Pengertian Khalifah, Syarat-Syarat Khalifah Dan Cara Pengangkatan Khalifah

a. Pengertian Khalifah.
Khalifah ialah orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas Nabi Muhammad Saw., sebagai Kepala Negara dan pemimpin umat Islam, setelah dia wafat. Namun tidak berarti menggantikan kedudukan nabi, alasannya ialah setelah Nabi Muhammad Saw, tidak ada lagi nabi yang diutus oleh Allah Swt.

Dalam pandangan politik Sunni, Khalifah yang menggantikan posisi nabi Muhammad Saw, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan gelar Khulafa al Rasyidun (pemimpin-pemimpin yang bijaksana) adalah; Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah menyerupai khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah diantaranya dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lain-lain. Adapun pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah tetapi bisa juga disebut Amir, Sultan atau dengan nama yang secara umum berarti  kepala negara.

b. Syarat-syarat Khalifah.
Untuk menjadi khalifah, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Beragama Islam.
2. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.
3. Mampu melaksanakan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Adil dalam arti luas, yang bisa melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta sanggup memelihara kehormatan dirinya.
5. Anggota tubuh dan panca inderanya tidak cacat.
6. Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi.

Di dalam al-Qur’an dijelaskan dalam QS. al-Baqarah ayat 247.

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا ۚ قَالُوا أَنَّىٰ يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ ۚ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ ۖ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Nabi mereka menyampaikan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah menentukan rajamu dan menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa." Allah memperlihatkan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui."

c. Cara Pengangkatan Khalifah.
Berdasarkan sejarah, pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dipilih eksklusif oleh umat Islam, menyerupai pada ketika pemilihan khalifah pertama, yakni khalifah Abu Bakar Shidiq di balai sidang Bani Sa'idah.

2. Diusulkan oleh khalifah yang sedang menjabat, contohnya pengangkatan khalifah kedua, yakni khalifah Umar bin Khatab yang diusulkan oleh Abu Bakar Shidiq.

3. Dipilih melalui perwakilan (Ahlul Halli Wai 'aqdi), contohnya pemilihan khalifah Usman bin Affan.

4. Dipilih oleh perwakilan sebagian besar umat Islam, contohnya Ali bin Abi Thalib.

Keempat sifat pemilihan dan pengangkatan khalifah itu, memperlihatkan bahwa Islam mengutamakan aspirasi dan kehendak rakyat.

Di Indonesia sifat pengangkatan pemimpin dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:

1. Pemilihan tidak langsung; yakni pemilihan melalui perwakilan Ahlul Halli Wal'aqdi (DPR/MPR) yang berhak menentukan dan tetapkan segala hal yang menyangkut kehidupan umat Islam.

2. Pemilihan secara langsung; yakni suatu pemilihan yang dilakukan eksklusif oleh segenap rakyatnya. Setiap warga negara dan warga masyarakat berhak menentukan eksklusif dan memperlihatkan dukungannya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan ihwal pengertian khalifah, syarat-syarat khalifah dan cara pengangkatan khalifah. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel