Pengertian Pergaulan Bebas, Makna Larangan Pergaulan Bebas Dan Zina

1. Pengertian Pergaulan Bebas.
Pergaulan bebas yang dimaksud pada bab ini yakni pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu efek negatif dari pergaulan bebas yakni sikap yang sangat dihentikan oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bab ini.

2. Pengertian Zina.
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya korelasi persetubuhan antara perempuan dengan pria yang sudah mukallaf (balig) tanpa ijab kabul yang sah. Jadi, zina yakni melaksanakan korelasi biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah berdasarkan syari’at Islam.

3. Hukum Zina.
Terkait aturan zina, semua ulama setuju bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS. al-Isra :32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kau mendekati zina; bantu-membantu zina itu yakni suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Menurut pandangan aturan Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

4. Kategori Zina.
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan yakni dirajam (dilempari dengan kerikil sederhana hingga meninggal).

b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya yakni didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Sedangkan pelaku zina yang sejenis (liwat), hukumanya yakni dirajam hingga meniggal tanpa membedakan antara pezina muhsan dengan gairu muhsan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,

Dari Abbas, Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum Luth, yaitu liwat, bunuhlah pelaku dan obyeknya." (HR. Abu Daud dan Darimy)

5. Hukuman bagi Pezina.
Dalam aturan Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan hukuman atau eksekusi sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina yakni sebagai berikut:

a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke kawasan yang jauh dari kawasan mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam QS. an-Nur :2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Serta hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

b. Dirajam hingga mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melaksanakan eksekusi rajam yakni di kawasan yang banyak dilalui insan atau kawasan keramaian. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.

5. Hukuman bagi yang Menuduh Zina (Qazaf).
Mengingat beratnya eksekusi bagi pelaku zina, aturan Islam telah memilih syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya eksekusi tersebut, antara lain sebagai berikut.

a. Hukuman sanggup dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap kejadian atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak sanggup dijalankan sehabis benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.

b. Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi pria yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang perempuan tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian pria yang fasik.

c. Kesaksian empat orang pria yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.

d. Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan eksekusi menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik yakni dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur :4.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kau terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."

Sekarang menjadi sangat terang bahwa Islam melarang keras korelasi seksual atau korelasi biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah insan dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Islam menghendaki biar korelasi seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan mempunyai keturunan yang terang asal usulnya. Sungguh indah, bukan?

Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jikalau dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jikalau perzinaan akan banyak menjadikan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, menyerupai bercampuraduknya keturunan, menjadikan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah Saw. melindungi kita semua dengan pemikiran yang sangat mulia.

Begitu banyak efek negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jikalau terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja yakni acuan masa depan bangsa. Jika susila dan jasmaniah para sampaumur mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.

Jadi, jikalau kita memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk menyampaikan tidak pada pergaulan bebas alasannya yakni efek pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi susila maupun jasmaniah.

Di antara efek negatif zina yakni sebagai berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak sanggup dinasabkan kepada bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak menerima warisan.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian pergaulan bebas, makna larangan pergaulan bebas dan zina. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel