Pengertian Warisan, Dasar-Dasar Aturan Waris (Mawaris) Berdasarkan Al-Qur'an Dan Hadits

a. Pengertian Warisan.
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-miras merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa-yarisu-irsan- mirasan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Adapun berdasarkan istilah, warisan yaitu berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada hebat warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.

Definisi lain menyebutkan bahwa warisan yaitu perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat aturan dari kematian seseorang terhadap harta kekayaan.

Mawaris merupakan serangkaian insiden mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur,yaitu:

1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan,
2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan
3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai hebat waris.

b. Dasar Hukum Waris.
Sumber aturan ilmu mawaris yang paling utama yaitu al-Qur'an, kemudian As-Sunnah/hadits dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.

1. Al-Qur'an.
Dalam Islam saling mewarisi di antara kaum muslimin hukumnya yaitu wajib berdasarkan al-Qur'an dan Hadis Rasulullah Saw. Banyak ayat al-Qur'an yang mengisyaratkan wacana ketentuan pembagian harta warisan ini. Di antaranya firman Allah Swt.,

a. QS. an-Nisa' ayat 7.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya: “Bagi orang pria ada hak bab dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bab (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak berdasarkan bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa' : 7)

b. QS. an-Nisa' ayat 11.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Allah mensyari'atkan bagimu wacana (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jikalau anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jikalau anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jikalau yang meninggal itu memiliki anak; jikalau orang yang meninggal tidak memiliki anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jikalau yang meninggal itu memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sehabis dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sehabis dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kau tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih akrab (banyak) keuntungannya bagimu. Ini yaitu ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. an-Nisa' : 11)

c. QS. an-Nisa' ayat 12.

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jikalau mereka tidak memiliki anak. Jika isteri-isterimu itu memiliki anak, maka kau mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sehabis dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kau tinggalkan jikalau kau tidak memiliki anak. Jika kau memiliki anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kau tinggalkan sehabis dipenuhi wasiat yang kau buat atau (dan) sehabis dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik pria maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi memiliki seorang saudara pria (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jikalau saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sehabis dipenuhi wasiat yang dibentuk olehnya atau sehabis dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada hebat waris). (Allah memutuskan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS. an-Nisa' : 12)

d. QS. an-Nisa' ayat 176.

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Mereka meminta anutan kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi anutan kepadamu wacana kalalah (yaitu): jikalau seorang meninggal dunia, dan ia tidak memiliki anak dan memiliki saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang pria mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jikalau ia tidak memiliki anak; tetapi jikalau saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jikalau mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara pria sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menunjukan (hukum ini) kepadamu, supaya kau tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. an-Nisa' : 176)

e. QS. al-Ahzab ayat 4.

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

"Allah sekali-kali tidak menimbulkan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menimbulkan istri-istrimu yang kau zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menimbulkan bawah umur angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah menyampaikan yang bahwasanya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS. al-Ahzab : 4)

2. As-Sunnah.
a. Hadis dari Ibnu Mas’ud berikut:.

قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لَا يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا

Ibnu Mas'ud pernah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: Hendaklah kalian berguru ilmu, dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah ilmu fara`idl dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah Al Qur`an dan ajarkanlah kepada manusia, alasannya yaitu saya seorang yang akan dipanggil (wafat), dan ilmu senantiasa akan berkurang sedangkan kekacauan akan muncul sampai ada dua orang yang akan berselisih pendapat wacana (wajib atau tidaknya) suatu kewajiban, dan keduanya tidak mendapat orang yang sanggup memutuskan antara keduanya." (HR. ad-Darimi)

Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah Saw..: “Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlahia kepada manusia. Maka sesungguhnya saya ini insan yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih wacana pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (HR. Ahmad).

b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

Artinya:dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda: “Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai aksesori saja: ayat muhkamat, sunnah yang tiba dari Nabi dan faraidh yang adil”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits di atas, maka mempelajari ilmu faraidh yaitu fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jikalau tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian warisan, dasar-dasar aturan waris (mawaris) berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel