Pengertian Pernikahan, Rukun Dan Syarat Pernikahan

a. Pengertian Pernikahan.
Pengertian pernikahan secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang berdasarkan syari’ah, “nikah” berarti janji yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang mengakibatkan hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan infinit berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Rukun dan Syarat Pernikahan.
Para hebat fikih berbeda pendapat dalam memilih rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut yaitu dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mazhab Syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima menyerupai dibawah ini.

1. Calon Suami.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi alasannya yaitu adanya hubungan nasab atau sepersusuan.

2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridoan dari masingmasing pihak. Dasarnya yaitu hadits dari Abu Hurairah r.a, yaitu:

"Dan dihentikan seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (HR. al- Bukhari dan Muslim). 

3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.

2. Calon Istri.
Syaratnya adalah:
1) Bukan mahram si laki-laki.

2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

3. Wali,.
Wali yaitu bapak kandung mempelai wanita, akseptor wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah perempuan tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali."

Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita dihentikan dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Syarat Wali adalah:
1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan anak-anak,
5) berakal, tidak gila,
6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta,
9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.

4. Dua Orang Saksi. 
Firman Allah Swt.:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian dan hendaklah kau tegakkan kesaksian itu alasannya yaitu Allah.” (QS. at-Talaq :2).

Syarat Saksi adalah:
1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

5. Sigah (Ijab Kabul).
Sighat yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya saat janji nikah.
Syarat shighat adalah:

1) Tidak tergantung dengan syarat lain.

2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.

3) Boleh dengan bahasa asing.

4) Dengan memakai kata “tazwij” atau “nikah”, dihentikan dalam bentuk kinayah (sindiran), alasannya yaitu kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.

5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha”.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian pernikahan, rukun dan syarat pernikahan. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel