Perjanjian Hudaibiyah

Hudaibiyyah berada di luar batas Tanah Suci, yaitu jalan antara Mekkah dan Jeddah lama. Sekarang dikenal dengan al-Ayyumaysi, yaitu yang dinisbatkan kepada nama sumur Syumays (Bir Syumays). Sebagaimana disebutkan oleh al-Fasyi (wafat 832 H). Terdapat juga sebuah masjid gres yang jaraknya dari Masjid al Haram kira-kira 24 km, atau 2 km dari batas Tanah Suci. Sebab jarak antara Masjid al Haram dengan batas Tanah Suci tersebut ialah 22 km, di sebelahnya ada sebuah bekas bangunan masjid kuno yang dibangun dengan kerikil hitam dan plester semen

Setelah enam tahun lamanya kaum muslimin tidak mengunjungi Mekkah untuk melaksanakan umrah. Apalagi pada bulan bulan yang dihormati (asyhurul hurum) rasa rindu untuk mendatangi Ka’bah menghinggapi kaum muslimin, mengetahui hal tersebut Rasulullah Saw. mengijinkan perjalanan menuju ke Mekkah. Berangkatlah 1000 orang bersama Rasulullah Saw. dengan pakaian ihram untuk menghilangkan kecurigaan kaum kafir Quraisy. Setibanya di kota Asfan seorang pengintai muslim mengkabarkan kepada Rasulullah Saw. bahwa kaum Quraisy telah menyiapkan pasukan berjumlah 200 orang di bawah pimpinan Khalid bin Walid guna menghadang rombongan kaum muslimin.

Rasulullah Saw. mengalihkan perjalanan melalui desa Hudaibiyah dan beristirahat disana. Datanglah utusan pertama dari Quraisy berjulukan Badil menanyai maksud kedatangan Rasulullah Saw. dijawab oleh Rasul Saw untuk disampaikan pada tokoh-tokoh Quraisy bahwa tujuannya yaitu untuk umrah. Lalu tiba utusan kedua dengan maksud sama berjulukan Harits bin Al Qomah dijawab oleh Rasulullah Saw. dengan sama pula, kemudian tiba lagi utusan ketiga berjulukan Urwah bin Mas’ud iapun membawa balasan yang sama. Lalu Rasuullah Saw. mengutus Utsman bin Affan menemui tokoh-tokoh Quraisy hingga terdengar kabar burung bahwa Utsman bin Affan wafat, para sahabat dari Muhajirin dan Anshar segera mengambil baiat dihadapan Rasulullah Saw., menjaga akan keselamatan Rasulullah Saw dan ajarannya populer dengan Baiat Ridwan.

Pengambilan baiat ini menggetarkan hati kafir Quraisy, maka kaum kafir Quraisy menggirim utusan perdamaian dipimpin Suhail bin Umar. Perundingan perdamaian menghasilkan apa yang dinamakan “shulh al Hudaibiyyah” (persepakatan Hudaibiyah) yang berisi :

a. Diadakan genjatan senjata pada kedua belah pihak selama 10 tahun.

b. Apabila seorang kafir Quraisy masuk agama Islam tanpa seizin walinya, maka segera ditolak oleh kaum muslimin.

c. Quraisy tidak menolak orang muslim yang kembali kepada mereka.

d. Barang siapa yang hendak menciptakan perjanjian dengan Rasulullah Saw. diperbolehkan, begitu juga siapa yang hendak menciptakan perjanjian dengan Quaraisy diperbolehkan.

e. Kaum muslimin tidak jadi melaksanakan ibadah umrah di tahun ini, akan tetapi ditangguhkan hingga tahun depan.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana perjanjian Hudaibiyah dan isinya. Sumber buku Siswa SKI Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel