Fungsi Hadis | Pengertian Bayan Taqyid Dan Rujukan Bayan Taqyid

A. Pengertian Bayan Taqyid.
Bayan at-taqyid yakni klarifikasi hadis dengan cara membatasi ayat-ayat yang bersifat mutlak dengan sifat, keadaan, atau syarat tertentu. Kata mutlak artinya kata yang merujuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanya tanpa memandang jumlah atau sifatnya. Penjelasan Nabi berupa taqyid terhadap ayat- ayat Al-Qur’an yang mutlak.

B. Contoh Bayan Taqyid.
Seperti firman Allah Swt dalam QS. Al-Maidah :38:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Adapun orang pria maupun wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) akhir atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah : 38).

Kata yadd (tangan) pada ayat di atas belum terperinci maknanya atau batasan tangan yang dimaksud. Demikian juga kata al-qaṭ’u (memotong) juga belum terperinci pengertiannya, alasannya yakni sanggup berarti memutuskan (memotong) dan sanggup juga berarti melukai. Dalam ayat tersebut juga tidak dijelaskan wacana ukuran dan batas bahan yang dicurinya. Terkait dengan hal itu, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan wacana hal tersebut.

Dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa yang dimaksud dengan yadd (tangan) pada ayat tersebut yakni ajudan dengan batasan potong tangan tersebut hanya hingga pergelangan tangan, tidak hingga pada siku atau bahkan bahunya. Rasul bersabda:

“Rasulullah didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka dia memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”

Dalam riwayat lain juga dijelaskan wacana ukuran barang yang dicuri sehingga seorang pencuri harus dijatuhi eksekusi potong tangan. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw:

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ

Dari ‘Aisyah dari Nabi saw bersabda, “angan pencuri dipotong kalau curian senilai seperempat dinar." (HR. al-Bukhari).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa yang wajib dikenai eksekusi potong tangan yakni pencuri yang mencuri barang senilai seperempat dinar atau lebih.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian bayan taqyid dan pola bayan Taqyid. Semoga kita sanggup mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel