Pengertian Khawarij Dan Pokok Pedoman Aliran Khawarij
Wednesday, April 15, 2020
Edit
Aliran Khawarij merupakan Aliran teologi tertua yang merupakan Aliran pertama yang muncul dalam teologi Islam. Menurut ibnu Abi Bakar Ahmad AlSyahrastani, bahwa yang disebut Khawarij yakni setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah di sepakati para jema‘ah, baik ia keluar pada masa sobat khulafaur rasyidin, atau pada masa tabi‘in secara baik-baik.
Menurut bahasa nama khawarij ini berasal dari kata ―kharajal yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Kelompok ini juga kadang kadang menyebut dirinya Syurah yang berarti ―golongan yang mengorbankan dirinya untuk Allah di samping itu nama lain dari khawarij ini yakni Haruriyah, istilah ini berasal dari kata harura, nama suatu daerah bersahabat Kufah, yang merupakan daerah mereka menumpahkan rasa penyesalannya kapada Ali bin abi Thalib yang mau berdamai dengan Mu‘awiyah.
Kelompok khawarij merupakan bab dari kelompok pendukung Ali bin Abi Thalib yang memisahkan diri, alasannya yakni perilaku Ali bin abi Thalib yang mendapatkan tahkim (arbitrase) dalam upaya untuk menuntaskan perselisihan dan konfliknya dengan Mu‘awiyah bin Abi Sofyan, gubernur Syam, pada waktu perang Siffin.
Latar belakang ketidak setujuan mereka itu, beralasan bahwa tahkim itu merupakan penyelesaian problem yang tidak di dasarkan pada fatwa Al- Qur‘an, tapi ditentukan oleh insan sendiri, dan orang yang tidak Memutuskan aturan dengan Quran yakni kafir. Dengan demikian, orang yang melaksanakan tahkim dan merimanya yakni kafir.
Atas dasar ini, kemudian golongan yang semula mendukung Ali ini selanjutnya berbalik menentang dan memusuhi Ali beserta tiga orang tokoh pelaku tahkim lainnya yaitu Abu Musa Al-Asyari, Mu‘awiyah bin Abi Sofyan dan Amr bin Ash.Untuk itu mereka berusaha keras biar sanggup membunuh ke empat tokoh ini, dan berdasarkan fakta sejarah, hanya Ali yang berhasil terbunuh ditangan mereka.
Secara umum pokok fatwa Khawarij meliputi:
a. Orang Islam yang melaksanakan dosa besar kafir dan harus dibunuh.
b. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim termasuk yang mendapatkan dan mambenarkannya dieksekusi kafir;
c. Khalifah harus dipilih pribadi oleh rakyat.
d. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e. Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari‘at Islam, dan di jatuhi sanksi bunuh kalau zhalim.
f. Khalifah sebelum Ali yakni sah, tetapi sesudah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g. Khalifah Ali dianggap menyelewang sesudah terjadi Tahkim (Arbitrase).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian Khawarij dan pokok fatwa aliran Khawarij. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Menurut bahasa nama khawarij ini berasal dari kata ―kharajal yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Kelompok ini juga kadang kadang menyebut dirinya Syurah yang berarti ―golongan yang mengorbankan dirinya untuk Allah di samping itu nama lain dari khawarij ini yakni Haruriyah, istilah ini berasal dari kata harura, nama suatu daerah bersahabat Kufah, yang merupakan daerah mereka menumpahkan rasa penyesalannya kapada Ali bin abi Thalib yang mau berdamai dengan Mu‘awiyah.
Kelompok khawarij merupakan bab dari kelompok pendukung Ali bin Abi Thalib yang memisahkan diri, alasannya yakni perilaku Ali bin abi Thalib yang mendapatkan tahkim (arbitrase) dalam upaya untuk menuntaskan perselisihan dan konfliknya dengan Mu‘awiyah bin Abi Sofyan, gubernur Syam, pada waktu perang Siffin.
Latar belakang ketidak setujuan mereka itu, beralasan bahwa tahkim itu merupakan penyelesaian problem yang tidak di dasarkan pada fatwa Al- Qur‘an, tapi ditentukan oleh insan sendiri, dan orang yang tidak Memutuskan aturan dengan Quran yakni kafir. Dengan demikian, orang yang melaksanakan tahkim dan merimanya yakni kafir.
Atas dasar ini, kemudian golongan yang semula mendukung Ali ini selanjutnya berbalik menentang dan memusuhi Ali beserta tiga orang tokoh pelaku tahkim lainnya yaitu Abu Musa Al-Asyari, Mu‘awiyah bin Abi Sofyan dan Amr bin Ash.Untuk itu mereka berusaha keras biar sanggup membunuh ke empat tokoh ini, dan berdasarkan fakta sejarah, hanya Ali yang berhasil terbunuh ditangan mereka.
Secara umum pokok fatwa Khawarij meliputi:
a. Orang Islam yang melaksanakan dosa besar kafir dan harus dibunuh.
b. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim termasuk yang mendapatkan dan mambenarkannya dieksekusi kafir;
c. Khalifah harus dipilih pribadi oleh rakyat.
d. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e. Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari‘at Islam, dan di jatuhi sanksi bunuh kalau zhalim.
f. Khalifah sebelum Ali yakni sah, tetapi sesudah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,
g. Khalifah Ali dianggap menyelewang sesudah terjadi Tahkim (Arbitrase).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian Khawarij dan pokok fatwa aliran Khawarij. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.