Pengertian Dan Perbedaan Qawa'id Fiqiyah Dengan Nadhariyah Fiqiyah Serta Tujuan Mempelajari Qawa'id Fiqiyah

Pengertian Qawa’id Fiqhiyah
Al- Qawa’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan qaidah secara etimologi (asal seruan kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang nyata maupun yang abstrak, menyerupai kata-kata qawa’id al-bait, yang artinya fondasi rumah, qawa’id al-din, artinya dasar-dasar agama, qawa’id al-îlm, artinya kaidah-kaidah ilmu. Arti ini dipakai di dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 127 dan surat an-Nahl ayat 26 :

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ

“Dan ingatlah saat Ibrahim meninggikan dasar-dasar Baitullah bersama Ismail...” (QS. Al-Baqarah : 127)

فَأَتَى اللَّهُ بُنْيَانَهُمْ مِنَ الْقَوَاعِد

“.......Allah menghancurkan bangunan mereka dari fondasi-fondasinya........” (QS. An-Nahl : 26)

Dari kedua ayat tersebut dapat disimpulkan arti kaidah yaitu dasar, asas atau fondasi, daerah yang diatasnya berdiri bangunan. (Ali Ahmad Al-Nadwi : Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, (Beirut : Dar al-Qalam, 1420 H/2000 M), cet. V)

Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi suplemen ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih bersahabat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 122 :

لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ

“untuk memperdalam pengetahuan mereka perihal agama”

Hadits Nabi SAW : “Barang siapa dikehendaki baik oleh Allah maka akan dimudahkan dalam urusan agama” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka Al-Qawa’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis yaitu dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih. (Asymuni A. Rahman, Qaidah-qaidah Fiqh, (Jakarta : Bulan Bintang, 1976), cet. I)

Para ulama berbeda dalam mendefinisikan kaidah secara terminologi (istilah). Ada yang meluaskannya dan ada yang mempersempitkannya. Akan tetapi, substansinya tetap sama.

Sebagai contoh, Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan kaidah dengan :

“Kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada qiyas/analogi yang mengumpulkannya.” (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (tt. Dar Al-Fikri Al-Arabi, tt.) hlm. 10

Sedangkan Al-Jurjani mendefinisikan kaidah fikih dengan :

”Ketetapan yang kulli (menyeluruh, general) yang meliputi seluruh bagian-bagiannya.” (Al-Jurjani, Kitab al-Ta’rifat, (tt.: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1403 H/1983 M), hlm. 171

Imam Tajjuddin al-Subki (w.771 H) mendefinisikan kaidah dengan :

”Kaidah yaitu sesuatu yang bersifat general yang meliputi kepingan yang banyak sekali, yang dapat dipahami aturan kepingan tersebut dengan kaidah tadi.” (Al-Imam Tajjuddin Abd al-Wahab bin Ali bin Abd al-Kafi al-Subki, Al-Asybah wa al-Nazhâir, (Beirut: Dâr al-Kutub al-Islamiyah, tt.), Juz I, hlm. 11)

Dari definisi-definisi tersebut di atas, terang bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti dapat diterapkan kepada juz’iyat-nya (bagian-bagiannya).

Pengertian Nadhariyah Fiqhiyyah.
Adapun pengertian nadhariyah fiqhiyah yaitu berasal dari nadhir yang berarti mengangan-angan sesuatu dengan mata (ta’mulus syai’ bi al ain), sedangkan nadhari yaitu hasil dari apa yang diangan-angankan tersebut, menyerupai halnya mengangan-angankannya nalar yang menyampaikan bahwa alam yaitu sesuatu yang baru.

Akan tetapi sebagian ulama fuqaha kontemporer menyampaikan : bahwa nadhariyah sinonim dengan qawa’id fiqhiyah, yang termasuk dalam golongan ini yaitu Syekh Muhammad Abu Zahra sebagaimana yang di jelaskan dalam ushul fiqh. Atau Nadhariyah fiqhiyah juga dapat didefinisikan dengan “Maudhu-maudhu fiqih atau maudhu yang memuat masalah-masalah fiqhiyah atau qadhiyah fiqhiyah." Hakikatnya yaitu rukun, syarat, dan aturan yang menghubungkan fiqh, yang menghimpun satu maudhu’ yang dapat dipakai sebagai aturan untuk semua unsur yang ada. Seperti : Nadhariyah milkiyah, nadhariyah aqad, nadhariyah itsbat dan yang lainnya.sebagai bentuk aplikasi dari referensi nadhariyah itsbat (penetapan) dalam an-fiqih al-jina’I al-islami (pidana Islam) ini terdiri dari beberapa unsur, yaitu : hakikat itsbat (penetapan), syahadah (saksi), syarat-syarat saksi, prosedur saksi, pembelaan, tanggung jawab saksi, ikrar, qarinah, khibrah (keahlian), ma’lumat qadi (informasi, data, fakta qadhi), kitabah, dan lain-lain.

Perbedaan Qawa'id Fiqhiyah dan Nadhariyah Fiqhiyah.
Adapun perbedaan yang fundamental antara Qa’idah Fiqhiyah dan Nadhariyah Fiqhiyah yaitu :

1.  Cakupan kaidah fiqh sangat luas, sedangkan nazhariyah fiqhiyah hanya meliputi kepingan fiqh tertentu, dari segi ini, nadhariyah sama dengan dlawabith fiqhiyah
2. Secara redaksional, kaidah fiqh sangat singkat dan maknanya lebih umum dibandingkan dengan nadhariyah fiqhiyah.
3. Setiap kaidah fiqhiyah meliputi nadhariyat fiqhiyah dan tidak sebaliknya
4. Pembahasan nadhariyah fiqh tidak memerlukan anutan lebih lanjut. Sedangkan kaidah fiqh memerlukan pembahasan yang lebih detail.
5. Kaidah fiqh tidak meliputi rukun, syarat, dan hukum. Sedangkan nadhariyat fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
6. Kaidah fiqh menetapkan aturan dengan sendirinya, sedangkan nadhariyah fiqhiyah tidak menetapkan hukum.
7. Nadhariyah fiqhiyah merupakan pengembangan dari kaidah. (Jaih, Mubarok. Kaidah Fiqh. ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002 ) hal. 336-337)

Tujuan Mempelajari Qawa'id Fiqhiyah
Tujuan mempelajari qawa'id fiqhiyah itu yaitu untuk mendapat manfaat dari ilmu qawa'id fiqhiyah itu sendiri, manfaat qawaid fiqhiyah ialah:

a. Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
b. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih gampang menetapkan aturan bagi masalah-masalah yang dihadapi.
c. Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih berakal dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan daerah yang berbeda, untuk keadaan dan watak yang berbeda.
d. Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, intinya kaidah fiqh yang sudah mapan gotong royong mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
e. Mempermudah dalam menguasai bahan hukum.
f. Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
g. Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melaksanakan analogi (ilhaq) dantakhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
h. Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian aturan dengan mengeluarkannya dari tempatnya. (http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan  oleh H. Asnin Syafiuddin, Lc. MA)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian dan perbedaan qawa'id fiqiyah dengan nadhariyah fiqiyah serta tujuan mempelajari qawa'id fiqiyah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel