Aliran Khawarij, Tokoh-Tokohnya, Doktrin Ajaranya Dan Sekte Aliran Khawarij
Monday, June 8, 2020
Edit
a. Pengertian Khawarij.
Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawārij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij yaitu istilah umum yang meliputi sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib kemudian menolaknya alasannya yaitu kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah mendapatkan anjuran taḥkim (arbitrase) dalam Perang Shiffin (37 H/657 M). Pertama kali muncul pada pertengahan era ke-7, berpusat di kawasan yang sekarang terletak di negara Irak bab selatan.
b. Tokoh-Tokohnya.
1) Abdullah bin Wahhab Ar-Rasyidi.
2) Urwah bin Hudair.
3) Mustarid bin Sa’ad.
4) Hausarah Al-Asadi.
5) Quraib bin Maruah.
6) Nafi’ bin Al-Azraq.
7) Abdullah bin Basyir.
8) Najdah bin Amir Al-Hanaf.
b. Doktrin Ajaran-ajarannya.
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini yaitu kaum muslimin yang berbuat dosa besar yaitu kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan dan Zubair melawan khalifah Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij tetapkan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad Saw. dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan bisa memimpin dengan benar.
1) Doktrin Akidah.
a) Setiap umat Muhammad Saw. yang terus menerus melaksanakan dosa besar sampai matinya belum melaksanakan taubat, maka dihukumkan kafir serta abadi dalam neraka.
b) Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, kalau kepala negara tersebut khianat dan zalim.
c) Amal soleh merupakan bab esensial dari iman. Oleh alasannya yaitu itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang moral dan huruf kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d) Kaum Khawarij mewajibkan semua insan untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berpikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
e) Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
f) Amar ma’ruf nahi munkar.
g) Manusia bebas tetapkan perbuatannya bukan dari Tuhan.
h) Qur’an yaitu makhluk.
i) Memalingkan ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutasyabihat (samar).
2) Doktrin Politik.
a) Mengakui kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a., sedangkan Usman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., juga orang-orang yang ikut dalam perang Jamal, dipandang telah berdosa.
b) Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij.
c) Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
d) Ketaatan kepada khalifah yaitu wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e) Mereka mendapatkan al-Quran sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber aturan Islam.
f) Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu sah, tetapi sesudah terjadi kejadian taḥkīm tahun ke-7 dan kekhalifahannya Usman bin Affan r.a. dianggap telah menyeleweng.
g) Mu’awiyah dan Amr bin Ash dan Abu Musa al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
c. Sekte.
Menurut Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa ada dua golongan utama dalam aliran Khawarij, yakni :
1) Sekte al-Azariqoh.
Nama ini diambil dari Nafi Ibnu al-Azraq, pemimpin utamanya, yang mempunyai pengikut sebanyak 20.000 orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi Ibnu al-Azraq digelari Amirul mukminin.
Dalam pandangan teologisnya, al-Azariqoh tidak memakai term/istilah kafir, tetapi memakai term/istilah musyrik atau politeis. Musyrik yaitu semua orang yang tidak sepaham dengan aliran mereka, termasuk mereka yang tidak berhijrah ke daerahnya.
2) Sekte al-Ibadiah.
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan al-Azariqoh.
Di antara faham sekte al-Ibadiah yaitu :
a) Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan aturan waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
b) Muslim yang melaksanakan dosa besar masih dihukumkan muwahid, bukan mukmin. Muslim yang melaksanakan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawārij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij yaitu istilah umum yang meliputi sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib kemudian menolaknya alasannya yaitu kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah mendapatkan anjuran taḥkim (arbitrase) dalam Perang Shiffin (37 H/657 M). Pertama kali muncul pada pertengahan era ke-7, berpusat di kawasan yang sekarang terletak di negara Irak bab selatan.
b. Tokoh-Tokohnya.
1) Abdullah bin Wahhab Ar-Rasyidi.
2) Urwah bin Hudair.
3) Mustarid bin Sa’ad.
4) Hausarah Al-Asadi.
5) Quraib bin Maruah.
6) Nafi’ bin Al-Azraq.
7) Abdullah bin Basyir.
8) Najdah bin Amir Al-Hanaf.
b. Doktrin Ajaran-ajarannya.
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini yaitu kaum muslimin yang berbuat dosa besar yaitu kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan dan Zubair melawan khalifah Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij tetapkan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad Saw. dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan bisa memimpin dengan benar.
1) Doktrin Akidah.
a) Setiap umat Muhammad Saw. yang terus menerus melaksanakan dosa besar sampai matinya belum melaksanakan taubat, maka dihukumkan kafir serta abadi dalam neraka.
b) Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, kalau kepala negara tersebut khianat dan zalim.
c) Amal soleh merupakan bab esensial dari iman. Oleh alasannya yaitu itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang moral dan huruf kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d) Kaum Khawarij mewajibkan semua insan untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berpikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
e) Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
f) Amar ma’ruf nahi munkar.
g) Manusia bebas tetapkan perbuatannya bukan dari Tuhan.
h) Qur’an yaitu makhluk.
i) Memalingkan ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutasyabihat (samar).
2) Doktrin Politik.
a) Mengakui kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a., sedangkan Usman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., juga orang-orang yang ikut dalam perang Jamal, dipandang telah berdosa.
b) Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij.
c) Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
d) Ketaatan kepada khalifah yaitu wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e) Mereka mendapatkan al-Quran sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber aturan Islam.
f) Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu sah, tetapi sesudah terjadi kejadian taḥkīm tahun ke-7 dan kekhalifahannya Usman bin Affan r.a. dianggap telah menyeleweng.
g) Mu’awiyah dan Amr bin Ash dan Abu Musa al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
c. Sekte.
Menurut Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa ada dua golongan utama dalam aliran Khawarij, yakni :
1) Sekte al-Azariqoh.
Nama ini diambil dari Nafi Ibnu al-Azraq, pemimpin utamanya, yang mempunyai pengikut sebanyak 20.000 orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi Ibnu al-Azraq digelari Amirul mukminin.
Dalam pandangan teologisnya, al-Azariqoh tidak memakai term/istilah kafir, tetapi memakai term/istilah musyrik atau politeis. Musyrik yaitu semua orang yang tidak sepaham dengan aliran mereka, termasuk mereka yang tidak berhijrah ke daerahnya.
2) Sekte al-Ibadiah.
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan al-Azariqoh.
Di antara faham sekte al-Ibadiah yaitu :
a) Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan aturan waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
b) Muslim yang melaksanakan dosa besar masih dihukumkan muwahid, bukan mukmin. Muslim yang melaksanakan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana aliran Khawarij, tokoh-tokohnya, doktrin ajaranya dan sekte aliran Khawarij. Sumber buku Siswa Kelas X MA Ilmu Kalam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.