Contoh Soal Latihan Fiqih Kelas 11 Aliyah Perihal Mawaris K13
Sunday, April 26, 2020
Edit
Contoh Soal Latihan Fiqih Kelas 11 Aliyah Tentang Mawaris K13
I. Pilihlah salah satu balasan yang paling benar di antara abjad : a, b, c, d atau e!
1. Pengertian ilmu mawariṡ secara syar’i yaitu :
a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya
b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat
c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan berdasarkan aturan yang berlaku
d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris berdasarkan aturan Islam
e. Ilmu perihal pembagian harta peninggalan orang tua
2. Tujuan mempelajari ilmu mawaris yaitu :
a. Agar insan patuh terhadap aturan Allah dalam pembagian harta warisan
b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan lantaran pembagian harta warisan
c. Agar para jago waris semuanya menerima kepingan yang merata
d. Agar kepingan orang bau tanah sanggup didahulukan daripada kepingan jago waris lain
e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat
3. pembatalan hak waris seseorang, baik pembatalan sama sekali ataupun pengurangan kepingan harta warisan lantaran ada jago waris yang kebih bersahabat pertaliaannya ( hubungannya ) denganorang yang meninggal disebut .....
a. Asabah
b. Ashab al-furūd
c. Hijab
d. Zawi al-furud
e. Al-furud al-muqaddarah
4. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an
disebut ….
a. Al-furud al-muqaddarah
b. Ashab al-furud
c. Al-miras
d. Far’u al-mayyit
e. Furud al-mayyit
5. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi yaitu ….
a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian
b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai
c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya
d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya
e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak
6. Ada beberapa alasannya yaitu seseorang tidak sanggup saling mewarisi. Salah satu alasannya yaitu seseorang tidak sanggup saling mewarisi yaitu ….
a. Nasab
b. Persemendaan
c. Sepersusuan
d. Murtad
e. Pernikahan
7. Jika seluruh jago waris pria ada, maka yang berhak menerima kepingan harta warisan yaitu …
a. Suami, anak laki-laki, dan bapak
b. Bapak, anak pria dan saudara laki-laki
c. Suami, anak pria dan cucu pria dari anak laki-laki
d. Suami saudara dan bapak
e. Suami anak pria dan paman
8. Berikut yaitu jago waris yang menerima kepingan 1/2 adalah….
a. Bapak
b. Suami (jika tidak ada anak )
c. Istri
d. Ibu
e. Cucu
9. Yang dimaksud ‘asabah ma’a al-gair yaitu ….
a. Anak permpuan kalau bersama anak laki-laki
b. Cucu wanita kalau bersama cucu laki-aki
c. Anak pria dan ayah
d. Saudara wanita kandung kalau bersama anak perempuan
e. Kakek kalau bersama anak laki-laki
10. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak pria dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. 24.000.000,-. Bagian masing-masing jago waris yaitu :
a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak pria Rp. 5 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp. 2,5 juta
b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak pria Rp. 5 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp.5 juta
c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak pria Rp. 6 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp. 3 juta
d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak pria Rp. 5 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp. 2,5 juta
e. Suami Rp. 3.5juta, ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak pria Rp. 2,5 juta dan 2 anak wanita 1.5 juta
II. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar !
1. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi !
2. ‘Aá¹£abah dibagi menjadi tiga macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah pola macam ‘asabah tersebut !
3. Klasifikasi jago waris ada dua macam. Jelaskan dan sebutkan macam jago waris tersebut.
4. Hijab ada dua macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah pola macam shabah tersebut !
5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan jago waris seorang istri, ibu dan dua anak wanita serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. 2.400.000,-. Berapah kepingan masing-masing
Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
I. Pilihlah salah satu balasan yang paling benar di antara abjad : a, b, c, d atau e!
1. Pengertian ilmu mawariṡ secara syar’i yaitu :
a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya
b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat
c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan berdasarkan aturan yang berlaku
d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris berdasarkan aturan Islam
e. Ilmu perihal pembagian harta peninggalan orang tua
2. Tujuan mempelajari ilmu mawaris yaitu :
a. Agar insan patuh terhadap aturan Allah dalam pembagian harta warisan
b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan lantaran pembagian harta warisan
c. Agar para jago waris semuanya menerima kepingan yang merata
d. Agar kepingan orang bau tanah sanggup didahulukan daripada kepingan jago waris lain
e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat
3. pembatalan hak waris seseorang, baik pembatalan sama sekali ataupun pengurangan kepingan harta warisan lantaran ada jago waris yang kebih bersahabat pertaliaannya ( hubungannya ) denganorang yang meninggal disebut .....
a. Asabah
b. Ashab al-furūd
c. Hijab
d. Zawi al-furud
e. Al-furud al-muqaddarah
4. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an
disebut ….
a. Al-furud al-muqaddarah
b. Ashab al-furud
c. Al-miras
d. Far’u al-mayyit
e. Furud al-mayyit
5. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi yaitu ….
a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian
b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai
c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya
d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya
e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak
6. Ada beberapa alasannya yaitu seseorang tidak sanggup saling mewarisi. Salah satu alasannya yaitu seseorang tidak sanggup saling mewarisi yaitu ….
a. Nasab
b. Persemendaan
c. Sepersusuan
d. Murtad
e. Pernikahan
7. Jika seluruh jago waris pria ada, maka yang berhak menerima kepingan harta warisan yaitu …
a. Suami, anak laki-laki, dan bapak
b. Bapak, anak pria dan saudara laki-laki
c. Suami, anak pria dan cucu pria dari anak laki-laki
d. Suami saudara dan bapak
e. Suami anak pria dan paman
8. Berikut yaitu jago waris yang menerima kepingan 1/2 adalah….
a. Bapak
b. Suami (jika tidak ada anak )
c. Istri
d. Ibu
e. Cucu
9. Yang dimaksud ‘asabah ma’a al-gair yaitu ….
a. Anak permpuan kalau bersama anak laki-laki
b. Cucu wanita kalau bersama cucu laki-aki
c. Anak pria dan ayah
d. Saudara wanita kandung kalau bersama anak perempuan
e. Kakek kalau bersama anak laki-laki
10. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak pria dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. 24.000.000,-. Bagian masing-masing jago waris yaitu :
a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak pria Rp. 5 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp. 2,5 juta
b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak pria Rp. 5 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp.5 juta
c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak pria Rp. 6 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp. 3 juta
d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak pria Rp. 5 juta, dan dua anak wanita masing-masing Rp. 2,5 juta
e. Suami Rp. 3.5juta, ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak pria Rp. 2,5 juta dan 2 anak wanita 1.5 juta
II. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar !
1. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi !
2. ‘Aá¹£abah dibagi menjadi tiga macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah pola macam ‘asabah tersebut !
3. Klasifikasi jago waris ada dua macam. Jelaskan dan sebutkan macam jago waris tersebut.
4. Hijab ada dua macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah pola macam shabah tersebut !
5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan jago waris seorang istri, ibu dan dua anak wanita serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. 2.400.000,-. Berapah kepingan masing-masing
Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.