Pengertian Zakat Dan Pesan Tersirat Disyariatkan Zakat
Friday, April 24, 2020
Edit
A. Pengertian Zakat.
Zakat yaitu kata bahasa Arab “az-zakah”. Ia yaitu masdar dari fi’il madli “zakka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah Swt berfirman:
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan hati”. (QS. Asy Syams : 9)
Harta ini disebut zakat alasannya sisa harta yang telah dikeluarkan sanggup berkembang karena barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga alasannya harta yang dikeluarkan yaitu kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan menyucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Zakat berdasarkan istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, berdasarkan sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat yaitu fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Swt Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kau menentukan yang buruk-buruk kemudian kau menafkahkan daripadanya, padahal kau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah : 267)
B. Hikmah Zakat.
1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari ancaman yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta efek jelek di dalam hati.
2. Meringankan beban orang muslim yang mempunyai hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.
3. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.
4. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.
5. Membersihkan harta dan membuatkan serta menjaga dan melindunginya dari banyak sekali tragedi alam dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt..
6. Menegakkan kemaslahatan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan masyarakat.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian zakat dan pesan yang tersirat disyariatkan zakat. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Zakat yaitu kata bahasa Arab “az-zakah”. Ia yaitu masdar dari fi’il madli “zakka”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah Swt berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan hati”. (QS. Asy Syams : 9)
Harta ini disebut zakat alasannya sisa harta yang telah dikeluarkan sanggup berkembang karena barakah doa orang-orang yang menerimanya. Juga alasannya harta yang dikeluarkan yaitu kotoran yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan menyucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Zakat berdasarkan istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib diberikan dari sekumpulan harta benda tertentu, berdasarkan sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hukum mengeluarkan zakat yaitu fardhu ‘ain, sebagaimana firman Allah Swt Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 267:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kau menentukan yang buruk-buruk kemudian kau menafkahkan daripadanya, padahal kau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah : 267)
B. Hikmah Zakat.
1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari ancaman yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta efek jelek di dalam hati.
2. Meringankan beban orang muslim yang mempunyai hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.
3. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.
4. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.
5. Membersihkan harta dan membuatkan serta menjaga dan melindunginya dari banyak sekali tragedi alam dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt..
6. Menegakkan kemaslahatan umum menjadi tiang tegaknya kebahagiaan dan kehidupan masyarakat.