Syarat Orang Wajib Berinfak Harta

Zakat hanya wajib dibayar oleh orang-orang yang memenuhi kriteria wajib zakat. Di dalam kitab Syarh al-Yaqut an-Nafis, Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri berkata, “Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.” Habib Hasan menyampaikan bahwa syarat wajib zakat ada lima.

Pertama, muslim, maka zakat tidak wajib bagi orang kafir semenjak lahir. Akan tetapi, orang murtad, status hartanya ditangguhkan hingga ia kembali ke Islam. Jika hingga meninggal dunia tidak kembali ke Islam, maka status hartanya yaitu harta fai’ (harta yang diperoleh pemerintah muslim dari orang kafir bukan melalui peperangan) dan jelaslah bahwa tolong-menolong kepemilikannya telah hilang semenjak ia murtad. Jika kembali ke Islam, maka beliau dituntut untuk mengeluarkan (melunasi utang) zakat selama masa murtadnya.

Kedua, merdeka. Zakat tidak wajib bagi budak. Adapun budak muba’ad (sebagian dirinya berstatus merdeka dan sebagian yang lain berstatus budak), maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan status merdeka yang terdapat pada dirinya.

Ketiga, kepemilikan harta berstatus tertentu. Tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta yang diwakafkan kepada publik (jihah ammah) menyerupai diwakafkan pada para fakir miskin. Sedangkan harta yang diwakafkan kepada orang tertentu menyerupai pohon kurma yang diwakafkan kepada Zaid, maka kesudahannya harus dizakati kalau mencapai satu nishab.

Keempat, kepemilikannya sempurna. Maksudnya dimiliki dengan sempurna. Maka zakat tidak wajib bagi budak mukattab (budak yang mencicil kepada majikannya semoga bebas dari status budak) alasannya yaitu status kepemilikannya lemah.

Kelima, sang pemilik wujud secara yakin. Artinya, zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta yang diwakafkan kepada janin yang masih berada dalam kandungan alasannya yaitu tidak diyakini wujudnya/hidupnya. Itulah lima kriteria yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat. Sedangkan baligh dan cendekia bukanlah termasuk dari syarat wajib zakat. Dengan demikian, harta anak kecil atau orang abnormal yang sudah mencapai nishab wajib dizakati. Adapun yang mengeluarkan zakat dari harta keduanya yaitu walinya.

Adapun orang yang mempunyai tanggungan utang, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang besar lengan berkuasa dalam Mazhab Syafi’i, tanggungan utang walaupun banyak tidak sanggup mencegah kewajiban zakat. Sedangkan berdasarkan Mazhab Hanbali, kewajiban zakat gugur saat seseorang mempunyai utang yang tidak sanggup terlunasi kecuali dengan harta yang dizakati; tidak ada harta lain di luar kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan) yang sanggup dipakai untuk melunasinya; atau kalau pelunasan utang tersebut dilakukan sanggup mengurangi ukuran nishab. Ketentuan ini berlaku, baik utang tersebut telah jatuh tempo ataupun belum

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal syarat-syarat orang wajib membayar zakat harta. Sumber Pendalaman Materi Fikih Modul 3 Penyusun: Muh. Shabir Umar, Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel