Kemajuan Peradaban Islam Masa Turki Usmani

Kemajuan Peradaban Islam Masa Turki Usmani
a. Bidang Militer dan Politik.
Jenissary atau Inkisyariyah ialah pencapaian terbaik dalam bidang militer di Turki Usmani. Militer merupakan tulang punggung Turki Usmani. Mereka tinggal di sebuah asrama di Adrianopel dan Istanbul dengan pendidikan militer yang disiplin dan ketat. Ini ialah pasukan yang dikirim Turki Usmani untuk melakuan peperangan dan selalu menang. Selain Jenissary ada juga pasukan lain berjulukan Taujiah. Ini ialah tentara-tentara kiriman dari penguasa tempat untuk diberikan kepada pemerintah pusat. Kedua kelompok pasukan ini ialah kelompok pasukan darat.

Turki Usmani juga mempunyai pasukan maritim yang besar lengan berkuasa dan tangguh. Bahkan, dengan angkatan lautnya, Turki Usmani sanggup menguasai Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Merah, Laut Arab, dan Teluk Persia di Lautan Hindia. Angkatan maritim Turki Usmani mengalami kejayaan pada kurun ke-16. Saat itu, tidak ada armada absurd yang berani mengarungi Laut Tengah tanpa izin dari Turki Usmani.

Adapun kekuatan sosial politik Turki Usmani terletak pada pinjaman etnis Turki yang sangat setia pada pemerintahan. Mereka sebagai suku nomaden, mempunyai kesetiaan pada pemimpin, berani, gigih membela keadilan, kebersamaan yang besar lengan berkuasa dan rajin dalam bekerja.

b. Bidang Keagamaan.
Bangsa Turki mempunyai semangat keagamaan yang tinggi. Mereka ialah bangsa yang sangat besar lengan berkuasa memegang tradisi Islam. Mereka lebih banyak didominasi Sunni dan mazhabnya ialah Hanafi. Ajaran tasawuf berkembang sangat baik di Turki Usmani. Bahkan, tasawuf merupakan pedoman yang dipegang teguh dari rakyat jelata sampai para raja. Paham Sufi yang pertama kali berkembang di Turki Usmani ialah Tarekat Yesevi yang didirikan oleh Ahmad Yasawi/Yesevi.

Para Syaikh sufi juga ikut berjuang menyelamatkan Turki Usmani. Diantara Syaikh sufi yang populer ialah Maulana Jalaluddin Ar-Rumi (w. 672 H/ 1273 M) pendiri Tarekat Maulawiyah. Banyak dari pejabat tinggi Turki Usmani yang ikut ke dalam Tarekat Maulawiah ini. Bahkan, pemimpin tarekat ini diangkat dan diberhentikan oleh sultan. Adapun tarekat Bektasyi lebih banyak dianut oleh kalangan masyarakat bawah. Selain kedua tarekat tersebut ada tarekat lain yaitu Tarekat Naqsyabandi. Tarekat ini didirikan oleh Muhammad Bahauddin Naqsyabandi (w. 791 H/ 1389 M).

c. Bidang ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dan Wakaf.
Dalam pemerintahan Turki Usmani, ada menteri yang khusus mengurusi problem Islam dan wakaf yang disebut Syaikh al-Islam. Di masa Turki Usmani, pemerintahan berhasil menghimpun harta dari umat Islam yang dipergunakan untuk pendidikan, pengembangan budaya dan seni, pembangunan sarana dan prasarana ibarat jalan masuk air, jembatan, jalan, sekolah, perpustakaan, masjid, pondok sufi, makam dan rumah sakit.

Selain harta wakaf dan harta zakat, infak dan sedekah juga dikelola untuk melunasi utang bagi yang tidak mampu, memperlihatkan biaya pemakaman kaum Muslim yang tidak mampu, membantu para janda, pelajar yang miskin, dan lainlain. Dengan pengelolaan harta zakat, infak, sedekah dan wakaf ini, maka Turki Usmani bisa memperlihatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Semangat mengeluarkan harta atau bersedekah ini sudah menjadi budaya di Turki Usmani, yang tidak hanya dilakukan oleh orang kaya dan bisa saja, melainkan juga dari masyarakat biasa.

d. Bidang Agraria.
Dalam pemerintahan Turki Usmani, tanah dimiliki oleh kerajaan. Tidak hanya itu, pengelolaan juga diatur dengan undang-undang secara rapi. Undangundang pertanahan ini merupakan warisan dari Bizantium dan Turki Usmani menyebutnya dengan Iqta’. Ia merupakan undang-undang agraria yang membagi tanah ke dalam banyak sekali macam kategori. Ada tiga kategori tanah kerajaan di masa itu yakni Timar, Zi’amah, dan Has. 

Timar ialah tanah yang pengelolaannya diberikan kepada tuan tanah. Tuan tanah kemudian membayar pajak kepada kerajaan dari laba yang didapat dari tanah tersebut. Selain pajak, pemilik timar juga harus menyerahkan dua atau empat ekor kuda atau beberapa orang untuk ditugaskan sebagai armada laut.

Zi’amah ialah lahan yang lebih luas daripada timar. Tanah ini pengelolaannya diserahkan kepada orang-orang yang telah berjasa kepada kerajaan. Pemiliknya disebut Za’im. Para za’im ini berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah sentra dan mengirim sejumlah orang untuk dijadikan anggota pasukan. Baik timar dan zi’amah ini selalu dalam pantauan pemerintah pusat.

Adapun khas ialah tanah yang lebih luas dari zi’amah yang diberikan kepada para gubernur. Tanah ini bebas dari pengawasan pemerintah pusat. Undangundang kepemilikan tanah yang sangat rapi ini merupakan salah satu kejayaan Turki Usmani dalam bidang agraria. Kesuksesan yang belum pernah dicapai oleh kerajaan-kerajaan Islam lainnya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana kemajuan peradaban Islam masa Turki Usmani. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XII MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel