Syarat Wajib Memandikan Mayat Dan Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah

A. Syarat-syarat Wajib Memandikan Jenazah.
1. Jenazah itu orang muslim atau muslimah. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.

2. Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.

3. Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak sebab kematiannya sudah terlalu lama)

4. Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela islam). Karena orang yang mati syahid menyerupai ini dilarang dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi Saw:

لا تغسلوهم فإن كل جرح أوكل دم يفوح مسكا يوم القيامة

Artinya: “Janganlah engkau memandikan mereka, sebab setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR. Imam Ahmad)

B. Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah.
1. Apabila mayat itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah pria pula. Perempuan dilarang memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.

2. Apabila mayat itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh wanita pula, pria dilarang memandikan kecuali suami atau mahram-nya.

3. Apabila mayat itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.

4. Apabila mayat itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

Kalau mayat anak pria masih kecil, wanita boleh memandikannya. Begitu juga bila mayat anak wanita masih kecil, pria boleh memandikannya.

C. Tata Cara Memandikan Jenazah.
Adapun langkah-langkah dalam memandikan mayat yaitu sebagai berikut:
1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi menyerupai handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.

2. Ruangan untuk memandikan jenazah, yaitu ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.

3. Jenazah dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain semoga tidak terbuka/terlihat auratnya.

4. Setelah semuanya tersedia, mayat diletakkan di daerah yang tertutup dan tinggi menyerupai dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di daerah tersebut.

5. Jenazah diberikan pakaian basahan menyerupai sarung atau kain semoga tetap tertutup auratnya dan gampang untuk memandikannya.

6. Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh mayat dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan menempel pada anggota tubuh mayat, termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkan kotoran dari rongga tubuhnya sanggup dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.

7. Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh menggunakan air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yang masih menempel pada tubuh mayat.

8. Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari penggalan kepala ke penggalan kaki.

9. Cara menyiramnya, dimuali dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung hingga keujung kedua kaki.

10. Setelah disiram merata keseluruh badan, kemudian menggunakan sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air higienis hingga bersih.

11. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan hingga benar-benar merata dan bersih.

12. Meratakan air keseluruh tubuh mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau bila perlu lebih dari lima kali

13. Siraman terakhir dengan air higienis yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, contohnya kapur barus dan sebagainya.

14. Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir yaitu mayat diwudhukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudhu. Niatnya sebaghai berikut:

نويت الوضء هذا الميت قرض الكفاية لله تعالى

15. Apa-apa yang tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, menyerupai rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat hambar atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal syarat-syarat wajib memandikan mayat dan orang yang berhak memandikan jenazah. Sumber buku pendidikan agama Islam dan akal pekerti  Kelas XI Sekolah Menengah kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu   www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel