Contoh Perilaku Tasamuh (Toleransi) Dalam Jual-Beli Dan Menagih Hutang
Tuesday, April 14, 2020
Edit
a. Tasamuh (Toleransi) dalam Jual Beli
Dua orang penjual dan pembeli pada perinsipnya saling membutuhkan. Si-penjual butuh laris barang jualannya dan mendapat laba sehingga sirkulasi perdagangan berjalan lancar. Sedang sipembeli ingin mendapat barang yang diharapkan dengan mengganti uang yang layak. Keduanya perlu pelayanan yang baik, santun dan tidak ingin dikecewakan. Di antara pelayanan yang baik, keduanya ada perjuangan mempermudah transaksi sehingga harapan kedua belah pihak sanggup tercapai dengan baik. Rasulullah Saw bersabda :
Artinya: “Allah merahmati seseorang yang tasamuh (toleransi) dikala menjual dan membeli”
Seseorang yang mempunyai sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah dalam jual dan beliakandiberirahmat oleh Allah Swt. Sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah ini dapatdilaksanakan dengan baik manakala kedua belah pihak penjual dan pembeli mempunyai sifat yang sama dan seimbang, keduanya dirahmati Allah Swt. Celakanya jikalau salah satu pihak tidak jujur atau terjadi penipuan baik dalam harga maupun pada kualitas barang dagangan, kondisi yang menyerupai ini perlu kewaspadaan.
b. Tasamuh (Toleransi) dalam Menagih Hutang
Di antara perilaku tasamuh (toleransi) dalam menagih hutang. Tasamuh (toleransi) di sini lebih kepada hak atau pergaulan muasayarah, dasarnya ialah persaudaraan. Kewajiban seorang yang hutang memang membayar sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Tetapi tidak semua orang bisa menepati kesepakatan itu, terkadang sudah ada niat membayar hutang tetapi uangnya tidak ada alasannya ialah adanya keperluan yang mendadak yang yang lebih penting dan seterusnya. Dalam kondisi sulit inilah pihak penghutang bersikap tasamuh (toleransi) dan memberi maaf jikalau pembayarannya tertunda asal ada kesepakatan kesanggupan berikutnya. Kecuali terhadap orang yang sengaja memperlambat pembayaran padahal ia orang berada atau ada kemampuan.
Rasulullah Saw bersabda pada sambungan hadis diatas :
Artinya: “Allah merahmati orang yang toleran dikala menjual, membeli dan menagih haknya.”
Dalam riwayat lain orang yang bersikap toleran bukan hanya penghutang yang menagih hutang tetapi juga piutang dikala membayar hutang. Toleran hanyalah dalam muamalah dan mu’asyarah sebagaimana dalam Hadits di atas bukan dalam problem dogma dan ibadah. Orang yang bersikap toleran dalam muamalah berakhlak yang tinggi, tidak pelit dan tidak meperduli orang sulit mendapat rahmat dari Allah SWT dan diberkahi harta bendanya.
Hadis di atas menganjurkan bersikap toleran dalam muamalah dan berakhlak yang tinggi serta meninggalkan sifat jelek seperti; pelit atau kikir, mempersulit urusan orang dan lain-lain. Anjuran bersikap toleran pemurah dan lapang dalam muamalah dan mu’asyarah menyerupai dalam jual beli, hutang piutang dan dalam pergaulan sehari-hari sehingga mendapat dari Allah SWT.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan perihal pola perilaku tasamuh (toleransi) dalam jual-beli dan menagih hutang. Sumber Modul 4 Konsep Tawassuth, Tawazun dan Tasamuh dalam Al Alquran Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Dua orang penjual dan pembeli pada perinsipnya saling membutuhkan. Si-penjual butuh laris barang jualannya dan mendapat laba sehingga sirkulasi perdagangan berjalan lancar. Sedang sipembeli ingin mendapat barang yang diharapkan dengan mengganti uang yang layak. Keduanya perlu pelayanan yang baik, santun dan tidak ingin dikecewakan. Di antara pelayanan yang baik, keduanya ada perjuangan mempermudah transaksi sehingga harapan kedua belah pihak sanggup tercapai dengan baik. Rasulullah Saw bersabda :
Artinya: “Allah merahmati seseorang yang tasamuh (toleransi) dikala menjual dan membeli”
Seseorang yang mempunyai sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah dalam jual dan beliakandiberirahmat oleh Allah Swt. Sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah ini dapatdilaksanakan dengan baik manakala kedua belah pihak penjual dan pembeli mempunyai sifat yang sama dan seimbang, keduanya dirahmati Allah Swt. Celakanya jikalau salah satu pihak tidak jujur atau terjadi penipuan baik dalam harga maupun pada kualitas barang dagangan, kondisi yang menyerupai ini perlu kewaspadaan.
b. Tasamuh (Toleransi) dalam Menagih Hutang
Di antara perilaku tasamuh (toleransi) dalam menagih hutang. Tasamuh (toleransi) di sini lebih kepada hak atau pergaulan muasayarah, dasarnya ialah persaudaraan. Kewajiban seorang yang hutang memang membayar sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Tetapi tidak semua orang bisa menepati kesepakatan itu, terkadang sudah ada niat membayar hutang tetapi uangnya tidak ada alasannya ialah adanya keperluan yang mendadak yang yang lebih penting dan seterusnya. Dalam kondisi sulit inilah pihak penghutang bersikap tasamuh (toleransi) dan memberi maaf jikalau pembayarannya tertunda asal ada kesepakatan kesanggupan berikutnya. Kecuali terhadap orang yang sengaja memperlambat pembayaran padahal ia orang berada atau ada kemampuan.
Rasulullah Saw bersabda pada sambungan hadis diatas :
Artinya: “Allah merahmati orang yang toleran dikala menjual, membeli dan menagih haknya.”
Dalam riwayat lain orang yang bersikap toleran bukan hanya penghutang yang menagih hutang tetapi juga piutang dikala membayar hutang. Toleran hanyalah dalam muamalah dan mu’asyarah sebagaimana dalam Hadits di atas bukan dalam problem dogma dan ibadah. Orang yang bersikap toleran dalam muamalah berakhlak yang tinggi, tidak pelit dan tidak meperduli orang sulit mendapat rahmat dari Allah SWT dan diberkahi harta bendanya.
Hadis di atas menganjurkan bersikap toleran dalam muamalah dan berakhlak yang tinggi serta meninggalkan sifat jelek seperti; pelit atau kikir, mempersulit urusan orang dan lain-lain. Anjuran bersikap toleran pemurah dan lapang dalam muamalah dan mu’asyarah menyerupai dalam jual beli, hutang piutang dan dalam pergaulan sehari-hari sehingga mendapat dari Allah SWT.