Hadits Perihal Masakan Yang Halal Dan Baik

Keterangan Hadits Tentang Makanan yang Halal dan Baik.
Hadits Ke 1.

عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا لَا يَحِلُّ ذُو نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَلَا الْحِمَارُ الْأَهْلِيُّ وَلَا اللُّقَطَةُ مِنْ مَالِ مُعَاهَدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يَقْرُوهُ فَإِنَّ لَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ

Dari al-Miqdam bin Ma’di karib dari Rasulullah Saw, dia bersabda: “Ketahuilah, tidak halal binatang buas yang mempunyai taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kafir Mu’ahad (yang menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan siapapun pria yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka baginya untuk menuntut ganti yang ibarat jamuan untuknya.” (HR. Abu Dawud).

Penjelasan Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan mengenai salah satu ciri atau karakteristik binatang yang tidak halal untuk dikonsumsi yakni binatang buas yang bertaring. Selain itu Rasulullah Saw juga menyebutkan secara spesifik yang diharamkan Allah Swt yakni keledai jinak, barang temuan dari orang kafir mu‘ahad.

Imam Ibnu ‘abdil Barr dalam at-Tamhid dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in kemudian merinci ketentuan tersebut. Menurut kedua ulama tersebut, binatang haram yang dimaksudkan Rasulullah Saw termasuk dalam istilah zinab. Ini ialah binatang yang mempunyai taring atau kuku tajam untuk melawan manusia. Termasuk di dalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, simpanse dan sejenisnya. ‘’Semua itu haram dimakan,’’ papar kedua ulama.

Imam Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan beberapa jenis binatang yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan supaya tidak memperjualbelikan daging binatang itu alasannya ialah tidak ada manfaatnya.

Siba’ ialah istilah lain untuk binatang yang menangkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendekiawan Muslim Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi menggolongkannya dalam khabais, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan insan secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin beropini lain.

Dengan demikian, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali binatang yang diterkam binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi, dihentikan dikonsumsi meski darahnya mengalir dan belahan lehernya yang terkena.

Akan tetapi tidak sanggup dipungkiri, dikala ini di sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging binatang buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis binatang buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih sanggup diperdebatkan kebenarannya. Sebaliknya, menurut penelitian medis, hewan-hewan ini mempunyai penyakit yang sifatnya zoonosis (yang sanggup menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi binatang buas dan bertaring tadi.

Hadits ke 2.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا الطَّيِّبَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ قَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } قَالَ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Wahai sekalian manusia, sebenarnya Allah Maha Baik dan hanya mendapatkan yang baik, sebenarnya Allah memerintahkan kaum mukminin ibarat yang diperintahkan kepada para rasul," Dia berfirman: “Wahai para rasul, Makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sebenarnya Aku mengetahui yang kalian lakukan.” Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu.” Lalu dia menyebutkan wacana orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya berserakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sam-bil berdo’a; “Ya Rabb, ya Rabbi,” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, kemudian bagaimana akan dikabulkan do’anya?” (HR. ad-Darimi).

Penjelasan Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa salah satu kriteria sesuatu dikategorikan halal ialah sesuatu tersebut baik. Mengkonsumsi dan memakai barang-barang yang baik dan halal ialah penyebab dikabulkannya keinginan-keinginan kita dan diangkatnya amalan-amalan kita, alasannya ialah Allah Swt selamanya tidak akan menyatukan yang baik dan yang jelek, walaupun kebanyakan insan lebih cenderung kepada yang jelek-jelek. Allah Swt berfirman:

قُل لَّا يَسْتَوِى ٱلْخَبِيثُ وَٱلطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ ٱلْخَبِيثِ

"Katakanlah, tidak sama yang buruk dan yang baik itu, walaupun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu." (QS. al-Ma’idah : 100).


Allah Swt hanya akan mendapatkan amalan dari orang-orang yang bertakwa saja, sebagaimana dalam firman-Nya,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya Allah hanya mendapatkan dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Ma’idah: 27).

Imam Aḥmad ditanya wacana makna yang bertakwa di sini, dia menjawab, “Mereka ialah orang yang menjaga segala perkara, sehingga tidak masuk ke dalam masalah yang tidak halal.” (Jami’ al-’Ulum wal Hikam: 134).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana hadits masakan yang halal dan baik. Sumber Buku Al Qur'an Hadits Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel