa beliau betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.
Baca Juga :


4. Macam-macam Kafalah.
Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta.

Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu). Seperti ucapan :”Aku jamin sanggup mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, menyerupai menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas.

Sabda Rasulullah saw.:

“Tidak ada kafalah dalam problem had” (HR. Baihaqi).

Kafalah harta yaitu kewajiban yang harus dipenuhi ka¿l dalam pemenuhan berupa harta.

5. Berakhirnya Kafalah.
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan kesepakatan kafalah alasannya yaitu merelakannya.

6. Hikmah Kafalah.
Adapun hikmah yang sanggup diambil dari kafalah yaitu sebagai berikut:

a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.

b. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan aib dan tercela.

c. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.

d. Kafil akan mendapat pahala dari Allah Swt., dikarenakan telah menolong orang lain.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian kafalah (menanggung atau penjamin), dasar aturan kafalah, syarat dan rukun kafalah, macam-macam kafalah dan kikmah kafalah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel