Pengertian Asuransi Dan Aturan Asuransi Dalam Islam

A. Pengertian Asuransi.
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya “ jaminan”. Sedangkan berdasarkan istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan mendapatkan pembayaran tertentu jikalau terjadi suatu musibah, sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan jumlahnya.

Adapun tujuan asuransi secara umum yaitu untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran yang dikoordinir oleh penanggung (asuransi).

B. Pengertian Asuransi Dalam Islam.
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut intinya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling terkenal dipakai sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak dipakai di beberapa negara termasuk Indonesia yaitu istilah takaful.

C. Hukum Asuransi Dalam Islam.
Ada beberapa status aturan wacana asuransi,yaitu:

1. Haram.
Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i. Alasan-alasan yang mereka kemukakan:

1) Asuransi sama dengan judi.
2) Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3) Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asurnsi mengandung unsur pemerasan lantaran pemegang polis apabila tidak sanggup melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau dikurangi.
4) Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
5) Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.

2. Boleh .
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa . Mereka beralasan :

1) Tidak ada nash yang melarang asuransi.
2) Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3) Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4) Asuransi sanggup menanggulangi kepentingan umum alasannya yaitu premipremi yang terkumpul sanggup diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
5) Asuransi termasuk janji mudharabah
6) Asuransi termasuk koperasi.
7) Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun menyerupai Taspen.

3. Subhat.
Alasan golongan yg menyampaikan asuransi syubhat yaitu lantaran tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi tersebut. Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) yaitu bersifat terbuka, artinya Allah Swt. dalam Al-Qur’an hanya memperlihatkan aturan yang bersifat garis besarnya saja.

Selebihnya yaitu terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an maupun Hadis tidak menyebutkan secara kasatmata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, lantaran ternyata dalam aturan Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian asuransi dalam Islam dan aturan asuransi dalam Islam. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel