Pengertian Majelis Syura, Syarat Menjadi Anggota Serta Hak Dan Kewajiban Majlis Syura

Majlis Syura berdasarkan bahasa artinya kawasan musyawarah, sedangkan berdasarkan istilah ialah forum permusyawaratan rakyat. Atau dengan pengertian forum permusyawaratan atau tubuh yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Dengan demikian majlis syura ialah suatu tubuh negara yang bertugas memusyawarahkan kepentingan rakyat. Di negara kita dikenal dengan dewan perwakilan rakyat atau MPR.

Pada mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, musyawarah dilakukan di mesjid atau di kawasan yang mereka kehendaki untuk bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, forum tertentu, dan tata tertib tertentu pula. Berbeda dengan zaman sekarang, insan semakin banyak jumlahnya, mempunyai impian politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu forum resmi, kawasan yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.

a. Pengertian Ahlul Halli Wal 'Aqdi.
Ahlul Halli Wal'aqdi ialah anggota Majlis Syura sebagai wakil-wakil rakyat. Ahlul Halli Wal'aqdi di negara kita yakni para anggota DPR/MPR dan DPRD Tk.I dan II. Para ulama diantaranya Imam Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa anggota Ahlul Halli Wal'aqdi yakni para alim ulama dan kaum cendikiawan yang dipilih pribadi oleh mereka. Dengan demikian, Ahlul Halli Wal'aqdi harus meliputi dua aspek penting, yaitu: mereka harus terdiri dari para ilmuwan dan alim ulama, mereka semua harus mendapat kepercayaan dari rakyat, artinya kepemimpinannya harus berasaskan demokrasi.

b. Syarat-syarat Menjadi Anggota Majlis Syura.
Para anggota Majlis Syura ialah orang-orang yang mempunyai jabatan dan kedudukan penting di dalam negara. Oleh alasannya yakni itu, untuk sanggup diangkat menjadi anggota Majlis Syura haruslah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

1. Beriman dan bertakwa kepada Allah Swt.
2. Dipilih pribadi oleh rakyat, sesuai dengan prinsip demokrasi.
3. Berkepribadian luhur (adil, jujur, dan bertanggung jawab).
4. Memiliki ilmu pengetahuan yang memadai sesuai dengan keahliannya.
5. Ikhlas, dinamis, dan kreatif.
6. Berani dan teguh pendirian.
7. Peka dan penuh perhatian terhadap kepentingan rakyat, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, dan sebagainya.

c. Hak dan Kewajiban Majlis Syura.
Majlis Syura, sebagaimana layaknya forum perwakilan rakyat mempunyai hak dan kewajiban, di antaranya sebagai berikut;

1. Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala negara).
2. Berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan khalifah, yaitu mengadakan rapat atau musyawarah dengan khalifah perihal aneka macam hal yang berkenaan dengan kepentingan rakyat
3. Membuat undang-undang bersama khalifah untuk memantapkan pelaksanaan aturan Allah
4. Menetapkan anggaran belanja negara
5. Merumuskan gagasan demi cepatnya pencapaian tujuan negara
6. Selalu hadir dalam setiap persidangan majlis Syura.

d. Syarat Pengangkatan Pemimpin oleh Majlis Syura.
Dalam Islam menjadi pemimpin dan dipimpin yakni amanah yang  harus dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Membangun pemerintahan yang baik, bukan hanya kiprah penguasa, akan tetapi rakyat juga ikut menentukan arah pemerintahan tersebut. Karena bagaimana mungkin suatu pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika   pemimpinnya taat membangun sistem dan rakyatnya melawan sistem yang dibangun. Islam melarang kita untuk taat kepada pemerintahan/pemimpin dan sistem yang memerintahkan kepada maksiat, akan tetapi tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.

Ada 5 syarat yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan pemerintahan yang baik (good governance), berdasar QS. An Nisa’ (4) : 58 yaitu:

1. Pemberian Jabatan (amanah) kepada Orang Terbaik (ahlinya).
Memilih seorang pemimpin atau pemangku jabatan haruslah orang-orang yang profesional. Jika menentukan seseorang disebabkan lantaran adanya relasi kekerabatan, relasi saudara, kesamaan mazhab, politis menyerupai bagi-bagi “kue kekuasaan”,  sogokan materi, relasi kesukuan dan lain sebagainya padahal ada orang yang lebih profesional dari mereka, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Allah Swt, Rasulnya dan orang-orang beriman.

2. Membangun Hukum yang adil.
Berlaku adil merupakan perintah Allah Swt, keadilan meliputi semua aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, ekonomi dan sebagainya. Keadilan harus ditegakkan di dalam setiap aspek kehidupan, dari mulai penegakan aturan baik pidana maupun perdata, pembagian harta menyerupai ghanimah, zakat, fa’i dan harta-harta negara lainnya yang harus di salurkan dengan sempurna dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu Allah Swt memperlihatkan jawaban yang cukup besar bagi pemimpin yang adil, Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda ada tujuh golongan yang akan mendapat naungan dari Allah di hari simpulan zaman nanti dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya dan salah satu golongan dari ketujuh golongan itu yakni pemimpin yang adil.

3. Dukungan dan Kepercayaan dari Masyarakat(legitimasi).
Menciptakan kepemimpinan yang sukses bukan hanya kiprah para penguasa, masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut. Islam sangat menyadari seorang pemimpin tidak akan bisa melaksanakan apapun tanpa adanya santunan dari masyarakatnya. Oleh lantaran itu dalam Islam masyarakat harus memperlihatkan ketaatan dan kepercayaannya kepada pemerintah sehingga menghadirkan pemerintahan yang legitimate.

Karakter kepemimpinan dalam Islam yakni kepemimpinan yang representatif. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan memang milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan yakni milik umat Islam. Selama seorang pemimpin tidak memerintahkan maksiat kepada Allah Swt maka masyarakat wajib taat dan percaya terhadap pemimpinnya meskipun ia seorang pemimpin yang dzalim. Akan tetapi nampaknya hal tersebut seolah-olah hampir tidak mungkin terjadi di kala demokrasi menyerupai kini ini dimana masyarakat mempunyai kiprah yang begitu berpengaruh untuk melaksanakan kontrol terhadap pemerintahan (social control).

4. Ketaatan Tidak Boleh dalam Kemaksiatan.
Sering terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kita, apakah masih ada kewajiban untuk mematuhi pemimpin yang mendurhakai Allah Swt atau tidak. Pemimpin yang dipilih secara pribadi dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang dipandang sanggup memenuhi syarat kepemimpinan untuk melaksanakan amanat rakyat. Apabila pemimpin tidak mengindahkan hikmah dan peringatan serta tetap melaksanakan kemaksiatan dan kemungkaran, maka dihentikan menyetujui perbuatannya dengan tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.

5. Konstitusi yang Berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunah.
Salah satu cara untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan baik berdasarkan alQur’an adalah

“Jika kau berlainan pendapat perihal sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya),” artinya al-Qur’an dan sunnah harus menjadi referensi dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi didalam negara.

Syaikhul Islam Ibnu Thaimiyyah menyampaikan kiprah utama negara ada dua,

Pertama, menegakkan syariat.
Kedua, membuat sarana untuk menggapai tujuan tersebut.

Negara harus menjadi sarana yang baik bagi  makhluk Allah Swt untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya dimuka bumi. Ada beberapa alasan penting yang membuat negara dan pemerintahan mempunyai kedudukan yang penting dalam Islam berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Yaitu:

a. Al-Qur’an mempunyai seperangkat aturan yang pelaksanannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan.

b. Al-Quran meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek akidah, syariah, dan moral yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip tersebut tidak pelak membutuhkan intervensi dan kiprah negara.

c. Adanya ucapan dan perbuatan nabi yang dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan pemerintahan. Nabi mengangkat gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan pajak (fiskal), mengatur pembelanjaan dan keuangan negara (moneter), menegakkan hudud, mengirim duta, dan melaksanakan perjanjian dengan negara lain.

Selain itu, hal ikhwal kepemimpinan (imarah) telah menjadi potongan kajian dan pembahasan para jago fikih di dalam kitab-kitab mereka sepanjang sejarah. Fakta tesebut memperlihatkan bahwa negara tidak sanggup dipisahkan dari agama lantaran agama merupakan fitrah negara oleh lantaran itu nilai-nilai dan tujuan agama (Islam) harus terimplementasi dalam setiap kebijakan negara termasuk penerapan konstitusi.

e. Hikmah adanya Majlis Syura.
1. Melaksanakan perintah Allah Swt dan mencontoh perbuatan Rasulullah Saw perihal musyawarah untuk menuntaskan duduk masalah hidup dan kehidupan umat Islam.

2. Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan lantaran keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.

3. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana lantaran keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.

4. Menghindari perselisihan antar golongan yang sanggup menjadikan kehancuran dan kerugian negara.

5. Memilih  pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak lantaran itu kualitasnya akan lebih sanggup dipertanggungjawabkan.

6. Mengurangi bahkan  menghilangkan keluh kesah yang menjadikan penyelewengan sebagai jawaban dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.

7. Menjalin relasi yang serasi antara insan dengan Tuhannya dan relasi sesama umat manusia, khususnya umat Islam.

8. Menciptakan persatuan dan kesatuan lantaran hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang  memiliki  daya tarik semua pihak. Kaprikornus balasannya sanggup mengikat semua pihak.

9. Mewujudkan keadilan lantaran hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka balasannya bersifat adil untuk semua pihak.

10. Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga sanggup menangkal aneka macam rongrongan dan bahaya terhadap negara dan pemerintah.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pengertian majelis syura, syarat menjadi anggota serta hak dan kewajiban majlis syura. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel