Hak Rakyat Dan Kewajiban Rakyat Berdasarkan Al-Qur'an
Monday, June 8, 2020
Edit
a. Hak Rakyat.
Islam melindungi menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, baik yang menyangkut kebutuhan immaterial maupun material dan hak yang menyangkut keselamatan dan kesehatan jasmani, harta benda maupun kehormatannya. Siapa saja yang memberi hak-hak hidupan seorang saja dinilai seolah-olah telah melaksanakan perbaikan hidup seluruh umat manusia, demikianlah makna dari QS.Al Maidah(5); 32. Bahkan Islam melarang untuk melaksanakan prasangka jelek QS. Al Hujurat(49); 12
"Oleh alasannya itu Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan alasannya orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan alasannya menciptakan kerusakan dimuka bumi, Maka seolah-olah Dia telah membunuh insan seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan insan semuanya. Dan Sesungguhnya telah tiba kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka setelah itu. Sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi." (QS. Al Maidah ; 32)
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), alasannya sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kau yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kau merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al Hujurat ; 12)
Di antara hak-hak rakyat ialah:
1. Hak kemerdekaan pribadinya.
2. Hak kemerdekaan bertempat tinggal.
3. Hak kemerdekaan mempunyai harta benda.
4. Hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat.
5. Hak kemerdekaan beragama.
6. Hak kemerdekaan belajar.
7. Hak hidup dan jaminan keamanan.
b. Kewajiban Rakyat.
Setelah rakyat menentukan dan mengambil sumpah khalifah, maka rakyat mempunyai kewajiban, di antaranya sebagai berikut:
1. Patuh dan taat kepada perintah khalifah, sepanjang khalifah tersebut berpegang teguh kepada hukum- aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya, QS. An-Nisa(4): 59.
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jikalau kau berlainan Pendapat perihal sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jikalau kau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa' : 59)
2. Mencintai tanah air dan mempertahankannya dari bahaya dan gangguan musuh, dengan segala kekuatan dan potensi yang ada, QS. Al-Baqarah : 193.
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah : 193)
3. Memelihara persatuan dan kesatuan, QS. Ali 'Imran : 103.
"Dan berpeganglah kau semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kau bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu saat kau dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, kemudian menjadilah kau alasannya nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kau telah berada di tepi jurang neraka, kemudian Allah menyelamatkan kau dari padanya. Demikianlah Allah menunjukan ayat-ayat-Nya kepadamu, biar kau menerima petunjuk." (QS. Ali 'Imran : 103)
Islam melindungi menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, baik yang menyangkut kebutuhan immaterial maupun material dan hak yang menyangkut keselamatan dan kesehatan jasmani, harta benda maupun kehormatannya. Siapa saja yang memberi hak-hak hidupan seorang saja dinilai seolah-olah telah melaksanakan perbaikan hidup seluruh umat manusia, demikianlah makna dari QS.Al Maidah(5); 32. Bahkan Islam melarang untuk melaksanakan prasangka jelek QS. Al Hujurat(49); 12
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
"Oleh alasannya itu Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan alasannya orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan alasannya menciptakan kerusakan dimuka bumi, Maka seolah-olah Dia telah membunuh insan seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan insan semuanya. Dan Sesungguhnya telah tiba kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka setelah itu. Sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi." (QS. Al Maidah ; 32)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), alasannya sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kau yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kau merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al Hujurat ; 12)
Di antara hak-hak rakyat ialah:
1. Hak kemerdekaan pribadinya.
2. Hak kemerdekaan bertempat tinggal.
3. Hak kemerdekaan mempunyai harta benda.
4. Hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat.
5. Hak kemerdekaan beragama.
6. Hak kemerdekaan belajar.
7. Hak hidup dan jaminan keamanan.
b. Kewajiban Rakyat.
Setelah rakyat menentukan dan mengambil sumpah khalifah, maka rakyat mempunyai kewajiban, di antaranya sebagai berikut:
1. Patuh dan taat kepada perintah khalifah, sepanjang khalifah tersebut berpegang teguh kepada hukum- aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya, QS. An-Nisa(4): 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jikalau kau berlainan Pendapat perihal sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jikalau kau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa' : 59)
2. Mencintai tanah air dan mempertahankannya dari bahaya dan gangguan musuh, dengan segala kekuatan dan potensi yang ada, QS. Al-Baqarah : 193.
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah : 193)
3. Memelihara persatuan dan kesatuan, QS. Ali 'Imran : 103.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
"Dan berpeganglah kau semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kau bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu saat kau dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, kemudian menjadilah kau alasannya nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kau telah berada di tepi jurang neraka, kemudian Allah menyelamatkan kau dari padanya. Demikianlah Allah menunjukan ayat-ayat-Nya kepadamu, biar kau menerima petunjuk." (QS. Ali 'Imran : 103)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal hak rakyat dan kewajiban rakyat berdasarkan Al-Qur'an. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.