Pengertian Sunnah/Hadits Taqririyah Dan Pola Sunnah/Hadits Taqririyah

Sunnah Taqririyah adalah sunnah yang berupa ketetapan Nabi Muhammad Saw. terhadap apa yang tiba atau dilakukan para sahabatnya. Dengan kata lain sunnah taqririyah, yaitu sunnah Nabi Saw. yang berupa penetapan Nabi Saw. terhadap perbuatan para sobat yang diketahui Nabi Saw. tidak menegornya atau melarangnya bahkan Nabi Saw. cenderung mendiamkannya. Beliau membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan para sahabatnya tanpa menawarkan penegasan apakah ia membenarkan atau menyalahkannya. Contohnya:

a. Hadits Tentang Daging Dab (Sejenis Biawak).


 أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ خَالِدَ بْنَ الْوَلِيدِ الَّذِي يُقَالُ لَهُ سَيْفُ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مَيْمُونَةَ وَهِيَ خَالَتُهُ وَخَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ فَوَجَدَ عِنْدَهَا ضَبًّا مَحْنُوذًا قَدْ قَدِمَتْ بِهِ أُخْتُهَا حُفَيْدَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ مِنْ نَجْدٍ فَقَدَّمَتْ الضَّبَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَلَّمَا يُقَدِّمُ يَدَهُ لِطَعَامٍ حَتَّى يُحَدَّثَ بِهِ وَيُسَمَّى لَهُ فَأَهْوَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ إِلَى الضَّبِّ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْ النِّسْوَةِ الْحُضُورِ أَخْبِرْنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قَدَّمْتُنَّ لَهُ هُوَ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ عَنْ الضَّبِّ فَقَالَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ أَحَرَامٌ الضَّبُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِي فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ قَالَ خَالِدٌ فَاجْتَرَرْتُهُ فَأَكَلْتُهُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيَّ

Bahwa Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadanya bahwa Khalid bin Al Khalid yang juga dijuluki sebagai Saifullah telah mengabarkan kepadanya; Bahwa ia dan Rasulullah Saw pernah menemui bibinya yaitu Maimunah yang juga bibi daripada Ibnu Abbas. kemudian ia mendapati biawak yang telah terpanggang yang dibawa oleh saudara bibinya yakni, Hudzaifah bintu Al Harits dari Najed. Maka Maimunah pun menyuguhkan Biawak itu kepada Rasulullah Saw. Jarang sekali ia memajukan tangannya untuk mengambil masakan sampai ia dipersilahkan bahwa masakan itu untuk beliau. Saat itu, Rasulullah Saw menggerakkan tangannya ke arah biawak, kemudian seorang perempuan yang hadir di situ berkata dan memberitahukan kepada ia perihal masakan yang telah disuguhkan, "Itu yaitu Biawak ya Rasulullah?" Maka seketika itu, Rasulullah Saw segera menarik tangannya kembali dari daging Biawak sehingga Khalid bin Al Walid pun bertanya, "Apakah daging Biawak itu haram ya Rasulullah?" ia menjawab: "Tidak, akan tetapi daging itu tidak terdapat di negeri kaumku, sebab itu saya tidak memakannya." Khalid berkata, "Lalu saya pun menarik dan memakannya. Sementara Rasulullah Saw melihat ke arahku." (HR. Bukhari)

b. Hadits Tentang Tayamum.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْهُمَا الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ بَعْدُ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ بِوُضُوءٍ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ


Dari Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu ia berkata: "Pernah ada dua orang bepergian dalam sebuah perjalanan jauh dan waktu shalat telah tiba, sedang mereka tidak membawa air, kemudian mereka berdua bertayamum dengan abu yang higienis dan melaksanakan shalat, kemudian keduanya mendapati air (dan waktu shalat masih ada), kemudian salah seorang dari keduanya mengulangi shalatnya dengan air wudhu dan yang satunya tidak mengulangi. Mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu. Maka ia berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya: 'Kamu sesuai dengan sunnah dan shalatmu sudah cukup'. Dan ia juga berkata kepada yang berwudhu dan mengulangi shalatnya: 'Bagimu pahala dua kali' ". (HR. ad-Darimi).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan pengertian sunnah/hadits taqririyah dan rujukan sunnah/hadits taqririyah. Terima kasih atas kunjungannya. Kunjungilah Selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel